[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-229505-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":73,"doc-detail-229505-id":120},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":66,"head_meta":68,"extra_data":70,"updated_unix":72},113,"id","mayor-of-tomohon-decision-establishment-of-main-performance-indicators-for-tomohon-city-government-2023","KEPUTUSAN WALIKOTA TOMOHON - PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KOTA TOMOHON TAHUN 2023","","Keputusan Walikota Tomohon menetapkan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Tomohon Tahun 2023 sebagai pedoman pengukuran kinerja. Indikator mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tomohon Tahun 2021-2026 dan digunakan sebagai dasar penyusunan Perjanjian Kinerja serta Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Dokumen mencakup tujuan, sasaran, indikator, satuan, rumus perhitungan, serta penanggung jawab perangkat daerah, termasuk bidang kerukunan umat beragama, pertumbuhan ekonomi, kemiskinan, SDM, pengangguran, gender, kesehatan, dan infrastruktur serta lingkungan.",{"@graph":14,"@context":65},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/mayor-of-tomohon-decision-establishment-of-main-performance-indicators-for-tomohon-city-government-2023/229505/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/mayor-of-tomohon-decision-establishment-of-main-performance-indicators-for-tomohon-city-government-2023/229505.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Olivia Brown","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-25","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",5,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Untuk apa Indikator Kinerja Utama digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan?","Question",{"text":63,"@type":64},"Indikator digunakan sebagai dasar penyusunan Perjanjian Kinerja dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kota Tomohon, serta penyusunan Program/Kegiatan dan Anggaran Tahun 2023.","Answer","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":67,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":69,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":71,"site_id":7},229505,1789040116,{"code":4,"msg":74,"data":75},"success",[76,81,85,89,93,97,100,104,108,112,116],{"id":77,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":78,"show_sort_weight":79,"slug":80},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":82,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":83,"show_sort_weight":79,"slug":84},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":86,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":87,"show_sort_weight":79,"slug":88},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":79,"slug":92},51,"Komik","comic",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":79,"slug":96},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":79,"slug":99},54,"research-report",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":102,"show_sort_weight":79,"slug":103},49,"Sastra","literature",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":106,"show_sort_weight":79,"slug":107},52,"Teknologi","technology",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":79,"slug":111},50,"Ujian","exam",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":79,"slug":115},57,"Umum","general",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":4,"slug":119},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":74,"data":121},{"doc_id":71,"user_id":122,"nickname":42,"user_avatar":123,"doc_module":4,"category_id":98,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":124,"file_id":125,"file_url":126,"file_type":127,"file_size":128,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":129,"language":130,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":131,"faqs":132,"seo_title":133,"seo_description":12,"update_tm":72,"read_time":134},16904993612988,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_a8503ba1806abce46bf441b54a3ca4cd","SALINAN  \nWALIKOTA TOMOHON  \nPROVINSI SULAWESI UTARA  \nKEPUTUSAN WALIKOTA TOMOHON  \nNOMOR 173 TAHUN 2023  \nTENTANG  \nPENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KOTA TOMOHON  \nTAHUN 2023  \nWALIKOTA TOMOHON,  \nMenimbang : bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/ 09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah , perlu menetapkan Keputusan Walikota tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Tomohon Tahun 2023;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4273);  \n2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);  \n3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/ 09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah;  \n4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahanatas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);  \n5. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kota Tomohon Tahun 2021 Nomor 4);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : KEPUTUSAN WALIKOTA TENTANG PENETAPAN INDIKATORKINERJA UTAMA PEMERINTAH KOTA TOMOHON TAHUN 2023.  \nKESATU : Menetapkan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota  \nTomohon Tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Walikota ini.  \nKEDUA : Indikator Kinerja Utama sebagaimana dimaksud dalam Diktum  \nKESATU mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tomohon Tahun 2021- 2026 dandigunakan sebagai dasar penyusunan Perjanjian Kinerja dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kota Tomohon sertapenyusunan Program/Kegiatan dan Anggaran Tahun 2023.  \nKETIGA : Keputusan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.  \nDitetapkan di Tomohon  \npada tanggal 6 Februari 2023  \nWALIKOTA TOMOHON,  \nttd.  \nCAROLL JORAM AZARIAS SENDUK  \nSALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA  \nKEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA TOMOHON,  \nB. R . MAMBU, S.H ., M.H . NIP . 19880626 201001 1 002  \nLAMPIRAN  \nKEPUTUSAN WALIKOTA TOMOHONNOMOR 173 TAHUN 2023 TENTANG  \nPENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KOTA TOMOHON TAHUN 2023  \n\n| NO | TUJUAN | SASARAN | INDIKATOR KINERJA |  | SATUAN | FORMULA PERHITUNGAN | PD YANG BERTANGGUNG JAWAB |\n| --- | --- | --- | --- | --- | --- | --- | --- |\n| 1 | Terwujudnyamasyarakatreligius yang saling menghargai dan\u003Cbr>memiliki karakter kebangsaan | Meningkatnya toleransi antar umatberagama danterpeliharanya keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat sertaterlaksanya kehidupan berdemokrasi | 1 | Indeks Kerukunan Umatberagama / Indeks Kota Toleran | Skor | Nilai Total\u003Cbr>x 100 Responden x Jumlah Pertanyaa x 4 variabel\u003Cbr>Variabel 1 : Hubungan sosial\u003Cbr>Variabel 2 : Agama dan konflik\u003Cbr>Variabel 3 : Kebijakan Pemerintah\u003Cbr>Variabel 4 : Peran ormas | BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK |\n| 2 | Terwujudnya Kesejahteraan masyarakat yang berkualitas, adil dan merata | Meningkatnya perekonomian Kota Tomohon | 1 | Laju pertumbuhan ekonomi | % |  PDB rt – PDB rt-1\u003Cbr>PDB rt-1 | BAGIAN\u003C","cbCaigqIGi1ee4hf","https://ap.wps.com/l/cbCaigqIGi1ee4hf","pdf",1110912,47,"Indonesian","# Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Tomohon Tahun 2023\n## Dasar pertimbangan dan ketentuan yang digunakan\n## Ketetapan, acuan Renstra 2021-2026, dan berlakunya keputusan\n## Lampiran indikator kinerja (tujuan, sasaran, indikator, satuan, rumus, dan penanggung jawab)","[{\"question\":\"Untuk apa Indikator Kinerja Utama digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan?\",\"answer\":\"Indikator digunakan sebagai dasar penyusunan Perjanjian Kinerja dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kota Tomohon, serta penyusunan Program/Kegiatan dan Anggaran Tahun 2023.\"}]","KEPUTUSAN WALIKOTA TOMOHON - PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KOTA TOMOHON TAHUN 2023 | PDF",72]