[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-229985-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":80,"doc-detail-229985-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","mayor-of-surabaya-surabaya-mayor-decree-on-casual-daily-staff-of-the-surabaya-city-government-year-2003","Walikota Surabaya - Keputusan Walikota Surabaya tentang Tenaga Harian Lepas Pemerintah Kota Surabaya - Tahun 2003","","Keputusan Walikota Surabaya menetapkan pengaturan Tenaga Harian Lepas Pemerintah Kota Surabaya sebagai dasar pembinaan dan tertib pelaksanaan administrasi kepegawaian. Dokumen merumuskan definisi Tenaga Harian Lepas, persyaratan perintah kedinasan, cuti, gaji, pesangon, serta unit kerja. Selanjutnya diatur mekanisme pengangkatan, perpanjangan satu tahun dengan pertimbangan dana, volume pekerjaan, kompetensi, penilaian prestasi, kesehatan, dan usulan pimpinan, termasuk prosedur pengajuan ulang.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/mayor-of-surabaya-surabaya-mayor-decree-on-casual-daily-staff-of-the-surabaya-city-government-year-2003/229985/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/mayor-of-surabaya-surabaya-mayor-decree-on-casual-daily-staff-of-the-surabaya-city-government-year-2003/229985.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Aurelia","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-02","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":26},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa yang dimaksud dengan Tenaga Harian Lepas dalam keputusan ini?","Question",{"text":62,"@type":63},"Tenaga Harian Lepas adalah pegawai pemerintah kota Surabaya yang bukan Pegawai Negeri Sipil, diangkat dan ditempatkan dengan keputusan kepala daerah sebagai tenaga pelaksana serta dibayar dari dana APBD untuk jangka waktu satu tahun anggaran dan dapat diperpanjang.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Apa dasar pengangkatan dan berapa lama masa berlaku keputusan pengangkatan?",{"text":67,"@type":63},"Pengangkatan dilakukan berdasarkan volume pekerjaan dan kemampuan anggaran. Keputusan berlaku selama satu tahun anggaran.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Kapan Tenaga Harian Lepas dapat diberhentikan?",{"text":71,"@type":63},"Pemberhentian dapat dilakukan antara lain karena meninggal dunia, mencapai usia 56 tahun, mengundurkan diri, tidak memenuhi unsur penilaian prestasi kerja, tidak menunjukkan kecakapan, melakukan tindakan indisipliner tertentu, atau melanggar ketentuan kewajiban dan larangan sesuai pasal yang dirujuk.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},229985,1790973626,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,88,92,96,100,104,107,111,115,119,123],{"id":84,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":86,"slug":87},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":89,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":90,"show_sort_weight":86,"slug":91},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":93,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":86,"slug":95},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":86,"slug":99},51,"Komik","comic",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":102,"show_sort_weight":86,"slug":103},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":86,"slug":106},54,"research-report",{"id":108,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":109,"show_sort_weight":86,"slug":110},49,"Sastra","literature",{"id":112,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":113,"show_sort_weight":86,"slug":114},52,"Teknologi","technology",{"id":116,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":117,"show_sort_weight":86,"slug":118},50,"Ujian","exam",{"id":120,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":121,"show_sort_weight":86,"slug":122},57,"Umum","general",{"id":124,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":125,"show_sort_weight":4,"slug":126},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":81,"data":128},{"doc_id":78,"user_id":129,"nickname":42,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":105,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":26,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":136,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":141,"read_time":142},1099514068365,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/10000253d8d9f28188e?_k=1776742907772140068","WALIKOTA SURABAYA  \nKEPUTUSAN WALiKOTA SURABAYANOMOR:11TAHUN 2003  \n# TENTANGTENAGA HARIAN LEPAS PEMERITAH KOTASURABAYA\n\nWALIKOTA SURABAYA,  \nMenimbangbahwa dalam rangka pembinaan Tenaga Harian Lepas dan gunatertib pelaksanaan administrasi kepegawaian perlu menetapkanKeputusan Walikota Surabaya tentang Tenaga Harian LepasPemerintah Kota Surabaya.  \nMengingat :1.Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang PembentukanDaerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi JawaTimur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah IstimewaYogyakarta yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2Tahun 1965;  \n2.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokokKepegawaian yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor43 Tahun 1999;  \n3.Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang PemerintahanDaerah.  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan :KEPUTUSAN WALIKOTA SURABAYA TENTANG TENAGAHARIAN LEPAS PEMERINTAH KOTA SURABAYA.  \n## BABKETENTUAN UMUM\n\nPasal 1  \nDalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:  \n1.Kepala Daerah adalah Walikota Surabaya;  \n2.Tonaga Harian Lepas adalah Pegawai Pemerintah KotaSurabaya yang bukan Pegawai Negeri Sipil diangkat danditempatkan dengan Keputusan Kepala Daerah sebagai TenagaPelaksana di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya,dibayardengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untukjangka waktu 1(satu)tahun anggaran dan dapat diperpanjanguntuk tahun anggaran berikutnya;  \n3.Perintah Kedinasan adalah Perintah yang diberikan oleh atasanyang berwenang mengenai atau yang ada hubungannya dengankedinasan;  \n4.Peraturan Kedinasan adalah Peraturan yang ditetapkan olehpejabat yang berwenang mengenai kedinasan atau yang adahubungannya dengan kedinasan;  \n5.Cuti adalah suatu keadaan tidak masuk kerja bagi TenagaHarian Lepas yang di izinkan dalam jangka waktu tertentu;  \n6.Gaji adalah gaji yang diberikan kepada Tenaga Harian LepasPemerintah Kota Surabaya;  \n7.Pesangon adalah sejumlah uang tertentu yang diberikan satukali sebagai balas jasa terhadap Tenaga Harian Lepas yangtelah mengabdikan dirinya kepada Pemerintah Kota Surabaya;  \n8.Unit Kerja adalah unit kerja di Lingkungan Pemerintah KotaSurabaya.  \n## BAB IPENGANGKATAN,PERPANJANGAN DAN PEMBERHENTIAN\n\nPasal 2  \n(1)Pengangkatan Tenaga Harian Lepas dilakukan oleh KepalaDaerah didasarkan atas volume pekerjaan serta kemampuananggaran;  \n(2)Pengangkatan Tenaga Harian Lepas tidak dikaitkan denganpengangkatan CPNS sebagaimana diatur dalam PeraturanPemerintah Nomor 98 Tahun 2000 yang telah diubah denganPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002;  \n(3)Pengangkatan Tenaga Harian Lepas sebagaimana dimaksudpada ayat(1)ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerahyang berlaku selama 1(satu)tahun;  \n(4)Keputusan Kepala Daerah dimaksud pada ayat (3)sebagaimana dinyatakan pada Lampiran I Keputusan ini.  \n## Pasal 3\n\n(1)Apabila Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 ayat (3)telah berakhir berlakunya maka dapatdilakukan perpanjangan satu tahun sekali untuk tiap-tiap satutahun anggaran dengan mempertimbangkan:  \na.Ketersediaan dana/anggaran;  \nb.Volume pekerjaan makin meningkat;  \nc.Mempunyai pendidikan,  kecakapan,keahlian danketrampilan yang diperlukan;  \nd.Setiap unsur penilaian prestasi kerja (angka/nilai)sekurang-kurangnya bernilai baik dan daftar penilaianprestasi kerja serta pedoman pengisian daftar penilaianprestasi kerja sebagaimana dimaksud pada Lampiran ilKeputusan ini;  \ne.Memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani;  \nf.Usulan pimpinan unit kerja.  \n(2)Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1)telahterpenuhi,maka kepada Tenaga Harian Lepas yangbersangkutan diwajibkan untuk mengajukan usul/permohonanulang yang diajukan kepada Kepala Daerah melalui pimpinanunit kerja masing-masing dengan melampirkan:  \na.Fotocopy petikan Keputusan pengangkatan pertama danKeputusan tahun terakhir;  \nb.Fotocopy ljazah terakhir yang dilegalisir;  \nc.Surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksudpada Lampiran l Keputusan ini.  \n## Pasal 4\n\nTenaga Harian Lepas dapat diberhentikan apabila:  \na.Meninggal Dunia;  \n","cbCaihE2pExpDs0u","https://ap.wps.com/l/cbCaihE2pExpDs0u","pdf",423199,20,"Indonesian","# Tentang Tenaga Harian Lepas Pemerintah Kota Surabaya\n## Bab Ketentuan Umum\n## Bab Pengangkatan, Perpanjangan dan Pemberhentian\n## Hak dan Kewajiban (Bagian Pertama)","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Tenaga Harian Lepas dalam keputusan ini?\",\"answer\":\"Tenaga Harian Lepas adalah pegawai pemerintah kota Surabaya yang bukan Pegawai Negeri Sipil, diangkat dan ditempatkan dengan keputusan kepala daerah sebagai tenaga pelaksana serta dibayar dari dana APBD untuk jangka waktu satu tahun anggaran dan dapat diperpanjang.\"},{\"question\":\"Apa dasar pengangkatan dan berapa lama masa berlaku keputusan pengangkatan?\",\"answer\":\"Pengangkatan dilakukan berdasarkan volume pekerjaan dan kemampuan anggaran. Keputusan berlaku selama satu tahun anggaran.\"},{\"question\":\"Kapan Tenaga Harian Lepas dapat diberhentikan?\",\"answer\":\"Pemberhentian dapat dilakukan antara lain karena meninggal dunia, mencapai usia 56 tahun, mengundurkan diri, tidak memenuhi unsur penilaian prestasi kerja, tidak menunjukkan kecakapan, melakukan tindakan indisipliner tertentu, atau melanggar ketentuan kewajiban dan larangan sesuai pasal yang dirujuk.\"}]","Walikota Surabaya - Keputusan Walikota Surabaya tentang Tenaga Harian Lepas Pemerintah Kota Surabaya - Tahun 2003 | PDF",1789045852,31]