[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229861-113":53,"doc-detail-229861-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","mayor-of-serang-mayor-regulation-no-41-of-2021-establishment-position-organizational-structure-duties-and-functions-and-working-procedures-of-the-regional-technical-implementing-unit-for-agricultural-extension","Walikota Serang - Peraturan Walikota Serang Nomor 41 Tahun 2021 - Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Penyuluhan Pertanian","","Peraturan Walikota Serang Nomor 41 Tahun 2021 mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Penyuluhan Pertanian pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Serang. Dokumen menetapkan dasar pertimbangan serta rujukan hukum nasional dan daerah, kemudian merumuskan ketentuan umum yang mendefinisikan daerah, pemerintah daerah, dinas, dan struktur UPTD penyuluhan pertanian. Selanjutnya, peraturan menetapkan kedudukan serta pembentukan UPTD sebagai UPTD Kelas A dan koordinasi wilayah di tiap kecamatan.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/mayor-of-serang-mayor-regulation-no-41-of-2021-establishment-position-organizational-structure-duties-and-functions-and-working-procedures-of-the-regional-technical-implementing-unit-for-agricultural-extension/229861/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/mayor-of-serang-mayor-regulation-no-41-of-2021-establishment-position-organizational-structure-duties-and-functions-and-working-procedures-of-the-regional-technical-implementing-unit-for-agricultural-extension/229861.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Rowan","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-18","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa yang diatur dalam Peraturan Walikota Serang Nomor 41 Tahun 2021?","Question",{"text":109,"@type":110},"Peraturan ini mengatur pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Penyuluhan Pertanian pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Serang.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"UPTD Penyuluhan Pertanian dibentuk berdasarkan apa dan apa statusnya?",{"text":114,"@type":110},"UPTD Penyuluhan Pertanian dibentuk dengan Peraturan Walikota ini dan dinyatakan sebagai UPTD Kelas A.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Bagaimana pengaturan koordinasi wilayah UPTD Penyuluhan Pertanian?",{"text":118,"@type":110},"UPTD Penyuluhan Pertanian membentuk koordinasi wilayah pada tiap kecamatan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},229861,1789044625,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},1099514067415,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/100002539d78ffe74a7?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1779092875211072502","WALIKOTA SERANG  \nPROVINSI BANTEN  \nPERATURAN WALIKOTA SERANG  \nNOMOR 41 TAHUN 2021  \nTENTANG  \nPEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH  \nPENYULUHAN PERTANIAN  \nPADA DINAS KETAHANAN PANGAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN  \nKOTA SERANG  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nWALIKOTA SERANG,  \nMenimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Serang sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Serang, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Penyuluh Pertanian Pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Serang;  \nMengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik  \nIndonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4748);  \n3. Undang-Undang .......  \n3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);  \n4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2006 Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor  \n92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);  \n5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor  \n72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);  \n7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  \n12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451)  \n8. Peraturan    \n8. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 67/PERMENTAN/SM.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2038);  \n9. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Serang (Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2016 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Serang (Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2020 Nomor 9);  \nMEMUTUSKAN :  \nMenetapkan : PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENYULUHAN PERTANIAN PADA DINAS KETAHANAN PANGAN, PETANIAN DAN PERIKANAN KOTA SERANG.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :  \n1. Daerah adalah Kota Serang.  \n2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahanyang menjadi kewenangan daerah otonom.  \n3. Walikota a","cbCaifmcHcWKdwy3","https://ap.wps.com/l/cbCaifmcHcWKdwy3","pdf",224856,11,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Pasal 1\n# Pembentukan\n## Pasal 2\n# Kedudukan\n## Pasal 3","[{\"question\":\"Apa yang diatur dalam Peraturan Walikota Serang Nomor 41 Tahun 2021?\",\"answer\":\"Peraturan ini mengatur pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Penyuluhan Pertanian pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Serang.\"},{\"question\":\"UPTD Penyuluhan Pertanian dibentuk berdasarkan apa dan apa statusnya?\",\"answer\":\"UPTD Penyuluhan Pertanian dibentuk dengan Peraturan Walikota ini dan dinyatakan sebagai UPTD Kelas A.\"},{\"question\":\"Bagaimana pengaturan koordinasi wilayah UPTD Penyuluhan Pertanian?\",\"answer\":\"UPTD Penyuluhan Pertanian membentuk koordinasi wilayah pada tiap kecamatan.\"}]","Walikota Serang - Peraturan Walikota Serang Nomor 41 Tahun 2021 - Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Penyuluhan Pertanian | PDF",17]