[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-184735-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-184735-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","mayor-of-balikpapan-balikpapan-city-mayor-regulation-no-13-of-2014-regarding-new-student-admissions","WALIKOTA BALIKPAPAN - PERATURAN WALIKOTA NOMOR 13 TAHUN 2014 - TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU","","Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2014 mengatur penerimaan peserta didik baru bagi jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK. Kebijakan ini disusun untuk memberi kesempatan melanjutkan pendidikan serta menetapkan dasar hukum dan pengelolaan PPDB di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan. Dokumen memuat pertimbangan, rujukan regulasi nasional, keputusan penetapan peraturan, serta ketentuan umum yang menjelaskan definisi daerah, dinas pendidikan, istilah peserta didik baru, jalur seleksi, kategori keluarga miskin, dan dokumen pendukung seperti ijazah dan SKHU.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/mayor-of-balikpapan-balikpapan-city-mayor-regulation-no-13-of-2014-regarding-new-student-admissions/184735/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/mayor-of-balikpapan-balikpapan-city-mayor-regulation-no-13-of-2014-regarding-new-student-admissions/184735.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Angel","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-28","2026-09-02",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",8,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa tujuan penerbitan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2014?","Question",{"text":63,"@type":64},"Untuk mengatur penerimaan peserta didik baru di Kota Balikpapan agar calon peserta didik pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Jenjang pendidikan apa yang termasuk dalam penerimaan peserta didik baru pada peraturan ini?",{"text":68,"@type":64},"Peraturan ini mencakup penerimaan pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK Negeri.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Apa yang dimaksud dengan PPDB dalam ketentuan umum?",{"text":72,"@type":64},"PPDB adalah kegiatan penyeleksian yang dilakukan sekolah/madrasah negeri terhadap calon peserta didik untuk diterima sebagai peserta didik baru.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},184735,1788364007,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":142},687207412472,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","# WALIKOTA BALIKPAPANPERATURAN WALIKOTA BALIKPAPAN\n\nNOMOR 13 TAHUN 2014  \n## TENTANG\n\n# PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU\n\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nWALIKOTA BALIKPAPAN,  \nMenimbang :a.bahwa untuk memberikan kesempatan kepada para calonpeserta didik Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah,tamatanSekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah,Sekolah MenengahPertama/Madrasah Tsanawiyah,Program Paket A danProgram Paket B melanjutkan pendidikan ke jenjangpendidikan yang lebih tinggi,sehingga perlu mengaturpenerimaan peserta didik baru di Kota Balikpapan;  \nb.bahwa untuk maksud huruf a,perlu ditetapkan denganPeraturan Walikota;  \nMengingat  \n:1.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang PenetapanUndang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentangPembentukan Daerah Tingkat I di Kalimantan(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9)sebagaiUndang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1959 Nomor 72,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 1820);  \n2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 78,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4301);  \n3.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 125,   Tambahan LembaranNegaraRepublik Indonesia Nomor 4437)sebagaimana telahdiubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4844);  \n4.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentangPembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,Pemerintahan Daerah Provinsi,dan Pemerintahan DaerahKabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2007 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4578);  \n5.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentangPengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PemerintahNomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PeraturanPemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan danPenyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2010 Nomor 112,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5175);  \n6.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang memilikiPotensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan :PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENERIMAAN PESERTADIDIK BARU.  \n## BAB IKETENTUAN UMUM\n\nPasal 1  \nDalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:  \n1.Daerah adalah Kota Balikpapan.  \n2.Pemerintahan Daerah adalah Walikota dan perangkat daerahsebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.  \n3.Walikota adalah Walikota Balikpapan.  \n4.Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kota Balikpapan.  \n5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Balikpapan.  \n6.Sekolah adalah Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD,Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP,Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA danSekolah Menengah Kejuruan,yang selanjutnya disingkat SMK.  \n7.Madrasah adalah Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnyadisingkat MI,Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkatMTs dan Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA.  \n8.Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkatPPDB adalah kegiatan penyeleksian yang dilakukanSekolah/Madrasah Negeri terhadap calon peserta didik untukditerima sebagai peserta didik baru pada Sekolah/MadrasahNegeri.  \n9.Penerimaan Peserta Didik Baru masuk SD/MI,SMP/MTs,SMA/MA dan SMK Negeri melalui Jalur Bina Lingkunganselanjutnya disingkat dengan PPDB BL adalah prosespenyeleksian yang dilakukan sekolah terhadap calon pesertadidik baru yang berdomisili di wilayah sekitar sekolah.  \n10.Keluarga Miskin yang selanjutnya disebut Gakin adalahkeluar","cbCail8Lgxw6QtGy","https://ap.wps.com/l/cbCail8Lgxw6QtGy","pdf",689201,14,"Indonesian","# TENTANG\n## PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU\n# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n## Definisi dalam Peraturan","[{\"question\":\"Apa tujuan penerbitan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2014?\",\"answer\":\"Untuk mengatur penerimaan peserta didik baru di Kota Balikpapan agar calon peserta didik pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan.\"},{\"question\":\"Jenjang pendidikan apa yang termasuk dalam penerimaan peserta didik baru pada peraturan ini?\",\"answer\":\"Peraturan ini mencakup penerimaan pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK Negeri.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan PPDB dalam ketentuan umum?\",\"answer\":\"PPDB adalah kegiatan penyeleksian yang dilakukan sekolah/madrasah negeri terhadap calon peserta didik untuk diterima sebagai peserta didik baru.\"}]","WALIKOTA BALIKPAPAN - PERATURAN WALIKOTA NOMOR 13 TAHUN 2014 - TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU | PDF",22]