[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229352-113":53,"doc-detail-229352-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","mayor-of-pontianak-regulation-no-21-of-2021-implementation-of-selection-for-candidate-civil-servants-in-the-city-government-of-pontianak","Peraturan Walikota Pontianak Nomor 2.1 Tahun 2021 - Tentang Pelaksanaan Seleksi Penerimaan/Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak","","Peraturan Walikota Pontianak Nomor 2.1 Tahun 2021 menetapkan pelaksanaan seleksi penerimaan/pengadaan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Peraturan ini disusun sebagai dasar pemenuhan kebutuhan organisasi melalui pengadaan PNS yang berpedoman pada prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ketentuan umum mengatur definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, perangkat daerah, PNS, CPNS, serta tahapan pengadaan dan pejabat berwenang.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/mayor-of-pontianak-regulation-no-21-of-2021-implementation-of-selection-for-candidate-civil-servants-in-the-city-government-of-pontianak/229352/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/mayor-of-pontianak-regulation-no-21-of-2021-implementation-of-selection-for-candidate-civil-servants-in-the-city-government-of-pontianak/229352.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Putri","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-05","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan pengaturan pelaksanaan seleksi penerimaan/pengadaan CPNS dalam peraturan ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Untuk melaksanakan seleksi penerimaan/pengadaan CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak guna memenuhi kebutuhan organisasi melalui pengadaan PNS yang terukur dan sesuai prinsip yang ditetapkan.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Prinsip apa yang menjadi acuan pelaksanaan pengadaan PNS menurut bagian pertimbangan?",{"text":115,"@type":111},"Pengadaan PNS dilakukan dengan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tanpa pungutan biaya yang tidak sesuai ketentuan.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa saja definisi pokok yang diatur pada ketentuan umum Pasal 1?",{"text":119,"@type":111},"Pasal 1 memuat definisi seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, Perangkat Daerah, PNS, CPNS, Pengadaan PNS, serta pejabat berwenang (PyB) dan pejabat pembina kepegawaian (PPK).","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},229352,1789037867,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},962085571259,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","WALIKOTA PONTIANAK  \nPROVINSI KALIMANTAN BARAT  \nPERATURAN WALIKOTA PONTIANAK  \nNOMOR 2.1 TAHUN 2021  \nTENTANG  \nPELAKSANAAN SELEKSI PENERIMAAN/PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nWALIKOTA PONTIANAK,  \nMenimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah  \nNomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dilakukan berdasarkan pada penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil;  \nb. bahwa dalam rangka memenuhi jumlah kekuranganatau kebutuhan organisasi, diharapkan dapat memperoleh calon pegawai negeri sipil yang memiliki karakteristik probadi dan perilaku yang baik jugamemiliki intelegensia, keterampilan serta keahlian yang tinggi yang dalam pelaksanaannnya berjalan denganbaik yang sesuai dengan prinsip-prinsip kompetitip, adil, objektif, transparan, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak dipungut biaya perlumengatur tentang Pelaksanaan Seleksi Penerimaan/Pengadan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak ;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlumenetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Seleksi Penerimaan/Pengadan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak ;  \nMengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara  \nRepublik Indonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756);  \n3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6)  \n4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);  \n7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerin","cbCaijPAXianLxwI","https://ap.wps.com/l/cbCaijPAXianLxwI","pdf",768954,44,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa tujuan pengaturan pelaksanaan seleksi penerimaan/pengadaan CPNS dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Untuk melaksanakan seleksi penerimaan/pengadaan CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak guna memenuhi kebutuhan organisasi melalui pengadaan PNS yang terukur dan sesuai prinsip yang ditetapkan.\"},{\"question\":\"Prinsip apa yang menjadi acuan pelaksanaan pengadaan PNS menurut bagian pertimbangan?\",\"answer\":\"Pengadaan PNS dilakukan dengan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tanpa pungutan biaya yang tidak sesuai ketentuan.\"},{\"question\":\"Apa saja definisi pokok yang diatur pada ketentuan umum Pasal 1?\",\"answer\":\"Pasal 1 memuat definisi seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, Perangkat Daerah, PNS, CPNS, Pengadaan PNS, serta pejabat berwenang (PyB) dan pejabat pembina kepegawaian (PPK).\"}]","Peraturan Walikota Pontianak Nomor 2.1 Tahun 2021 - Tentang Pelaksanaan Seleksi Penerimaan/Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak | PDF",68]