[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-231810-113":53,"doc-detail-231810-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","management-intellectual-property-rights-in-the-era-of-regional-autonomy-introduction","PENGELOLAAN - HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM ERA OTONOMI DAERAH - Pengantar","","Naskah membahas pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam era otonomi daerah, dengan menekankan meningkatnya tuntutan internasional agar negara berkembang termasuk Indonesia mengefektifkan pengaturan dan penghormatan HKI. Uraian memfokuskan dampak penerapan TRIP's (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) yang menjadi dasar pedoman serta norma perlindungan dan penegakan hukum bagi pelanggaran HKI. HKI diposisikan sebagai karya intelektual bernilai komersial.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":10,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/agama-spiritualitas/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/management-intellectual-property-rights-in-the-era-of-regional-autonomy-introduction/231810/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/management-intellectual-property-rights-in-the-era-of-regional-autonomy-introduction/231810.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Oliver Hayes","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-19","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":74},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa latar belakang pembahasan HKI dalam era otonomi daerah?","Question",{"text":109,"@type":110},"Pembahasan dilatarbelakangi meningkatnya tuntutan negara maju kepada negara berkembang agar mengefektifkan pengaturan dan penghormatan terhadap HKI sebagai konsekuensi timbal balik dalam perjanjian bantuan dan perdagangan internasional.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Apa itu TRIP's dan mengapa penting bagi perlindungan HKI?",{"text":114,"@type":110},"TRIP's adalah ketentuan internasional di bidang HKI yang disetujui banyak negara termasuk Indonesia. TRIP's memuat norma standar perlindungan karya intelektual dan menjadi dasar pedoman yang harus diimplementasikan dalam peraturan HKI di negara anggota.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Bagaimana HKI dijelaskan dalam naskah?",{"text":118,"@type":110},"HKI dijelaskan sebagai karya intelektual seseorang yang mempunyai nilai komersial. Naskah menggunakan analogi pohon dengan cabang-cabang utama seperti hak cipta, hak merek, hak paten, dan beberapa hak lainnya.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},231810,1789067282,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":8,"category_name":10,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":74,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":77,"language":136,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":137,"faqs":138,"seo_title":139,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":140},687207020761,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","B-》  \n3、8  \ne1  \n# PENGELOLAAN\n\nHAK KEKAYAAN INTELEKTUALDALAM ERA OTONOMI DAERAH  \nOleh:  \nRinitami Njatrijani,SH,Mhum.Klinik HKI Fakultas Hukum UNDIP  \nDisampaikan pada:  \nKegiatan Sosialisasi HKI Bagi Peneliti dan Peminat HKIDi Lingkungan Perguruan Tinggi di Jawa Tengah  \n1-PUS    UNlo.\"af+:28“Tgl.3  \nSemarang,11-12 Agustus 2004  \nBADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGANPROPINSI JAWA TNGAH  \nBekerjasama dengan  \nKLINIK HKI FAKULTAS HUKUM UNDIP  \n# PENGELOLAAN\n\nHAK KEKAYAAN INTELEKTUALDALAM ERA OTONOMI DAERAH  \nOLEH:  \nRINITAMI NJATRIJANI,SH,Mhum.KLINIK HAK KEKAYAAN INTELEKTUALUNIVERSITAS DIPONEGORO  \n“o  \nNASKAH DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI HKI BAGI SENTRAHKI,DOSEN PTN/PTS SE-JAWA TENGAH KERJASAMABALITBANG PROPINSI JATENG DENGAN KLINIK HKI UNDIPBANDUNGAN 11-12 AGUSTUS 2004  \n# PENGELOLAAN HKI DALAMERA OTONOMI DAERAH*Oleh:RINITAMI NJATRIJANI,SH,MHum\n\nA.Pendahuluan  \nPada kurun dua dasa warsa terakhir ini,semakin banyak kasus di mananegara-negara maju menuntut negara-negara berkembang termasuk Indonesiauntuk mengefektitkan pengaturan dan penghormatan terhadap Hak KekayaanIntelektual sebagai konsekwensi timbal balik dalam perjanjian bantuanmaupun tawar menawar perdagangan internasional.Tuntutan ini semakinmengemuka yaitu ditandai dengan berlakunya ketentuan TRIP's(TradeRelated Aspect of Intellectual Property Right)secara penuh di negara kita.  \nTRIP's adalah ketentuan internasional di bidang Hak KekayaanIntelektual yang disetujui oleh banyak negara termasuk Indonesia dalamkonferensi Organisasi Perdagangan Dunia di Maroko tahun 1994.TRIP'smemuat norma standard perlindungan bagi karya intelektual manusia danmenempatkan perjanjian intemasional ini sebagai dasar dan pedoman yangharus diimplementasikan dalam peraturan perundang-undangan HKI di negaraanggota.TRIP's ini juga memuat norma penegakan hukum bagi pelanggaranHKI secara ketat.  \nSecara singkat Hak Kekayaan Intelektual selanjutnya disingkat HKImerupakan karya intelektual seseorang yang mempunyai nilai komersial.HKI diibaratkan sebagai sebatang pohon yang mempunyai cabang-cabangbesar yang banyak dahan dan rantingnya.Cabang besar tersebut yaitu HakCipta,Hak Merek,Hak Paten,Hak Desain Industri,Hak atas Desain TataLetak Sitkit Terpadu,Hak atas Rahasia Dagang,dan Hak atas PerlindunganVarietas Tanaman.Pohon HKI ini merupakan pohon yang berbuah kekayaan  \n1","cbCaiaZbwvDDwUm6","https://ap.wps.com/l/cbCaiaZbwvDDwUm6","pdf",275047,"Indonesian","# PENGELOLAAN\n## Hak Kekayaan Intelektual dalam Era Otonomi Daerah\n## Pendahuluan","[{\"question\":\"Apa latar belakang pembahasan HKI dalam era otonomi daerah?\",\"answer\":\"Pembahasan dilatarbelakangi meningkatnya tuntutan negara maju kepada negara berkembang agar mengefektifkan pengaturan dan penghormatan terhadap HKI sebagai konsekuensi timbal balik dalam perjanjian bantuan dan perdagangan internasional.\"},{\"question\":\"Apa itu TRIP's dan mengapa penting bagi perlindungan HKI?\",\"answer\":\"TRIP's adalah ketentuan internasional di bidang HKI yang disetujui banyak negara termasuk Indonesia. TRIP's memuat norma standar perlindungan karya intelektual dan menjadi dasar pedoman yang harus diimplementasikan dalam peraturan HKI di negara anggota.\"},{\"question\":\"Bagaimana HKI dijelaskan dalam naskah?\",\"answer\":\"HKI dijelaskan sebagai karya intelektual seseorang yang mempunyai nilai komersial. Naskah menggunakan analogi pohon dengan cabang-cabang utama seperti hak cipta, hak merek, hak paten, dan beberapa hak lainnya.\"}]","PENGELOLAAN - HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM ERA OTONOMI DAERAH - Pengantar | PDF",5]