[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-228720-113":53,"doc-detail-228720-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","mamasa-regency-local-regulation-no-1-of-2024-local-taxes-and-levies","Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2024 - Pajak Daerah dan Retribusi Daerah","","Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2024 mengatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai dasar pemungutan kontribusi wajib dan pungutan atas jasa atau perizinan yang disediakan Pemerintah Daerah. Aturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dokumen menetapkan ketentuan umum melalui definisi pihak-pihak, subjek, wajib pajak dan wajib retribusi, serta istilah penting seperti masa pajak, tahun pajak, dan dokumen perpajakan daerah.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/mamasa-regency-local-regulation-no-1-of-2024-local-taxes-and-levies/228720/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/mamasa-regency-local-regulation-no-1-of-2024-local-taxes-and-levies/228720.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Aria","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-07","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan dibentuknya Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah melalui pengaturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa perbedaan yang dijelaskan antara Pajak Daerah dan Retribusi Daerah?",{"text":115,"@type":111},"Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang berdasarkan undang-undang tanpa imbalan langsung. Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Istilah apa saja yang didefinisikan dalam ketentuan umum, khususnya Pasal 1?",{"text":119,"@type":111},"Pasal 1 memuat definisi seperti Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Perangkat Daerah, Pajak, Retribusi, Subjek dan Wajib Pajak/Retribusi, serta Masa Pajak, Tahun Pajak, SPTPD, dan STPD.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},228720,1789028797,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},2336464648322,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/2200025388227c56fec?_k=1778556882303663488","BUPATI MAMASA PROVINSI SULAWESI BARAT  \nSALINAN  \nPERATURAN DAERAH KABUPATEN MAMASA  \nNOMOR 1 TAHUN 2024  \nTENTANG  \nPAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI MAMASA,  \nMenimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;  \nMengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik  \nIndonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);  \n3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor  \n41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);  \n7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);  \n8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2021 Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646);  \n9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Pemungutan Pajak Barang Dan Jasa Tentang Atas Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6848);  \n10. Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor  \n85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);  \n11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.  \nDengan Persetujuan Bersama  \nDEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAMASA  \ndan  \nBUPATI MAMASA  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:  \n1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Mamasa.  \n2. Bupati adalah Bupati Mamasa.  \n3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnyadisingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Mamasa.  \n4. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintahadalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  \n5. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.  \n6. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kabupaten Mamasa.  \n7. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalahkontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalansecara langsung dan digun","cbCainMBdIxFX3CL","https://ap.wps.com/l/cbCainMBdIxFX3CL","pdf",1794255,139,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Pasal 1 - Definisi","[{\"question\":\"Apa tujuan dibentuknya Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa ini?\",\"answer\":\"Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah melalui pengaturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.\"},{\"question\":\"Apa perbedaan yang dijelaskan antara Pajak Daerah dan Retribusi Daerah?\",\"answer\":\"Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang berdasarkan undang-undang tanpa imbalan langsung. Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah.\"},{\"question\":\"Istilah apa saja yang didefinisikan dalam ketentuan umum, khususnya Pasal 1?\",\"answer\":\"Pasal 1 memuat definisi seperti Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Perangkat Daerah, Pajak, Retribusi, Subjek dan Wajib Pajak/Retribusi, serta Masa Pajak, Tahun Pajak, SPTPD, dan STPD.\"}]","Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2024 - Pajak Daerah dan Retribusi Daerah | PDF",214]