[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-185643-113":53,"doc-detail-185643-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","mayor-of-banjarmasin-decree-no-368-year-2024-establishment-of-disability-service-unit-in-the-educational-units-of-banjarmasin-city","KEPUTUSAN WALI KOTA BANJARMASIN - Nomor 368 Tahun 2024 - Pembentukan Unit Layanan Disabilitas di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Banjarmasin","","Keputusan Wali Kota Banjarmasin menetapkan pembentukan Unit Layanan Disabilitas di lingkungan satuan pendidikan Kota Banjarmasin. Kebijakan ini dibuat untuk memudahkan penyelenggaraan pendidikan inklusif jenjang dasar dan menengah serta memenuhi hak pendidikan bagi penyandang disabilitas. Dasar pertimbangannya merujuk pada kewajiban pemerintah memfasilitasi pembentukan unit layanan disabilitas untuk mendukung pendidikan inklusif. Keputusan disusun dengan landasan konstitusi, undang-undang, dan peraturan turunan terkait penyandang disabilitas, pendidikan, serta pembentukan peraturan daerah.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":27,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/layanan-kesehatan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/mayor-of-banjarmasin-decree-no-368-year-2024-establishment-of-disability-service-unit-in-the-educational-units-of-banjarmasin-city/185643/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/mayor-of-banjarmasin-decree-no-368-year-2024-establishment-of-disability-service-unit-in-the-educational-units-of-banjarmasin-city/185643.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Dozel","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-28","2026-09-02",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan ditetapkannya Keputusan Wali Kota Banjarmasin Nomor 368 Tahun 2024?","Question",{"text":110,"@type":111},"Untuk membentuk Unit Layanan Disabilitas di lingkungan satuan pendidikan Kota Banjarmasin guna memudahkan penyelenggaraan pendidikan inklusif dan memenuhi hak pendidikan bagi penyandang disabilitas.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Unit Layanan Disabilitas dibentuk di mana?",{"text":115,"@type":111},"Di lingkungan satuan pendidikan Kota Banjarmasin pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa dasar hukum utama yang dijadikan rujukan dalam keputusan ini?",{"text":119,"@type":111},"Rujukan utama memuat ketentuan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mewajibkan pemerintah memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas untuk mendukung pendidikan inklusif.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},185643,1788368385,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":26,"category_name":27,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},962085662650,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","Menimbang:  \nMengingat:  \n# WALI KOTA BANJARMASINPROVINSI KALIMANTAN SELATAN\n\nKEPUTUSAN WALI KOTA BANJARMASINNOMOR 368 TAHUN 2024TENTANG  \nPEMBENTUKAN UNIT LAYANAN DISABILITASDI LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN KOTA BANJARMASIN  \nWALI KOTA BANJARMASIN,  \na.  bahwa untuk memudahkan penyelenggaraanpendidikan inklusif tingkat dasar dan menengah,gunapemenuhan hak pendidikan bagi penyandangdisabilitas Kota Banjarmasin perlu di bentuk UnitLayanan Disabilitas;  \nb.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat(1)Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentangPenyandang Disabilitas bahwa Pemerintah wajibmemfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitasuntuk mendukung penyelenggaraan pendidikaninklusif tingkat dasar dan menengah;  \nc.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b,perlumenetapkan Keputusan Wali Kota tentangPembentukan Unit Layanan Disabilitas di LingkunganSatuan Pendidikan Kota Banjarmasin;  \n1.  Pasal 18 ayat (6)Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;  \n2.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentangPenetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun1953 tentang Perpanjangan Pembentukan DaerahTingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1953 Nomor 9)sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1959 Nomor 72,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 1820);  \n3.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 78,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-UndangHukum Pidana (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2023 Nomor 1,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6842);  \n4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukanPeraturan Perundang-Undangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5234)sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atasUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan Perundang-Undangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022Nomor 143,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6801);  \n5.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerjamenjadi Undang-Undang (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2023 Nomor 41,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n6.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentangPenyandang Disabilitas (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2016 Nomor 69,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);  \n7.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentangHubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat danPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2022 Nomor 4,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6757);  \n8.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang ProvinsiKalimantan Selatan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2022 Nomor 68,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6779);  \n9.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerjamenjadi Undang-Undang (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2023 Nomor 41,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n10.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentangPengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010Nomor 23,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5105)sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan Peraturan PemerintahNomor 57 Tahun 2021 tentang Standar NasionalPendidikan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2021 Nomor 87,Tambahan Lembaran","cbCaik6iqto6tUNA","https://ap.wps.com/l/cbCaik6iqto6tUNA","pdf",841700,8,"Indonesian","# Keputusan Wali Kota Banjarmasin\n## Pembentukan Unit Layanan Disabilitas\n## Dasar Pertimbangan\n## Dasar Hukum","[{\"question\":\"Apa tujuan ditetapkannya Keputusan Wali Kota Banjarmasin Nomor 368 Tahun 2024?\",\"answer\":\"Untuk membentuk Unit Layanan Disabilitas di lingkungan satuan pendidikan Kota Banjarmasin guna memudahkan penyelenggaraan pendidikan inklusif dan memenuhi hak pendidikan bagi penyandang disabilitas.\"},{\"question\":\"Unit Layanan Disabilitas dibentuk di mana?\",\"answer\":\"Di lingkungan satuan pendidikan Kota Banjarmasin pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.\"},{\"question\":\"Apa dasar hukum utama yang dijadikan rujukan dalam keputusan ini?\",\"answer\":\"Rujukan utama memuat ketentuan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mewajibkan pemerintah memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas untuk mendukung pendidikan inklusif.\"}]","KEPUTUSAN WALI KOTA BANJARMASIN - Nomor 368 Tahun 2024 - Pembentukan Unit Layanan Disabilitas di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Banjarmasin | PDF",12]