[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230234-113":53,"doc-detail-230234-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","mayor-regulation-of-pontianak-no-28-of-2025-unit-cost-price-standards-for-fy-2026","PERATURAN WALI KOTA PONTIANAK - NOMOR 28 TAHUN 2025 - STANDAR HARGA SATUAN BIAYA TAHUN ANGGARAN 2026","","Peraturan Wali Kota Pontianak menetapkan Standar Harga Satuan Biaya untuk Tahun Anggaran 2026 sebagai pedoman perencanaan dan pelaksanaan APBD. Ketentuan mencakup definisi umum, maksud serta tujuan penguatan tertib administrasi, dan prinsip penetapan standar biaya seperti selektif, efisien, efektif, akuntabel, wajar, patut, dan transparan. Standar harga satuan biaya diposisikan sebagai batas tertinggi dalam perencanaan anggaran agar tidak dilampaui, serta menjadi acuan pelaksanaan belanja daerah.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/mayor-regulation-of-pontianak-no-28-of-2025-unit-cost-price-standards-for-fy-2026/230234/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/mayor-regulation-of-pontianak-no-28-of-2025-unit-cost-price-standards-for-fy-2026/230234.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Mia  ","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",16,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa maksud disusunnya Peraturan Wali Kota ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Sebagai pedoman perencanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk referensi penyusunan proyeksi, penghitungan pagu indikatif, serta penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD, dan juga pedoman pelaksanaan APBD.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa tujuan utama Peraturan Wali Kota ini?",{"text":115,"@type":111},"Mewujudkan tertib administrasi perencanaan dan pelaksanaan APBD.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Bagaimana sifat standar harga satuan biaya dalam perencanaan anggaran?",{"text":119,"@type":111},"Standar harga satuan biaya bersifat batas tertinggi dengan besarannya tidak dapat dilampaui dalam perencanaan anggaran.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},230234,1789048319,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},687207024478,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_a8503ba1806abce46bf441b54a3ca4cd","PERATURAN WALI KOTA PONTIANAK  \nNOMOR 28 TAHUN 2025  \nTENTANG  \nSTANDAR HARGA SATUAN BIAYA TAHUN ANGGARAN 2026  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nWALI KOTA PONTIANAK,  \nMenimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5)  \nPeraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Harga Satuan Biaya Tahun Anggaran 2026;  \nMengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik  \nIndonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai UndangUndang sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756);  \n3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor  \n2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);  \n5. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 105);  \n6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);  \n7. Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2019 Nomor  \n13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 175);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN WALI KOTA TENTANG STANDAR HARGA  \nSATUAN BIAYA TAHUN ANGGARAN 2026.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Wali Kota ini, yang dimaksud dengan:  \n1. Daerah adalah Kota Pontianak.  \n2. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggarapemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahanyang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Pontianak.  \n3. Wali Kota adalah Wali Kota Pontianak.  \n4. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Kota Pontianak.  \n5. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Kepala SKPD adalah Kepala Perangkat Daerah Kota Pontianak.  \n6. Pejabat Negara adalah Pejabat Negara pada Pemerintah Kota Pontianak.  \n7. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.  \n8. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASNsecara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.  \n9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBDadalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dandisetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.  \n10. Dokumen Pelaksanaan A","cbCaikBalIy7l2Ry","https://ap.wps.com/l/cbCaikBalIy7l2Ry","pdf",2652662,115,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n# BAB II MAKSUD DAN TUJUAN\n## Pasal 2\n## Pasal 3\n# BAB III PRINSIP STANDAR BIAYA HARGA SATUAN\n## Pasal 4\n## Pasal 5","[{\"question\":\"Apa maksud disusunnya Peraturan Wali Kota ini?\",\"answer\":\"Sebagai pedoman perencanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk referensi penyusunan proyeksi, penghitungan pagu indikatif, serta penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD, dan juga pedoman pelaksanaan APBD.\"},{\"question\":\"Apa tujuan utama Peraturan Wali Kota ini?\",\"answer\":\"Mewujudkan tertib administrasi perencanaan dan pelaksanaan APBD.\"},{\"question\":\"Bagaimana sifat standar harga satuan biaya dalam perencanaan anggaran?\",\"answer\":\"Standar harga satuan biaya bersifat batas tertinggi dengan besarannya tidak dapat dilampaui dalam perencanaan anggaran.\"}]","PERATURAN WALI KOTA PONTIANAK - NOMOR 28 TAHUN 2025 - STANDAR HARGA SATUAN BIAYA TAHUN ANGGARAN 2026 | PDF",177]