[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230531-113":53,"doc-detail-230531-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","magetan-regent-regulation-number-11-of-2020-on-the-mandatory-tree-planting-movement","PERATURAN BUPATI MAGETAN - NOMOR 11 TAHUN 2020 - TENTANG GERAKAN WAJIB MENANAM POHON","","Peraturan Bupati Magetan menetapkan Gerakan Wajib Menanam Pohon sebagai langkah untuk mengantisipasi bencana alam dan perubahan iklim global, sekaligus menumbuhkan serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pengaturan ini menegaskan kewajiban peran aktif masyarakat melalui penyediaan dan penanaman pohon pada ruang terbuka hijau, lokasi rawan bencana, lahan di sekitar sumber air atau catchment area, lahan pekarangan/kebun, serta lokasi lain yang ditetapkan Bupati. Penyusunan regulasi juga diarahkan untuk mendukung penghijauan, pemberdayaan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, dan penggerakan usaha ekonomi daerah.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":27,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/layanan-kesehatan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/magetan-regent-regulation-number-11-of-2020-on-the-mandatory-tree-planting-movement/230531/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/magetan-regent-regulation-number-11-of-2020-on-the-mandatory-tree-planting-movement/230531.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Maeve","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-20","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa tujuan penyusunan Peraturan Bupati ini?","Question",{"text":109,"@type":110},"Penyusunan peraturan bertujuan mendorong penghijauan, memberdayakan masyarakat, menciptakan lapangan kerja baru, menggerakkan usaha ekonomi daerah, menjamin kelangsungan hidup makhluk hidup dan kelestarian ekosistem, serta mengantisipasi isu lingkungan global.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Siapa yang diwajibkan berperan aktif dalam Gerakan Wajib Menanam Pohon?",{"text":114,"@type":110},"Masyarakat diwajibkan berperan aktif dalam pengelolaan dan kelestarian lingkungan hidup melalui gerakan Wajib Menanam Pohon.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Di mana saja kewajiban menyediakan dan menanam pohon berlaku?",{"text":118,"@type":110},"Penanaman pohon dilakukan pada ruang terbuka hijau, lokasi rawan bencana, lahan di sekitar sumber air atau catchment area, lahan di pekarangan/kebun, dan/atau tempat lain yang ditetapkan Bupati.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},230531,1789051402,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":26,"category_name":27,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},5909877438554,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/5600025385ad2bf12a7?_k=1778553567797529272","BUPATI MAGETAN PROVINSI JAWA TIMUR  \nSALINAN  \nPERATURAN BUPATI MAGETAN  \nNOMOR 11 TAHUN 2020  \nTENTANG  \nGERAKAN WAJIB MENANAM POHON  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI MAGETAN,  \nMenimbang: a. bahwa dalam rangka mengantisipasi bencana alam dan perubahan iklim global serta menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran akan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup, maka diperlukan dukungan dan peranserta dari semua komponen masyarakat;  \nb. bahwa untuk meningkatkan peranserta dan dukungan dariseluruh komponen masyarakat tersebut, perlu pengaturan mengenai kewajiban penanaman pohon sebagai persyaratantambahan di dalam pengurusan administrasi bagi setiappasangan calon pengantin, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Gerakan Wajib Menanam Pohon;  \nMengingat: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor  \n1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);  \n2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007  \nNomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);  \n3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5059);  \n4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);  \n5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5679);  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);  \n7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);  \n8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);  \n9. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten  \nMagetan Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2011 2012 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 24);  \n10. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau ( Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 72);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG GERAKAN WAJIB MENANAM POHON.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :  \n1. Daerah adalah Kabupaten Magetan.  \n2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Magetan.  \n3. Bupati adalah Bupati Magetan.  \n4. Lingkungan adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.  \n5. Dinas Lingkungan Hidup adalah Dinas Lingkungan Hidup Kabupate","cbCaiqR7y0xiKVfx","https://ap.wps.com/l/cbCaiqR7y0xiKVfx","pdf",120618,12,"Indonesian","# Bab I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n# Bab II MAKSUD DAN TUJUAN\n## Bagian Kesatu Maksud\n## Pasal 2\n## Pasal 3\n# Bab III KEWAJIBAN\n## Pasal 4\n## Pasal 5","[{\"question\":\"Apa tujuan penyusunan Peraturan Bupati ini?\",\"answer\":\"Penyusunan peraturan bertujuan mendorong penghijauan, memberdayakan masyarakat, menciptakan lapangan kerja baru, menggerakkan usaha ekonomi daerah, menjamin kelangsungan hidup makhluk hidup dan kelestarian ekosistem, serta mengantisipasi isu lingkungan global.\"},{\"question\":\"Siapa yang diwajibkan berperan aktif dalam Gerakan Wajib Menanam Pohon?\",\"answer\":\"Masyarakat diwajibkan berperan aktif dalam pengelolaan dan kelestarian lingkungan hidup melalui gerakan Wajib Menanam Pohon.\"},{\"question\":\"Di mana saja kewajiban menyediakan dan menanam pohon berlaku?\",\"answer\":\"Penanaman pohon dilakukan pada ruang terbuka hijau, lokasi rawan bencana, lahan di sekitar sumber air atau catchment area, lahan di pekarangan/kebun, dan/atau tempat lain yang ditetapkan Bupati.\"}]","PERATURAN BUPATI MAGETAN - NOMOR 11 TAHUN 2020 - TENTANG GERAKAN WAJIB MENANAM POHON | PDF",18]