[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-228740-113":53,"doc-detail-228740-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","mayor-of-salatiga-regulation-no-17-of-2023-on-parking-management","PERATURAN WALI KOTA SALATIGA NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN","","Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 17 Tahun 2023 mengatur penyelenggaraan perparkiran di Kota Salatiga untuk mewujudkan kelancaran, keteraturan, keamanan dan ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan pengguna jalan. Dokumen menegaskan pengelolaan parkir sebagai bagian dari sumber pendapatan asli daerah yang harus dilakukan tertib dan terkendali. Ketentuan disusun sebagai pedoman pelaksanaan dengan menetapkan ruang lingkup, definisi umum, termasuk pembagian peran pemerintah daerah, dinas terkait, dan jenis tempat parkir maupun retribusinya.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/mayor-of-salatiga-regulation-no-17-of-2023-on-parking-management/228740/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/mayor-of-salatiga-regulation-no-17-of-2023-on-parking-management/228740.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Aurelia","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-07","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",7,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa dasar pertimbangan penerbitan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 17 Tahun 2023?","Question",{"text":110,"@type":111},"Peraturan diterbitkan untuk meningkatkan pelayanan perparkiran agar lalu lintas berjalan lancar, tertib, aman, serta nyaman, sekaligus memastikan pengelolaan parkir yang tertib dan terkendali karena parkir menjadi sumber pendapatan asli daerah.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa yang dimaksud dengan “Parkir” dalam peraturan ini?",{"text":115,"@type":111},"Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa saja yang termasuk dalam ruang lingkup penyelenggaraan perparkiran?",{"text":119,"@type":111},"Ruang lingkup penyelenggaraan perparkiran meliputi ketentuan yang diatur pada Pasal 2, mencakup penyelenggaraan layanan parkir sesuai kategorinya dan ketentuan pelaksanaannya di Daerah.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},228740,1789028891,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},1099514068365,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/10000253d8d9f28188e?_k=1776742907772140068","WALI KOTA SALATIGA PROVINSI JAWA TENGAH  \nSALINAN  \nPERATURAN WALI KOTA SALATIGA  \nNOMOR 17 TAHUN 2023  \nTENTANG  \nPENYELENGGARAAN PERPARKIRAN  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nWALI KOTA SALATIGA,  \nMenimbang : a. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kepadamasyarakat di bidang perparkiran guna terciptanya kelancaran, keteraturan, keamanan dan ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan bagi pengguna jalan baik pejalankaki maupun yang menggunakan kendaraan, perludilakukan pengelolaan parkir di Daerah;  \nb. bahwa parkir merupakan salah satu sumber pendapatanasli daerah sehingga pengelolaannya perlu dilakukansecara tertib dan terkendali;  \nc. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalampengelolaan parkir, perlu disusun pedoman pelaksanaan perparkiran di Daerah;  \nd. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Perparkiran;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;  \n2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) , sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023  \nNomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Salatiga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642);  \n6. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2013 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 15);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN WALI KOTA TENTANG PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:  \n1. Daerah adalah Kota Salatiga.  \n2. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahanyang menjadi kewenangandaerah otonom.  \n3. Wali Kota adalah Wali Kota Salatiga.  \n4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraanurusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.  \n5. Dinas Perhubungan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan di Daerah.  \n6. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.  \n7. Ruang Milik Jalan yang selanjutnya disebut Rumija adalah sejalur tanah t","cbCaikyMJQB1UHRg","https://ap.wps.com/l/cbCaikyMJQB1UHRg","pdf",691423,12,"Indonesian","# BAB I\n## KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n## Pasal 2","[{\"question\":\"Apa dasar pertimbangan penerbitan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 17 Tahun 2023?\",\"answer\":\"Peraturan diterbitkan untuk meningkatkan pelayanan perparkiran agar lalu lintas berjalan lancar, tertib, aman, serta nyaman, sekaligus memastikan pengelolaan parkir yang tertib dan terkendali karena parkir menjadi sumber pendapatan asli daerah.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan “Parkir” dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.\"},{\"question\":\"Apa saja yang termasuk dalam ruang lingkup penyelenggaraan perparkiran?\",\"answer\":\"Ruang lingkup penyelenggaraan perparkiran meliputi ketentuan yang diatur pada Pasal 2, mencakup penyelenggaraan layanan parkir sesuai kategorinya dan ketentuan pelaksanaannya di Daerah.\"}]","PERATURAN WALI KOTA SALATIGA NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN | PDF",18]