[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-184805-113":53,"doc-detail-184805-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","mayor-of-balikpapan-balikpapan-city-mayor-regulation-no-10-of-2015-admission-of-new-students","Wali Kota Balikpapan - Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2015 - Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru","","Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2015 mengatur ketentuan penerimaan peserta didik baru untuk jenjang SD, SMP, serta program setara, termasuk jalur masuk melalui ketentuan berdasar domisili dan skema untuk keluarga miskin. Dokumen menetapkan dasar pertimbangan, rujukan regulasi nasional terkait penyelenggaraan pendidikan dan pemerintahan daerah, serta menetapkan definisi operasional seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, dan berbagai satuan pendidikan. Peraturan ini menjadi pedoman penyeleksian calon peserta didik oleh sekolah negeri.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/mayor-of-balikpapan-balikpapan-city-mayor-regulation-no-10-of-2015-admission-of-new-students/184805/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/mayor-of-balikpapan-balikpapan-city-mayor-regulation-no-10-of-2015-admission-of-new-students/184805.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Theodora","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-05","2026-09-02",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",7,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa yang dimaksud dengan PPDB dalam Peraturan Wali Kota Balikpapan ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"PPDB adalah kegiatan penyeleksian yang dilakukan sekolah negeri terhadap calon peserta didik untuk diterima sebagai peserta didik baru pada sekolah negeri.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa saja definisi satuan pendidikan yang diatur pada Pasal 1?",{"text":115,"@type":111},"Dokumen memuat definisi TK, SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, dan SMK, termasuk penjelasan jenjang dan kekhasan (misalnya kekhasan Agama Islam) untuk MI dan MTs/MA.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa yang dimaksud dengan jalur PPDB Bina Lingkungan dan siapa sasarannya?",{"text":119,"@type":111},"PPDB BL adalah proses penyeleksian berdasarkan domisili calon peserta didik di wilayah sekitar sekolah.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},184805,1788364360,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},687197207919,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/a000253d6f5f7c60be?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1779446848396160552","# WALI KOTA BALIKPAPANPROVINSI KALIMANTAN TIMURPERATURAN WALI KOTA BALIKPAPAN\n\nNOMOR 10 TAHUN 2015  \n# TENTANG\n\nPENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,  \nWALI KOTA BALIKPAPAN,  \nMenimbang :a.bahwa untuk memberikan kesempatan kepada para calonpeserta didik Sekolah Dasar,    tamatan SekolahDasar/MadrasahIbtidaiyah,    Sekolah MenengahPertama/Madrasah Tsanawiyah,Program Paket A danProgram Paket B melanjutkan pendidikan ke jenjang Sekolahyang lebih tinggi,maka perlu dibuat ketentuan yangmengatur tentang penerimaan peserta didik baru di KotaBalikpapan;  \nb.bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a,perlumenetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penerimaan PesertaDidik Baru;Mengingat:1.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang PenetapanUndang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentangPembentukan Daerah Tingkat I di Kalimantan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9)sebagaiUndang-Undang (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1959 Nomor 72,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 1820);  \n2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5587)sebagaimana telah diubah beberapa kaliterakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);  \n3.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentangPembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan DaerahKabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2007 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia 4578);  \n4.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentangPengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PemerintahNomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PeraturanPemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan danPenyelenggaraan Pendidikan(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2010 Nomor 112,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5175);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan :PERATURAN WALI KOTA TENTANG PENERIMAAN PESERTADIDIK BARU.  \n## BABIKETENTUAN UMUM\n\nPasal 1  \nDalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:  \n1.Daerah adalah Kota Balikpapan.  \n2.Pemerintah Daerah adalah wali kota sebagai unsurpenyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpinpelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangandaerah otonom.  \n3.Wali Kota adalah Wali Kota Balikpapan.  \n4.Dinas adalah Dinas Pendidikan Kota Balikpapan.  \n5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan KotaBalikpapan.  \n6.Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disebut TK adalah salahsatu bentuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini pada jalurpendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikanbagi anak berusia 4 (empat)tahun sampai dengan 6(enam)tahun.  \n7.Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satubentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakanpendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.  \n8.Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalahsalah satu bentuk satuan pendidikan formal yangmenyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan AgamaIslam pada jenjang pendidikan dasar,di dalam binaan MenteriAgama.  \n9.Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMPadalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yangmenyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikandasar sebagai lanjutan dari sekolah dasar,madrasahibtidaiyah,atau bentuk lain yang sederajat.  \n10.Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalahsalah satu bentuk satuan pendidikan formal yangmenyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan AgamaIslam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dariSekolah Dasar,Madrasah Ibtidaiyah,atau bentuk lain yangsederajat,di dalam binaan ","cbCaidTShTOmYMNw","https://ap.wps.com/l/cbCaidTShTOmYMNw","pdf",695738,16,"Indonesian","# BAB I Ketentuan Umum\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan PPDB dalam Peraturan Wali Kota Balikpapan ini?\",\"answer\":\"PPDB adalah kegiatan penyeleksian yang dilakukan sekolah negeri terhadap calon peserta didik untuk diterima sebagai peserta didik baru pada sekolah negeri.\"},{\"question\":\"Apa saja definisi satuan pendidikan yang diatur pada Pasal 1?\",\"answer\":\"Dokumen memuat definisi TK, SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, dan SMK, termasuk penjelasan jenjang dan kekhasan (misalnya kekhasan Agama Islam) untuk MI dan MTs/MA.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan jalur PPDB Bina Lingkungan dan siapa sasarannya?\",\"answer\":\"PPDB BL adalah proses penyeleksian berdasarkan domisili calon peserta didik di wilayah sekitar sekolah.\"}]","Wali Kota Balikpapan - Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2015 - Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru | PDF",25]