[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-183182-113":53,"doc-detail-183182-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","magelang-mayor-regulation-number-i7-of-2009-technical-guidelines-for-new-student-admissions-ppdb-in-kindergartens-schools-and-madrasahs-in-magelang-academic-year-20092010","PERATURAN WALIKOTAMAGELANG NOMOR I7 TAHUN 2009 - TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DAN MADRASAH DI KOTA MAGELANG TAHUN PELAJARAN 2009/2010","","Peraturan Walikota Magelang Nomor I7 Tahun 2009 menetapkan petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak-kanak, madrasah, dan sekolah di Kota Magelang untuk tahun pelajaran 2009/2010. Aturan ini memuat pertimbangan kebutuhan pengaturan dan pelaksanaan PPDB, serta dasar hukum dari regulasi pendidikan nasional dan daerah. Dokumen mengatur ketentuan umum termasuk definisi TK/TKLB, satuan sekolah dan madrasah, serta berbagai jenis ujian dan keterangan hasil belajar, menjadi rujukan pelaksanaan penerimaan sesuai prinsip objektifitas dan transparansi.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/magelang-mayor-regulation-number-i7-of-2009-technical-guidelines-for-new-student-admissions-ppdb-in-kindergartens-schools-and-madrasahs-in-magelang-academic-year-20092010/183182/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/magelang-mayor-regulation-number-i7-of-2009-technical-guidelines-for-new-student-admissions-ppdb-in-kindergartens-schools-and-madrasahs-in-magelang-academic-year-20092010/183182.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Finn","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-03","2026-09-02",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa yang diatur dalam Peraturan Walikota Magelang Nomor I7 Tahun 2009?","Question",{"text":109,"@type":110},"Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, madrasah, dan sekolah di Kota Magelang untuk tahun pelajaran 2009/2010.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Bagaimana pengertian Taman Kanak-kanak (TK) dan TK Luar Biasa (TKLB) dalam peraturan ini?",{"text":114,"@type":110},"TK dan TKLB dipahami sebagai pendidikan pra sekolah yang menyediakan pendidikan dini bagi anak usia minimal 4 tahun sampai memasuki pendidikan dasar.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apa saja bentuk sekolah atau madrasah yang disebutkan sebagai satuan pendidikan?",{"text":118,"@type":110},"Peraturan menyebut Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SD Luar Biasa (SDLB), SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, dan SMK.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},183182,1788351637,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},34359740700684,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/1f400023980c374ae676?_k=1777273430885731487","# PERATURAN WALIKOTAMAGELANGNOMOR I7 TAHUN 2009\n\n## TENTANG\n\nPETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)PADA TAMANKANAK-KANAK,SEKOLAH DAN MADRASAH DI KOTA MAGELANGTAHUN PELAJARAN 2009/2010  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nWALIKOTAMAGELANG.  \nMenimbang:a.bahwa dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru danpeningkatan pelayanan bidang pendidikan kepada masyarakat makaperlu diatur Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru padaTaman Kanak-Kanak,Madrasah dan Sekolah di Kota Magelang TahunPelajaran 2009/2010;  \nb.bahwa untuk melaksanakan hal tersebut di atas perlu ditetapkan denganPeraturan Walikota Magelang;  \nMengingat1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur,JawaTengah dan Jawa Barat;  \n2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem PendidikanNasional;  \n3.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerahsebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;  \n4.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan PraSekolah;  \n5.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasarsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55Tahun 1998 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah;  \n6.Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang PendidikanMenengahsebagaimana telah diubah dengan Peraturan PemerintahNomor 55 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan PemerintahNomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah;  \n7.Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan LuarBiasa;  \n8.Peraturan...  \n8.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang StandarPendidikan Nasional;  \n9.Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang PembinaanPrestasi Peserta Didik Baru yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/AtauBakat Istimewa;  \n10.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 tentang StandarPengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Pendidikan DasarMenengah;  \n11.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agamadan Pendidikan Keagamaan;  \n12.Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008 tentang UrusanPemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah KotaMagelang;  \n13.Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008 tentangSusunan,Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Dinas Daerah;  \n14.Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri AgamaNomor 4/U/SKB/1999 dan Nomor 570/1999 tentang PelaksanaanPendidikan Agama pada Pendidikan Dasar dan Menengah;  \nMemperhatikan:Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Provinsi Jawa Tengah Tahun2009/2010;  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkanPERATURAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN  \nPESERTA DIDIKBARU PADA TAMAN KANAK-KANAK,MADRASAH DAN SEKOLAH DI KOTA MAGELANG TAHUNPELAJARAN 2009/2010.  \n## BABIKETENTUAN UMUM\n\n### Pasal 1\n\nDalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:  \n1.  Taman Kanak-Kanak(TK)dan Taman Kanak-kanak Luar Biasa(TKLB)adalah bentukpendidikan pra sekolah yang menyediakan pendidikan dini bagi anak-anak berusia sekurang-kurangnya 4(empat)tahun sampai memasuki pendidikan dasar.  \n2.  Sekolah atau Madrasah adalah bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan olehpemerintah dan masyarakat yang terdiri atas:  \na.Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD;  \nb.Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI;  \nc.Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB;  \nd.Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP;  \ne.Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs;  \nf.Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB;  \ng.Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA;  \nh.Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA;  \ni.Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB;  \nj.  \nSekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK.  \n3.  Ujian Sekolah(US)adalah kegiatan penilaian belajar tingkat sekolah yang dilaksanakan padaakhir satuan pe","cbCaifB6kTBbo67W","https://ap.wps.com/l/cbCaifB6kTBbo67W","pdf",8377202,18,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n# BAB II PRINSIP DAN TUJUAN\n## Pasal 2","[{\"question\":\"Apa yang diatur dalam Peraturan Walikota Magelang Nomor I7 Tahun 2009?\",\"answer\":\"Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, madrasah, dan sekolah di Kota Magelang untuk tahun pelajaran 2009/2010.\"},{\"question\":\"Bagaimana pengertian Taman Kanak-kanak (TK) dan TK Luar Biasa (TKLB) dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"TK dan TKLB dipahami sebagai pendidikan pra sekolah yang menyediakan pendidikan dini bagi anak usia minimal 4 tahun sampai memasuki pendidikan dasar.\"},{\"question\":\"Apa saja bentuk sekolah atau madrasah yang disebutkan sebagai satuan pendidikan?\",\"answer\":\"Peraturan menyebut Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SD Luar Biasa (SDLB), SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, dan SMK.\"}]","PERATURAN WALIKOTAMAGELANG NOMOR I7 TAHUN 2009 - TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DAN MADRASAH DI KOTA MAGELANG TAHUN PELAJARAN 2009/2010 | PDF",28]