[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229146-113":53,"doc-detail-229146-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","mayor-regulation-of-banda-aceh-no-53-of-2009-organizational-structure-and-administrative-work-procedures-for-vocational-junior-and-senior-high-schools","Peraturan Walikota Banda Aceh - Nomor 53 Tahun 2009 - Susunan Organisasi dan Tata Kerja Tata Usaha SMK, SMP dan SMA","","Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 53 Tahun 2009 mengatur susunan organisasi dan tata kerja tata usaha pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Regulasi ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2008 mengenai susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah. Dokumen memuat pertimbangan, dasar hukum, serta ketentuan umum seperti definisi kota, pemerintah kota, walikota, wakil walikota, perangkat sekolah, hingga tata usaha sekolah.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/mayor-regulation-of-banda-aceh-no-53-of-2009-organizational-structure-and-administrative-work-procedures-for-vocational-junior-and-senior-high-schools/229146/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/mayor-regulation-of-banda-aceh-no-53-of-2009-organizational-structure-and-administrative-work-procedures-for-vocational-junior-and-senior-high-schools/229146.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Graffin","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-09","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 53 Tahun 2009?","Question",{"text":110,"@type":111},"Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan yang mewajibkan pengaturan susunan organisasi dan tata kerja tata usaha pada SMK, SMP, dan SMA di lingkungan Kota Banda Aceh.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Peraturan ini mengatur tata usaha pada jenjang sekolah apa saja?",{"text":115,"@type":111},"Peraturan mengatur tata usaha pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa saja yang termasuk dalam ketentuan umum pada Pasal 1?",{"text":119,"@type":111},"Pasal 1 memuat definisi seperti Kota Banda Aceh, Pemerintah Kota, Walikota dan Wakil Walikota, Sekda, satuan pendidikan, kepala dinas, kepala sekolah, serta istilah tata usaha sekolah dan pihak-pihak terkait.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},229146,1789036061,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},3573418547284,"https://eur-avatar.wpscdn.com/davatar_994ba38a5ba835b3df7d355c54d3ed8d","BERITA DAERAH KOTA BANDA ACEH TAHUN 2009  \nNomor 53  \nPERATURAN WALIKOTA BANDA ACEH  \nNOMOR 53 TAHUN 2009  \nTENTANG  \nSUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA TATA USAHA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK), SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) DAN SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA)  \nWALIKOTA BANDA ACEH,  \nMenimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 173 ayat (4), dan ayat (5) Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banda Acehdipandang perlu mengatur Susunan Organisasi dan tata kerja tata usaha Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA);  \nb. bahwa untuk maksud tersebut perlu menetapkan  \ndalam suatu Peraturan Walikota;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);  \n2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);  \n3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);  \n4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893);  \n5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);  \n6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);  \n7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);  \n8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);  \n9. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3247);  \n10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);  \n11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);  \n12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);  \n13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,  \nTambah","cbCaikDT4YzPgH1u","https://ap.wps.com/l/cbCaikDT4YzPgH1u","pdf",72009,16,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 53 Tahun 2009?\",\"answer\":\"Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan yang mewajibkan pengaturan susunan organisasi dan tata kerja tata usaha pada SMK, SMP, dan SMA di lingkungan Kota Banda Aceh.\"},{\"question\":\"Peraturan ini mengatur tata usaha pada jenjang sekolah apa saja?\",\"answer\":\"Peraturan mengatur tata usaha pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).\"},{\"question\":\"Apa saja yang termasuk dalam ketentuan umum pada Pasal 1?\",\"answer\":\"Pasal 1 memuat definisi seperti Kota Banda Aceh, Pemerintah Kota, Walikota dan Wakil Walikota, Sekda, satuan pendidikan, kepala dinas, kepala sekolah, serta istilah tata usaha sekolah dan pihak-pihak terkait.\"}]","Peraturan Walikota Banda Aceh - Nomor 53 Tahun 2009 - Susunan Organisasi dan Tata Kerja Tata Usaha SMK, SMP dan SMA | PDF",25]