[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-232811-113":53,"doc-detail-232811-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","lpdp-bpi-scholarship-fund-components-disbursement-and-funding-rules","Komponen Dana Beasiswa BPI LPDP - Ketentuan Pencairan dan Pembiayaan","","Dokumen menguraikan ketentuan umum dan mekanisme pencairan Dana Studi bagi Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) dari LPDP, termasuk verifikasi pengajuan melalui e-Beasiswa serta batas waktu pencairan sejak pengajuan lengkap. Dijelaskan pula pengembalian dana bila terjadi kelebihan, beserta rujukan rekening dan kanal pengiriman bukti. Selanjutnya, dokumen merinci komponen Dana Beasiswa seperti Dana SPP, pendaftaran, tunjangan buku, bantuan penelitian, seminar, publikasi, transportasi, visa, asuransi, hidup bulanan, kedatangan, keadaan darurat, lomba, keluarga, insentif kelulusan, serta skema khusus dokter spesialis dan kebutuhan disabilitas.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/lpdp-bpi-scholarship-fund-components-disbursement-and-funding-rules/232811/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/lpdp-bpi-scholarship-fund-components-disbursement-and-funding-rules/232811.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Asher","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-18","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":77},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Kapan Penerima Beasiswa BPI dapat mulai mengajukan pencairan dana?","Question",{"text":109,"@type":110},"Penerima Beasiswa dapat mulai mengajukan pencairan dana setelah menerima aktivasi akun pada laman e-Beasiswa.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Berapa batas waktu verifikasi dan pencairan dana setelah pengajuan dinyatakan lengkap?",{"text":114,"@type":110},"Pengajuan dana diverifikasi maksimal 5 hari kerja Waktu Indonesia Barat. Pencairan dilakukan paling lama 10 hari kerja Waktu Indonesia Barat sejak pengajuan dinyatakan lengkap dan disetujui LPDP.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apa itu Dana SPP (tuition fee) dan kepada siapa dibayarkan?",{"text":118,"@type":110},"Dana SPP adalah dana untuk biaya kuliah dan biaya matrikulasi di luar peningkatan kompetensi Bahasa. Pembayaran dilakukan langsung kepada pihak perguruan tinggi sesuai ketentuan; jika tidak memungkinkan, dapat dibayarkan terlebih dahulu kepada Penerima Beasiswa dengan kewajiban melaporkan bukti pembayaran ke LPDP.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},232811,1789073813,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":77,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":42,"language":136,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":137,"faqs":138,"seo_title":139,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":140},687197207639,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_a8503ba1806abce46bf441b54a3ca4cd","Daftar Isi  \nDaftar Isi 2  \n1. Ketentuan Umum 3  \n2. Komponen Dana Beasiswa 3  \n3. Dana SPP (tuition fee) 4  \n4. Dana Pendaftaran 5  \n5. Tunjangan Buku 6  \n6. Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi 7  \n7. Dana Bantuan Seminar Internasional 13  \n8. Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional 15  \n9. Dana Transportasi 16  \n10. Dana Aplikasi Visa 18  \n11. Dana Asuransi Kesehatan 18  \n12. Dana Hidup Bulanan 20  \n13. Dana Kedatangan 21  \n14. Dana Keadaan Darurat 23  \n15. Dana Lomba Internasional 23  \n16. Dana Tunjangan Keluarga 24  \n17. Insentif Kelulusan 26  \n18. Dana Pelatihan Kursus Wajib 26  \n19. Dana Ujian Keterampilan 28  \n20. Dana Uji Kompetensi 29  \n21. Dana Pendamping Disabilitas 30  \nLAMPIRAN 32  \n1. Ketentuan Umum  \nPenerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) berhak menerima Dana Studi dengan komponen dan besaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Utama LPDP setelah ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa melalui Keputusan Direktur Utama LPDP. Durasipembiayaan Penerima Beasiswa disesuaikan dengan masa studi sebagaimana tercantumpada dokumen Letter of Guarantee (LoG) .  \nPenerima Beasiswa dapat mulai mengajukan pencairan dana setelah menerima aktivasi akunpada laman e-Beasiswa. Setiap pengajuan dana yang dilakukan melalui e-Beasiswa akan diverifikasi dengan rentang waktu maksimal 5 (lima) hari kerja Waktu Indonesia Barat. Sedangkan pencairan dana akan dilakukan dalam batas waktu maksimal 10 (sepuluh) harikerja Waktu Indonesia Barat sejak pengajuan dinyatakan lengkap serta disetujui oleh LPDP.  \nApabila mengalami kelebihan dalam menerima Dana Beasiswa dari LPDP, Penerima Beasiswawajib mengembalikan dana tersebut dengan tujuan rekening berikut:  \nNama bank: Bank Mandiri  \nNomor rekening: 103-00-2012130-3  \nNama rekening: RPL 019 BLU LPDP UTK OPS K  \nSwift Code: BMRIIDJA  \nBukti pengembalian dapat disampaikan melalui:  \na. Penerima Beasiswa Dalam Negeri: [lpdp.invoice@kemenkeu.go.id](lpdp.invoice@kemenkeu.go.id);  \nb. Penerima Beasiswa Luar Negeri: [invoice.lpdp@kemenkeu.go.id](invoice.lpdp@kemenkeu.go.id)[ ](invoice.lpdp@kemenkeu.go.id)Dengan tembusan ke email [bayar.lpdp@kemenkeu.go.id](bayar.lpdp@kemenkeu.go.id)  \n2. Komponen Dana Beasiswa  \n2.1. Komponen Dana Studi LPDP terdiri dari Dana Pendidikan dan Biaya Pendukung yang antara lain meliputi:  \n\n| Dana Pendidikan | Biaya Pendukung |\n| --- | --- |\n| a. Dana SPP (Tuition Fee); | a. Dana Transportasi; |\n| b. Dana Pendaftaran; | b. Dana Aplikasi Visa; |\n| c. Dana Tunjangan Buku; | c. Dana Asuransi Kesehatan; |\n| d. Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi; | d. Dana Kedatangan; |\n| e. Dana Bantuan Seminar Internasional; | e. Dana Hidup Bulanan; |\n| f. Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional. | f. Dana Keadaan Darurat (Force Majeure); |\n|  | g. Dana Lomba Internasional; |\n|  | h. Dana Tunjangan Keluarga; |\n|  | i. Insentif Kelulusan. |\n\n2.2. Selain itu, terdapat Dana Pendidikan dan Biaya Pendukung khusus yang diperuntukkanbagi Program BPI Dokter Spesialis yang terdiri dari:  \nDana Pendidikan Khusus Biaya Pendukung Khusus   \na. Dana Pelatihan Kursus Wajib; a. Dana Transportasi Kursus Wajib;  b. Dana Ujian Keterampilan; b. Dana Transportasi Uji Kompetensi.  c. Dana Uji Kompetensi.    \n2.3. Penerima Beasiswa dengan kebutuhan khusus (disabilitas) dapat memperoleh tambahan Biaya Pendukung yang terdiri dari:  \na. Dana Aplikasi Visa Pendamping;  \nb. Dana Transportasi Pendamping;  \nc. Dana Asuransi Kesehatan Pendamping;  \nd. Dana Tunjangan bagi Pendamping;  \ne. Dana Pendukung lainnya yang disetujui LPDP  \n3. Dana SPP (tuition fee)  \n3.1. Dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) selanjutnya disebut dengan Dana SPP (Tuition Fee) adalah dana yang diberikan untuk memenuhi biaya kuliah dan biayamatrikulasi di luar peningkatan kompetensi Bahasa.  \n3.2. Dana SPP dibayarkan langsung kepada pihak perguruan tinggi sesuai ketentuan perguruan tinggi yang bersangkutan. Apabila pihak perguruan tinggi tidak dapat menerima secara langsung pembayaran SPP dari LPDP, maka dana tersebut da","cbCaiv9WskInWfHa","https://ap.wps.com/l/cbCaiv9WskInWfHa","pdf",1434974,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Komponen Dana Beasiswa\n## Dana SPP (tuition fee)\n# LAMPIRAN","[{\"question\":\"Kapan Penerima Beasiswa BPI dapat mulai mengajukan pencairan dana?\",\"answer\":\"Penerima Beasiswa dapat mulai mengajukan pencairan dana setelah menerima aktivasi akun pada laman e-Beasiswa.\"},{\"question\":\"Berapa batas waktu verifikasi dan pencairan dana setelah pengajuan dinyatakan lengkap?\",\"answer\":\"Pengajuan dana diverifikasi maksimal 5 hari kerja Waktu Indonesia Barat. Pencairan dilakukan paling lama 10 hari kerja Waktu Indonesia Barat sejak pengajuan dinyatakan lengkap dan disetujui LPDP.\"},{\"question\":\"Apa itu Dana SPP (tuition fee) dan kepada siapa dibayarkan?\",\"answer\":\"Dana SPP adalah dana untuk biaya kuliah dan biaya matrikulasi di luar peningkatan kompetensi Bahasa. Pembayaran dilakukan langsung kepada pihak perguruan tinggi sesuai ketentuan; jika tidak memungkinkan, dapat dibayarkan terlebih dahulu kepada Penerima Beasiswa dengan kewajiban melaporkan bukti pembayaran ke LPDP.\"}]","Komponen Dana Beasiswa BPI LPDP - Ketentuan Pencairan dan Pembiayaan | PDF",77]