[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229627-113":53,"doc-detail-229627-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","mayor-of-makassar-regulation-number-82-of-2016-position-organizational-structure-duties-and-functions-and-work-procedures-of-the-education-office","Peraturan Walikota Makassar - Nomor 82 Tahun 2016 - Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan","","Peraturan Walikota Makassar Nomor 82 Tahun 2016 menetapkan pengaturan Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pendidikan di Kota Makassar. Dokumen ini memuat dasar pertimbangan dan rujukan peraturan perundang-undangan, menetapkan definisi dalam ketentuan umum, serta mengatur kedudukan dinas yang menjadi unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pendidikan. Peraturan juga merinci susunan organisasi Dinas Pendidikan, dipimpin oleh Kepala Dinas dan dibantu Sekretariat serta bidang-bidang terkait.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/mayor-of-makassar-regulation-number-82-of-2016-position-organizational-structure-duties-and-functions-and-work-procedures-of-the-education-office/229627/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/mayor-of-makassar-regulation-number-82-of-2016-position-organizational-structure-duties-and-functions-and-work-procedures-of-the-education-office/229627.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Hazel","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-29","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa yang diatur dalam Peraturan Walikota Makassar Nomor 82 Tahun 2016?","Question",{"text":109,"@type":110},"Peraturan mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Pendidikan di Kota Makassar.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Bagaimana kedudukan Dinas Pendidikan dalam peraturan ini?",{"text":114,"@type":110},"Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pendidikan yang menjadi kewenangan daerah, dipimpin Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apa saja unsur susunan organisasi Dinas Pendidikan yang disebutkan pada peraturan ini?",{"text":118,"@type":110},"Susunan organisasi Dinas Pendidikan terdiri atas Kepala Dinas, Sekretariat (subbagian perencanaan dan pelaporan, keuangan, serta umum dan kepegawaian), serta bidang-bidang pendidikan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},229627,1789041449,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},137441390410,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/2000252f4ab5702993?_k=1776741390130283984","WALIKOTA MAKASSAR  \nPROVINSI SULAWESI SELATAN  \nPERATURAN WALIKOTA MAKASSAR  \nNOMOR 82 TAHUN 2016  \nTENTANG  \nKEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nWALIKOTA MAKASSAR,  \nMenimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan  \nDaerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang mengamanahkan Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota, maka perlu mengatur Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi sertatata kerja Dinas Pendidikan;  \nb. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Makassar.  \nMengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan  \nRepublik Indonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor  \n74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);  \n3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);  \n4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5679);  \n5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauandalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor  \n65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 2970);  \n7. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia 1999 Nomor 193);  \n8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);  \n9. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2016 Nomor 8) .  \nM E M U T U S K A N :  \nMenetapkan : PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR TENTANG  \nKEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN .  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan ini yang dimaksudkan dengan:  \n1. Daerah adalah Kota Makassar.  \n2. Kota adalah Kota Makassar.  \n3. Walikota adalah Walikota Makassar.  \n4. Pemerintah Daerah adalah Walikota Makassar sebagai unsur penyelenggarapemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.  \n5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalahlembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.  \n6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalampenyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.  \n7. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKD adalah Perangkat Daerah Kota Makassar yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan tugas dan fungsinya.  \n8. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut azas otonomi dan Tugas Pembantuandengan prinsip otonomi selu","cbCaiguoacexirvf","https://ap.wps.com/l/cbCaiguoacexirvf","pdf",207269,26,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Definisi\n# Kedudukan dan Susunan Organisasi\n## Kedudukan\n## Susunan Organisasi","[{\"question\":\"Apa yang diatur dalam Peraturan Walikota Makassar Nomor 82 Tahun 2016?\",\"answer\":\"Peraturan mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Pendidikan di Kota Makassar.\"},{\"question\":\"Bagaimana kedudukan Dinas Pendidikan dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pendidikan yang menjadi kewenangan daerah, dipimpin Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.\"},{\"question\":\"Apa saja unsur susunan organisasi Dinas Pendidikan yang disebutkan pada peraturan ini?\",\"answer\":\"Susunan organisasi Dinas Pendidikan terdiri atas Kepala Dinas, Sekretariat (subbagian perencanaan dan pelaporan, keuangan, serta umum dan kepegawaian), serta bidang-bidang pendidikan.\"}]","Peraturan Walikota Makassar - Nomor 82 Tahun 2016 - Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan | PDF",40]