[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-184921-113":53,"doc-detail-184921-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","mayor-of-pekalongan-mayor-regulation-no-9-of-2012-guidelines-for-new-student-admissions","WALIKOTA PEKALONGAN - Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2012 - Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru","","Peraturan Walikota Pekalongan menetapkan pedoman penerimaan peserta didik baru pada Sekolah/Madrasah di Kota Pekalongan. Regulasi ini disusun untuk memastikan proses PPDB berjalan objektif, akuntabel, transparan, serta tidak diskriminatif. Dokumen memuat ketentuan umum yang menjelaskan definisi wilayah (Kota dan Luar Kota), peran Dinas dan Kepala Dinas, serta jenis satuan pendidikan yang termasuk dalam skema PPDB. Peraturan juga merumuskan istilah PPDB, termasuk PPDB sistem real time online, rules by system, UN, NUN, SKHU, SKHUN, nilai sekolah, serta program paket A, B, dan C.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/mayor-of-pekalongan-mayor-regulation-no-9-of-2012-guidelines-for-new-student-admissions/184921/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/mayor-of-pekalongan-mayor-regulation-no-9-of-2012-guidelines-for-new-student-admissions/184921.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Clementine","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-26","2026-09-02",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan ditetapkannya pedoman penerimaan peserta didik baru di Kota Pekalongan?","Question",{"text":110,"@type":111},"Pedoman ditetapkan agar penerimaan peserta didik baru pada Sekolah/Madrasah dapat dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tidak diskriminatif.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa yang dimaksud dengan PPDB dalam peraturan ini?",{"text":115,"@type":111},"PPDB adalah kegiatan penerimaan calon peserta didik baru yang memenuhi persyaratan tertentu untuk memperoleh pendidikan pada satuan pendidikan yang lebih tinggi pada awal tahun ajaran baru.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa itu PPDB Sistem Real Time Online dan rules by system?",{"text":119,"@type":111},"PPDB Sistem Real Time Online adalah penerimaan dengan sistem waktu nyata mulai dari entri pendaftaran, seleksi/rangking otomatis, hingga pengumuman yang dapat dipantau melalui internet dan/atau SMS. Rules by system adalah aturan dan prosedur PPDB yang berlaku bagi seluruh calon peserta didik dan prosesnya dikontrol serta dijamin oleh sistem komputer.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},184921,1788364938,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},1374391974564,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/14000253aa45c000a9e?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1779874745381141002","# WALIKOTA PEKALONGAN\n\nPERATURAN WALIKOTA PEKALONGANNOMOR 9A TAHUN 2012  \n## TENTANG\n\nPEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH/MADRASAHDI KOTA PEKALONGAN  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAWALIKOTA PEKALONGAN,  \nMenimbang :a.bahwa agar penerimaan peserta didik baru pada Sekolah/Madrasah dapat dilakukan secara objektif,akuntabel,transparan dan tidak diskriminatif,diperlukan sebuah pedoman;  \nb.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a,perlu menetapkan Peraturan Walikota tentangPenerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah/Madrasah di KotaPekalongan;  \nMengingat:1.Pasal 18 ayat (6)Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;  \n2.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang PembentukanDaerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi DjawaTimur,Djawa Tengah,Djawa Barat dan Daerah IstimewaJogjakarta,sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-UndangNomor 16 dan 17 Tahun 1950 Pembentukan Kota-kota Besardan Kota-kota Ketjil di Djawa (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1954 Nomor 40,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 551);  \n3.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4437),sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentangPerubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 59,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4844);  \n4.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang PerubahanBatas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat l Pekalongan,Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten DaerahTingkat Il Batang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1988 Nomor 42,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3381);  \n5.Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2009tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Pekalongan(Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2009 Nomor 9);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan :PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEDOMAN PENERIMAAN PESERTADIDIK BARU PADA SEKOLAH/MADRASAH DI KOTA PEKALONGAN.  \n## BABIKETENTUAN UMUM\n\nPasal 1  \nDalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:  \n1.Kota adalah Kota Pekalongan.  \n2.Luar Kota adalah wilayah Luar Kota Pekalongan.  \n3.Dinas adalah Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang menangani urusanpendidikan di Kota Pekalongan.  \n4.Kepala Dinas adalah Kepala Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang menanganiurusan pendidikan di Kota Pekalongan.  \n5.Sekolah/Madrasah adalah satuan pendidikan formal di Kota Pekalongan,baikyang diselenggarakan oleh Pemerintah/Kementerian Agama Kota Pekalonganmaupun yang diselenggarakan oleh masyarakat,yang meliputi:  \na.Taman Kanak-Kanak (TK),Raudhotul Athfal(RA),Bustanul Athfal(BA);  \nb.Sekolah Dasar(SD),Madrasah Ibtidaiyah(MI),Sekolah Dasar Luar Biasa(SDLB);  \nc.Sekolah Menengah Pertama(SMP),Madrasah Tsanawiyah(MTs),SekolahMenengah Pertama Luar Biasa (SMPLB);  \nd.Sekolah Menengah Atas(SMA),Madrasah Aliyah(MA),Sekolah MenengahAtas Luar Biasa (SMALB);  \ne.Sekolah Menengah Kejuruan (SMK),Madrasah Aliyah Kejuruan(MAK).  \n6.Kepala Sekolah/Kepala Madrasah adalah kepala satuan pendidikan formal dilingkungan Kota Pekalongan.  \n7.Penerimaan Peserta Didik Baru,yang untuk selanjutnya disingkat PPDB,adalahkegiatan penerimaan calon peserta didik baru yang memenuhi persyaratantertentu untuk memperoleh pendidikan pada satuan pendidikan yang lebihtinggi yang dilaksanakan pada awal tahun ajaran baru.  \n8.PPDB Sistem Real Time Online adalah kegiatan penerimaan calon peserta didikbaru yang memenuhi persyaratan tertentu untuk memperoleh pendidikan padasatuan pendidikan yang lebih tinggi dengan Sistem Real Time Online (sistemwaktu nyata).  \n9.Pendidik adalah guru dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya,serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.  \n10.Ujian Nasional,yang selanjutnya disingkat UN adalah keg","cbCainhRgOAxiCZP","https://ap.wps.com/l/cbCainhRgOAxiCZP","pdf",4932470,18,"Indonesian","# BAB I\n## Ketentuan Umum\n### Pasal 1","[{\"question\":\"Apa tujuan ditetapkannya pedoman penerimaan peserta didik baru di Kota Pekalongan?\",\"answer\":\"Pedoman ditetapkan agar penerimaan peserta didik baru pada Sekolah/Madrasah dapat dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tidak diskriminatif.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan PPDB dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"PPDB adalah kegiatan penerimaan calon peserta didik baru yang memenuhi persyaratan tertentu untuk memperoleh pendidikan pada satuan pendidikan yang lebih tinggi pada awal tahun ajaran baru.\"},{\"question\":\"Apa itu PPDB Sistem Real Time Online dan rules by system?\",\"answer\":\"PPDB Sistem Real Time Online adalah penerimaan dengan sistem waktu nyata mulai dari entri pendaftaran, seleksi/rangking otomatis, hingga pengumuman yang dapat dipantau melalui internet dan/atau SMS. Rules by system adalah aturan dan prosedur PPDB yang berlaku bagi seluruh calon peserta didik dan prosesnya dikontrol serta dijamin oleh sistem komputer.\"}]","WALIKOTA PEKALONGAN - Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2012 - Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru | PDF",28]