[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-139855-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-139855-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","luwu-utara-regency-regional-regulation-no-6-of-2015-livestock-and-animal-health-administration","Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 6 Tahun 2015 - Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan","","Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara menetapkan kerangka penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan dengan tujuan memastikan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal. Pengaturan ini melindungi kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, serta lingkungan sebagai prasyarat peternakan yang maju dan berdaya saing. Dokumen memuat pertimbangan hukum, dasar peraturan perundang-undangan, serta ketentuan umum melalui definisi istilah seperti daerah, pemerintah daerah, bupati, dinas, peternakan, bibit, bakalan, pakan, dan ternak.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/luwu-utara-regency-regional-regulation-no-6-of-2015-livestock-and-animal-health-administration/139855/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/luwu-utara-regency-regional-regulation-no-6-of-2015-livestock-and-animal-health-administration/139855.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Jake","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-08-24",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",7,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa tujuan utama Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara ini?","Question",{"text":63,"@type":64},"Mengatur penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan agar mendukung penyediaan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal serta melindungi kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Apa yang dimaksud dengan “Daerah” dalam dokumen ini?",{"text":68,"@type":64},"“Daerah” adalah Kabupaten Luwu Utara.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Apa definisi “Peternakan” menurut ketentuan umum pada dokumen?",{"text":72,"@type":64},"Peternakan mencakup seluruh urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit/bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budidaya ternak, panen sampai pascapanen, pengolahan, pemasaran, serta pengusahaannya.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},139855,1787563529,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":98,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":141},962084928904,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","BUPATI LUWU UTARA PROVINSI SULAWESI SELATAN  \nPERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 6 TAHUN 2015  \nTENTANG  \nPENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI LUWU UTARA,  \nMenimbang : a. bahwa hewan yang jenisnya beraneka ragam sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peranan penting dalam penyediaan panganasal hewan dan hasil hewan lainnya serta jasa bagimanusia, dan karenanya pemanfaatan dan pelestariannya perlu diarahkan untuk kesejahtera-an masyarakat;  \nb. bahwa untuk mencapai maksud tersebut perludiselenggarakan kesehatan hewan yang melindungikesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungansebagai prasyarat terselenggaranya peternakan yang maju, berdaya saing, dan penyediaan pangan asalhewan yang aman, sehat, utuh, dan halal;  \nc. bahwa dengan perkembangan keadaan tuntutanotonomi daerah dan globalisasi, maka pengaturan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan bertujuan untuk mencukupi kebutuhan pangan, barang dan jasa asal hewan secara mandiri, berdayasaing, dan berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan peternak dan masyarakat;  \nd. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlumenetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.  \nMengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara  \nRepublik Indonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);  \n3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 338 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 5619);  \n4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059);  \n5. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan dan Pengobatan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1977 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3101);  \n7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3253);  \n8. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1992 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3509);  \n9. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 161) .  \nDengan Persetujuan Bersama  \nDEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA ,  \ndan  \nBUPATI LUWU UTARA  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:  \n1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Luwu Utara.  \n2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara.  \n3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.  \n4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnyadisebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara sebaga","cbCaiihF5fvcgGjC","https://ap.wps.com/l/cbCaiihF5fvcgGjC","pdf",347459,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Definisi Istilah dalam Peraturan Daerah\n# Dasar Pertimbangan dan Peraturan Perundang-undangan","[{\"question\":\"Apa tujuan utama Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara ini?\",\"answer\":\"Mengatur penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan agar mendukung penyediaan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal serta melindungi kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan “Daerah” dalam dokumen ini?\",\"answer\":\"“Daerah” adalah Kabupaten Luwu Utara.\"},{\"question\":\"Apa definisi “Peternakan” menurut ketentuan umum pada dokumen?\",\"answer\":\"Peternakan mencakup seluruh urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit/bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budidaya ternak, panen sampai pascapanen, pengolahan, pemasaran, serta pengusahaannya.\"}]","Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 6 Tahun 2015 - Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan | PDF",79]