[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-227327-113":53,"doc-detail-227327-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","mayor-of-malang-regulation-no-34-of-2015-amendment-to-regulation-no-21-of-2014-on-the-2015-local-government-work-plan","Peraturan Walikota Malang Nomor 34 Tahun 2015 - Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Malang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015","","Peraturan Walikota Malang Nomor 34 Tahun 2015 mengatur perubahan atas Peraturan Walikota Malang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Malang Tahun 2015. Dokumen menjelaskan latar belakang, maksud, tujuan, dasar pertimbangan perubahan, serta gambaran perubahan kerangka ekonomi makro. Perubahan disusun berdasarkan hasil evaluasi kinerja program dan kegiatan RKPD hingga triwulan kedua, mencakup perubahan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta anggaran menurut SKPD.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/mayor-of-malang-regulation-no-34-of-2015-amendment-to-regulation-no-21-of-2014-on-the-2015-local-government-work-plan/227327/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/mayor-of-malang-regulation-no-34-of-2015-amendment-to-regulation-no-21-of-2014-on-the-2015-local-government-work-plan/227327.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Sophia Brooks","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-03","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa dasar dan alasan dilakukannya perubahan RKPD Kota Malang Tahun 2015?","Question",{"text":110,"@type":111},"Perubahan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tahun berjalan yang menunjukkan ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, termasuk ketidaksesuaian asumsi kerangka ekonomi dan pendanaan, penggunaan saldo anggaran lebih, serta kondisi darurat/luar biasa.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Bagaimana RKPD diubah berdasarkan hasil evaluasi kinerja hingga triwulan kedua?",{"text":115,"@type":111},"Evaluasi kinerja program dan kegiatan digunakan untuk menentukan penyesuaian prioritas serta perubahan pada program/kegiatan, termasuk dampak terhadap target kinerja dan pagu kegiatan.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Komponen apa saja yang mengalami perubahan dalam RKPD Tahun 2015?",{"text":119,"@type":111},"Perubahan mencakup perubahan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta penyesuaian anggaran berdasarkan SKPD.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},227327,1789006980,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},962084925636,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_994ba38a5ba835b3df7d355c54d3ed8d","PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 34 TAHUN 2015  \nTENTANG  \nPERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 21 TAHUN 2014 TENTANG RENCANAKERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2015  \nPEMERINTAH KOTA MALANG  \nTAHUN 2015  \nDAFTAR ISI  \nBAB I PENDAHULUAN  \n1.1. Latar Belakang I-1  \n1.2. Maksud, Tujuan, dan Dasar Pertimbangan I-3 Perubahan  \n1.3. Gambaran Perubahan Kerangka Ekonomi Makro I-5  \nBAB II EVALUASI HASIL RKPD TAHUN 2015 KOTA MALANG  \nSAMPAI DENGAN TRIWULAN KEDUA  \n2.1. Evaluasi Kinerja Program dan Kegiatan II-1 berdasarkan SKPD  \nBAB III RANCANGAN PROGRAM DAN KEGIATAN  \nPRIORITAS DALAM PERUBAHAN RKPD KOTA MALANG  \nTAHUN 2015  \n3.1. Perubahan Pendapatan III-1  \n3.2. Perubahan Belanja III-3  \n3.3. Perubahan Pembiayaan III-4  \n3.4. Perubahan Anggaran Berdasarkan SKPD III-5  \nBAB IV PENUTUP IV-1  \nDAFTAR TABEL  \nTabel 1.1 Perkembangan Indikator Ekonomi I-7  \nMakro Kota Malang Tahun 2011-2013 dan Predikasi Tahun 2014  \nTabel 2.1 Evaluasi Capaian Pelaksanaan Penyerapan APBD II-2  \nT.A . 2015 berdasarkan programSKPD  \nTabel 2.2 Rekapitulasi capaian penyerapan APBD T.A . 2015 II-33 berdasarkan programSKPD  \nTabel 2.3 Rekapitulasi Kategori Capaian Program SKPD II-36  \nTabel 3.1 Proyeksi Perubahan Penerimaan Pendapatan III-2  \nDaerah Tahun 2015  \nTabel 3.2 Proyeksi Perubahan Belanja Daerah T.A. 2015 III-3  \nTabel 3.3 Proyeksi Perubahan Pembiayaan Daerah T.A . 2015 III-4  \nTabel 3.4 Plafon Anggaran Sementaran berdasarkan SKPD III-6  \nTabel 3.5 Program/Kegiatan dan Plafon Anggaran pada III-11  \nPerubahan RKPD T.A . 2015  \nBAB I  \nPENDAHULUAN  \n1.1. Latar Belakang  \nPenyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan daerah. Rencana Kerja Pemerintah Daerah merupakan pelaksanaan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang menjadi salah satu rangkaian dari dokumen perencanaan pembangunan daerah. Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah merupakan dokumen perencanaan yang penyusunannya mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.  \nDalam kerangka perencanaan pembangunan daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah mempunyai fungsi pokok sebagai berikut :  \n1.Menjadi acuan bagi seluruh pelaku pembangunan, karena memuat seluruh kebijakan publik;  \n2. Menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, karena memuat arah kebijakan pembangunan daerah satu tahun; dan  \n3. Menciptakan kepastian kebijakan, karena merupakan komitmen pemerintah daerah.  \nPerencanaan pembangunan pada tingkat kabupaten/kota harus sejalan dengan proses penyusunan perencanaan pada tingkat nasional maupun provinsi. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 merupakan pelaksanaan tahun kedua dari Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2014 tentang RPJMD Kota Malang Tahun 2013-2018, dan merupakan kelanjutan RKPD Tahun 2014.  \nSesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional pasal 25, Rencana Kerja Pemerintah Daerah merupakan pedoman dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara sehingga Rencana Kerja Pemerintah Daerah sebagaidokumen perencanaan operasional tahunan menjadi pedoman dalampenyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta APBD.  \nPerubahan RKPD Kota Malang Tahun 2015 I - 1  \nSebagai dokumen resmi daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 mempunyai kedudukan yang strategis untuk menjembatani antara perencanaan strategis jangka menengah (RPJMD) dengan perencanaan dan penganggaran tahunan (KUA dan PPAS serta APBD Tahun 2015) . Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 berfungsi sebagai penjabaran RPJMD, khususnya tahun kedua kedalam rencana operasional yang memuat Arah Kebijakan Ekonomi Daerah dan Keuangan Daerah, Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah, serta Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daer","cbCais1bEmB181xQ","https://ap.wps.com/l/cbCais1bEmB181xQ","pdf",3024532,360,"Indonesian","# BAB I PENDAHULUAN\n## 1.1 Latar Belakang\n## 1.2 Maksud, Tujuan, dan Dasar Pertimbangan Perubahan\n## 1.3 Gambaran Perubahan Kerangka Ekonomi Makro\n# BAB II EVALUASI HASIL RKPD TAHUN 2015 KOTA MALANG SAMPAI DENGAN TRIWULAN KEDUA\n## 2.1 Evaluasi Kinerja Program dan Kegiatan berdasarkan SKPD\n# BAB III RANCANGAN PROGRAM DAN KEGIATAN PRIORITAS DALAM PERUBAHAN RKPD KOTA MALANG TAHUN 2015\n## 3.1 Perubahan Pendapatan\n## 3.2 Perubahan Belanja\n## 3.3 Perubahan Pembiayaan\n## 3.4 Perubahan Anggaran Berdasarkan SKPD\n# BAB IV PENUTUP","[{\"question\":\"Apa dasar dan alasan dilakukannya perubahan RKPD Kota Malang Tahun 2015?\",\"answer\":\"Perubahan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tahun berjalan yang menunjukkan ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, termasuk ketidaksesuaian asumsi kerangka ekonomi dan pendanaan, penggunaan saldo anggaran lebih, serta kondisi darurat/luar biasa.\"},{\"question\":\"Bagaimana RKPD diubah berdasarkan hasil evaluasi kinerja hingga triwulan kedua?\",\"answer\":\"Evaluasi kinerja program dan kegiatan digunakan untuk menentukan penyesuaian prioritas serta perubahan pada program/kegiatan, termasuk dampak terhadap target kinerja dan pagu kegiatan.\"},{\"question\":\"Komponen apa saja yang mengalami perubahan dalam RKPD Tahun 2015?\",\"answer\":\"Perubahan mencakup perubahan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta penyesuaian anggaran berdasarkan SKPD.\"}]","Peraturan Walikota Malang Nomor 34 Tahun 2015 - Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Malang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 | PDF",554]