[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-437027-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":80,"doc-detail-437027-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","love-youorin-sanctions-for-violation-of-article-113","Love You,Orin - Sanksi Pelanggaran Pasal 113","","Bagian ini memuat ketentuan sanksi pidana dan/atau denda bagi pelanggaran hak ekonomi terkait Hak Cipta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Diuraikan ancaman untuk pelanggaran tanpa hak atas penggunaan secara komersial, termasuk pelanggaran oleh pencipta atau pemegang hak cipta serta bentuk pembajakan. Terdapat pula catatan penulis yang menyampaikan apresiasi kepada pembaca, editor, pihak penerbit, dan pihak-pihak pendukung lain atas tersusunnya naskah serta harapan agar pembaca terhibur.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/love-youorin-sanctions-for-violation-of-article-113/437027/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/love-youorin-sanctions-for-violation-of-article-113/437027.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"A glass of water","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-05","2026-09-29",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":22},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa dasar hukum yang digunakan untuk sanksi pelanggaran hak cipta di bagian ini?","Question",{"text":62,"@type":63},"Bagian ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Berapa ancaman pidana maksimum untuk pelanggaran hak ekonomi terkait penggunaan secara komersial pada ayat (1)?",{"text":67,"@type":63},"Untuk pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Bagaimana sanksi jika pelanggaran dilakukan dalam bentuk pembajakan?",{"text":71,"@type":63},"Jika memenuhi unsur pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},437027,1791167934,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,88,92,96,100,104,107,111,115,119,123],{"id":84,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":86,"slug":87},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":89,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":90,"show_sort_weight":86,"slug":91},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":93,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":86,"slug":95},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":86,"slug":99},51,"Komik","comic",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":102,"show_sort_weight":86,"slug":103},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":86,"slug":106},54,"research-report",{"id":108,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":109,"show_sort_weight":86,"slug":110},49,"Sastra","literature",{"id":112,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":113,"show_sort_weight":86,"slug":114},52,"Teknologi","technology",{"id":116,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":117,"show_sort_weight":86,"slug":118},50,"Ujian","exam",{"id":120,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":121,"show_sort_weight":86,"slug":122},57,"Umum","general",{"id":124,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":125,"show_sort_weight":4,"slug":126},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":81,"data":128},{"doc_id":78,"user_id":129,"nickname":42,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":105,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":22,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":136,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":141,"read_time":142},962090760832,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","LOVeYOUin米  \n米  \nOllyjayzee  \n鑫LOVE You,ORIN  \nlove is the flower you've got to let grow  \n# Sanksi Pelanggaran Pasal 113\n\nUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2014tentang Hak Cipta  \n(1)Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak eko-nomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat(1)huruf i untuk Peng-gunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu)tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000(sera-tus juta rupiah).  \n(2)Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta ataupemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta se-bgaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)huruf c,huruf d,huruf f,dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana denganpidana penjara paling lama 3(tiga)tahun dan/atau pidana denda palingbanyak Rp500.000.000,00(lima ratus juta rupiah).  \n(3)Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta ataupemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Penciptasebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat(1)huruf a,huruf b,huruf e,dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana denganpidana penjara paling lama 4(empat)tahun dan/atau pidana denda pa-ling banyak Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah).  \n(4)Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat  \n(3)yang dilakukan dalam bentuk pembajakan,dipidana dengan pidanapenjara paling lama 10(sepuluh)tahun dan/atau pidana denda palingbanyak Rp4.000.000.000,00(empat miliar rupiah).  \n2LOVE YOu,ORIN  \nlove is the flower you've got to let grow  \nOllyjayzee  \nPenerbit PT Elex Media Komputindo  \nLove You,Orin  \nCopyright ◎2021 OllyjayzeeHak cipta dilindungi oleh Undang-Undang  \nDiterbitkan pertama kali tahun 2021 oleh PT Elex Media Komputindo,Kelompok Gramedia,Anggota IKAPI,Jakarta  \nPenulis:Ollyjayzee  \nEditor:Afrianty P.Pardede  \nPenyelaras:Rena Widyawinata  \nPenata letak:Matizih  \nIlustrasi &desainer sampul:Sarah Aghnia Husna  \n721030102ISBN:978-623-00-2391-0  \nEdisi Digital,2021  \nDilarang mengutip,memperbanyak,dan menerjemahkan sebagian atauseluruh isi buku ini tanpa izin tertulis dari Penerbit.  \nDicetak oleh Percetakan PT Gramedia,JakartaIsi di luar tanggung jawab Percetakan  \n# Catatan Penulis\n\nTerima kasih untuk para pembaca di Dunia Orens,yang telahdengan setia memberi vote dan komen,ikut tertawa,ikut kesal,dan bersama-sama menikmati naik-turunnya emosi ketikamembaca kisah cinta Orin dan Berlyn ini.  \nJuga buat yang sudah gemes pengin nampol Berlyn,ataupengin getok kepala Orin,yang memberi ratusan komen disetiap episode penayangan cerita ini,aku cuma mau bilang:KALIAN LUAR BIASA!Percayalah,komen-komen kalian itukalau dituangkan dalam naskah,bisa lebih tebal dari buku ini.  \nTapi,akhirnya naskah ini selesai juga dan bisa tersaji dihadapan semua pembaca.  \nTerima kasih tak terhingga kepada mbak editor cantik,Afrianty Pramika Pardede,karena memberi kesempatan lagiuntuk menerbitkan buku di Elex Media,meskipun penulis inisering gombal banget untuk urusan janji deadline.Maaf ya,Mbak.Yang penting,aku tetep sayang sama kamu.  \nJuga kepada Elex Media Komputindo,terima kasih ataskesempatan dan kepercayaannya.Semogatidak mengecewakan.  \nDan kepada semua pihak,teman-teman dekat,serta orang-orang tersayang yang sudah sangat mendukungku selama ini.  \nTak lupa,kepada para pembaca buku ini,semoga kalianterhibur.  \nWith Love  \nOlly  \nCinta tumbuh bukan karena menemukanorang yang sempuina,melainkan Remampuan menerima  \nRelemahan-Relemahan orang itu secara sempuznaKhalil Gibran.","cbCaiibOmJlpNtPA","https://ap.wps.com/l/cbCaiibOmJlpNtPA","pdf",3971945,380,"Indonesian","# Sanksi Pelanggaran Pasal 113\n## Ketentuan pidana dan denda\n# Catatan Penulis","[{\"question\":\"Apa dasar hukum yang digunakan untuk sanksi pelanggaran hak cipta di bagian ini?\",\"answer\":\"Bagian ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.\"},{\"question\":\"Berapa ancaman pidana maksimum untuk pelanggaran hak ekonomi terkait penggunaan secara komersial pada ayat (1)?\",\"answer\":\"Untuk pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000.\"},{\"question\":\"Bagaimana sanksi jika pelanggaran dilakukan dalam bentuk pembajakan?\",\"answer\":\"Jika memenuhi unsur pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000.\"}]","Love You,Orin - Sanksi Pelanggaran Pasal 113 | PDF",1790679912,585]