[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-232441-113":53,"doc-detail-232441-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","mayor-decree-of-cirebon-inauguration-of-members-of-the-sarabau-village-consultative-body-plered-district-cirebon-regency-membership-term-2023-2029","Keputusan Bupati Cirebon - Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Sarabau Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon Masa Keanggotaan 2023-2029","","Keputusan Bupati Cirebon menetapkan peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa Sarabau Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon untuk masa keanggotaan Tahun 2023-2029. Keputusan ini disusun berdasarkan usulan peresmian dari Kuwu Sarabau serta ketentuan Pasal 22 Peraturan Bupati Cirebon Nomor 64 Tahun 2018. Masa jabatan berlangsung selama 6 tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji, anggota wajib melaksanakan tugas, fungsi, wewenang, dan kewajiban sesuai peraturan, termasuk pengelolaan tunjangan dan biaya operasional melalui APBDes. Camat memandu dan mengambil sumpah/janji dalam batas waktu yang ditetapkan, dan keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/mayor-decree-of-cirebon-inauguration-of-members-of-the-sarabau-village-consultative-body-plered-district-cirebon-regency-membership-term-2023-2029/232441/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/mayor-decree-of-cirebon-inauguration-of-members-of-the-sarabau-village-consultative-body-plered-district-cirebon-regency-membership-term-2023-2029/232441.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Aran","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-20","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa yang menetapkan Keputusan Bupati Cirebon dalam dokumen ini?","Question",{"text":109,"@type":110},"Dokumen menetapkan peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sarabau Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon untuk masa keanggotaan 2023-2029.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Berapa lama masa keanggotaan BPD Sarabau yang ditetapkan?",{"text":114,"@type":110},"Masa keanggotaan selama 6 (enam) tahun, yaitu Tahun 2023-2029, terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Siapa yang bertugas memandu dan mengambil sumpah/janji anggota BPD?",{"text":118,"@type":110},"Camat Plered memandu dan mengambil sumpah/janji anggota BPD, paling lama 30 hari sejak Keputusan Bupati diterbitkan, lalu melaporkan berita acara kepada dinas terkait.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},232441,1789071740,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":80,"language":136,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":137,"faqs":138,"seo_title":139,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":140},137455076865,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","BUPATI CIREBONPROVINSI JAWA BARATKEPUTUSAN BUPATI CIREBON  \nNOMOR :400.10.2.2/Kep.899 -DPMD/2023  \nTENTAN G  \n# PERESMIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SARABAUKECAMATAN PLERED KABUPATEN CIREBONMASA KEANGGOTAAN TAHUN 2023-2029\n\nBUPATI CIREBON,  \n:a.bahwa sehubungan dengan adanya usulan peresmiananggota Badan Permusyawaratan Desa Sarabau KecamatanPlered masa keanggotaan Tahun 2023-2029 sebagaimanatertuang dalam Surat Kuwu Sarabau Kecamatan PleredNomor 141.2/0493-Des/VIII/2023 tanggal 2 Agustus 2023tentang Permohonan Peresmian Anggota BadanPermusyawaratan Desa Sarabau Kecamatan Plered MasaKeanggotaan Tahun 2023-2029,dan untuk melaksanakanketentuan Pasal 22 Peraturan Bupati Cirebon Nomor 64Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa,perlu untukmeresmikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa dimaksud;  \n# Menimbang\n\nb.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a,perlu menetapkan Keputusan Bupatitentang Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan DesaSarabau Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon MasaKeanggotaan Tahun 2023-2029;  \n:1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 7,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5495)sebagaimana telah diubah beberapa kaliterakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023tentang Penetapan Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerjamenjadi Undang-Undang (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2023 Nomor 41,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6856);  \nMengingat  \n2.Undang-Undang_Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telahdiubah beberapa kali,terakhir dengan Undang-UndangNomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentangCipta Kerja menjadi_Undang-Undang (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n3.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 292,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5601)sebagaimana telahdiubah beberapa kali,terakhir dengan Undang-UndangNomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentangCipta Kerja menjadi_Undang-Undang (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n100  \n4.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentangPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014tentang Desa (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 123,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5539),sebagaimana telah diubahbeberapa kali,terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PeraturanPemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang PeraturanPelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentangDesa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);  \n5.Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2015tentang Pemerintah Desa dan Badan PermusyawaratanDesa(Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2015Nomor 2,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten CirebonNomor 42)sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten CirebonNomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua AtasPeraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentangPemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa(Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2021 Nomor 3);  \n6.Peraturan Bupati Cirebon Nomor 64 Tahun 2018tentang Badan Permusyawaratan Desa(Berita DaerahKabupaten Cirebon Tahun 2018 Nomor 65);  \nMemperhatikan :1.Berita acara musyawarah hasil pengisian keanggotaanBadan Permusyawaratan Desa Sarabau melaluimusyawarah perwakilan berdasarkan musyawarahmufakat,  yang dilaksanakan pada hari Senintanggal 31 Juli 2023;  \nSarabau Kecamatan Ple","cbCair6EE9cvfck5","https://ap.wps.com/l/cbCair6EE9cvfck5","pdf",2318526,"Indonesian","# Menimbang\n## Dasar pertimbangan dan alasan penetapan\n# Mengingat\n## Ketentuan peraturan perundang-undangan\n# Memutuskan\n## Diktum KESATU hingga KEENAM\n## Penetapan, mulai berlaku, dan tembusan","[{\"question\":\"Apa yang menetapkan Keputusan Bupati Cirebon dalam dokumen ini?\",\"answer\":\"Dokumen menetapkan peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sarabau Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon untuk masa keanggotaan 2023-2029.\"},{\"question\":\"Berapa lama masa keanggotaan BPD Sarabau yang ditetapkan?\",\"answer\":\"Masa keanggotaan selama 6 (enam) tahun, yaitu Tahun 2023-2029, terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.\"},{\"question\":\"Siapa yang bertugas memandu dan mengambil sumpah/janji anggota BPD?\",\"answer\":\"Camat Plered memandu dan mengambil sumpah/janji anggota BPD, paling lama 30 hari sejak Keputusan Bupati diterbitkan, lalu melaporkan berita acara kepada dinas terkait.\"}]","Keputusan Bupati Cirebon - Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Sarabau Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon Masa Keanggotaan 2023-2029 | PDF",6]