[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-148102-113":53,"doc-detail-148102-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","malang-regency-regional-regulation-number-12-of-2008-regarding-livestock-ownership-cards","Peraturan Daerah Kabupaten Malang - Nomor 12 Tahun 2008 - Tentang Kartu Kepemilikan Ternak","","Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2008 mengatur kewajiban kepemilikan ternak melalui identitas berupa Kartu Kepemilikan Ternak. Pengaturan ini ditujukan untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan kepemilikan ternak, menekan pencurian hewan, serta mendukung perbaikan kualitas ternak, mutu genetik, dan deteksi dini penyakit ternak. Dokumen memuat ketentuan umum, definisi operasional, serta dasar peraturan perundang-undangan terkait.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/malang-regency-regional-regulation-number-12-of-2008-regarding-livestock-ownership-cards/148102/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/malang-regency-regional-regulation-number-12-of-2008-regarding-livestock-ownership-cards/148102.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Ava Thompson","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-19","2026-08-26",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Mengapa kepemilikan ternak di Kabupaten Malang diwajibkan menggunakan Kartu Kepemilikan Ternak?","Question",{"text":109,"@type":110},"Untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan kepemilikan ternak, menekan angka pencurian hewan, serta memperbaiki kualitas ternak/mutu genetik dan mendukung deteksi dini terhadap penyakit ternak.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Apa yang dimaksud dengan Kartu Kepemilikan Ternak dalam peraturan ini?",{"text":114,"@type":110},"Kartu Kepemilikan Ternak adalah surat keterangan kepemilikan ternak yang ditetapkan dan berlaku di wilayah daerah, memuat informasi kepemilikan, ciri-ciri, asal-usul, serta keterangan lain yang berkaitan dengan ternak.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Kewenangan apa yang mulai diatur pada bagian awal dokumen?",{"text":118,"@type":110},"Dokumen membuka pengaturan dengan BAB II KEWENANGAN yang diawali oleh Pasal 2.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},148102,1787775133,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},1649267921044,"https://us-avatar.wpscdn.com/avatar/1800007509477c92dfb?_k=1786009248482753345","PEMERINTAH KABUPATEN MALANG  \nPERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG  \nNOMOR 12 TAHUN 2008  \nTENTANG  \nKARTU KEPEMILIKAN TERNAK  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI MALANG,  \nMenimbang : a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan guna  \nmeningkatkan ketertiban dan keamanan kepemilikan ternak serta menekan angka pencurian hewan di wilayah Kabupaten Malang demikian pula guna memperbaiki kualitas ternak/mutu genetik dan deteksi dini terhadap penyakit ternak, maka setiappemilik ternak wajib memiliki identitas ternak berupa kartukepemilikan ternak;  \nb. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf akonsideran menimbang ini, maka dipandang perlu menerbitkan Kartu Kepemilikan Ternak yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang  \nPembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Pro pinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);  \n2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuanketentuan pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824);  \n3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);  \n4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);  \n2  \n5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah kedua dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan dan Pengobatan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3101) ;  \n7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3253);  \n8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta hun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);  \n9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Malang Dari Wilayah Kota Malang Ke Wilayah Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4825);  \n10. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2002 Nomor 4/E) .  \n11. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Malang Dalam Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2007 Nomor 2/E);  \nDengan Persetujuan Bersama  \nDEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MALANG  \ndan  \nBUPATI MALANG  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG KARTU KEPEMILIKAN  \nTERNAK.  \n3  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :  \n1. Daerah adalah Kabupaten Malang.  \n2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Ma lang.  \n3. Bupati adalah Bupati Malang.  \n4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang sebagai Badan Legislatif Daerah.  \n5. Dinas Peternakan dan Kesehatan hewan adalah Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malan","cbCaijvMqce8x1Ct","https://ap.wps.com/l/cbCaijvMqce8x1Ct","pdf",222601,12,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n# BAB II KEWENANGAN\n## Pasal 2","[{\"question\":\"Mengapa kepemilikan ternak di Kabupaten Malang diwajibkan menggunakan Kartu Kepemilikan Ternak?\",\"answer\":\"Untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan kepemilikan ternak, menekan angka pencurian hewan, serta memperbaiki kualitas ternak/mutu genetik dan mendukung deteksi dini terhadap penyakit ternak.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Kartu Kepemilikan Ternak dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Kartu Kepemilikan Ternak adalah surat keterangan kepemilikan ternak yang ditetapkan dan berlaku di wilayah daerah, memuat informasi kepemilikan, ciri-ciri, asal-usul, serta keterangan lain yang berkaitan dengan ternak.\"},{\"question\":\"Kewenangan apa yang mulai diatur pada bagian awal dokumen?\",\"answer\":\"Dokumen membuka pengaturan dengan BAB II KEWENANGAN yang diawali oleh Pasal 2.\"}]","Peraturan Daerah Kabupaten Malang - Nomor 12 Tahun 2008 - Tentang Kartu Kepemilikan Ternak | PDF",18]