[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-detail-229992-id":53,"doc-seo-229992-113":77},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":5,"data":54},{"doc_id":55,"user_id":56,"nickname":57,"user_avatar":58,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":60,"doc_content":61,"file_id":62,"file_url":63,"file_type":64,"file_size":65,"view_count":66,"is_deleted":4,"is_public":67,"is_downloadable":67,"audit_status":67,"page_count":68,"language":69,"language_code":70,"site_id":71,"html_lang":70,"table_of_contents":72,"faqs":73,"seo_title":74,"seo_description":60,"update_tm":75,"read_time":76},229992,549768064622,"Lucas Vance","https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_6f874abed73319feea01a86fa6f0fab8","PENGGUNAAN LOGO DALAM NASKAH DINAS - SURAT EDARAN NOMOR 4 TAHUN 2023","Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2023 mengatur penggunaan logo Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam naskah dinas sebagai komunikasi kedinasan. Aturan ini mencakup media cetak dan elektronik, papan nama kantor, pakaian dinas pegawai, identitas barang milik negara, kegiatan ketatalaksanaan administratif, serta aktivitas nasional maupun internasional. Pelaksanaan diarahkan agar pedoman tata naskah dinas dan keputusan penetapan logo diterapkan secara seragam untuk komunikasi internal dan eksternal.","SEKRETARIS KEMENTERIAN KOORDINATOR  \nYth. 1. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;  \n2. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; dan  \n3. Para Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional sertaseluruh Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.  \nSURAT EDARAN  \nNOMOR 4 TAHUN 2023  \nTENTANG  \nPENGGUNAAN LOGO DALAM NASKAH DINAS  \nKEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI  \nA . UMUM  \nBahwa untuk menyeragamkan penggunaan logo Kementerian Koordinator  \nBidang Kemaritiman dan investasi khususnya dalam naskah dinas pasca  \nditetapkannya Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan  \nInvestasi Nomor 109 Tahun 2023 tentang Logo Kementerian Koordinator  \nBidang Kemaritiman dan Investasi, perlu untuk ditetapkan surat edaran  \npenggunaan logo Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan  \nInvestasi sebagai komunikasi kedinasan baik untuk lingkup internal dan  \neksternal.  \nB . MAKSUD DAN TUJUAN  \nMaksud dan tujuan dari Surat Edaran ini untuk menginformasikan  \nimplementasi penggunaan logo dalam komunikasi kedinasan/kegiatan surat  \nmenyurat di lingkup internal dan eksternal Kementerian Koordinator Bidang  \nKemaritiman dan Investasi.  \nC . RUANG LINGKUP  \nRuang lingkup Surat Edaran ini adalah petunjuk penggunaan logo  \nKementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi khususnya  \ndalam naskah dinas bagi seluruh pegawai di lingkungan Kementerian  \nKoordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.  \nD . DASAR HUKUM  \n1. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 265) .  \n2. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor  \n10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1331) .  \n3. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1284) .  \n4. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 109 Tahun 2023 tentang Logo Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.  \n[jdih.maritim.go.id](jdih.maritim.go.id)  \nE . ISI EDARAN  \n1. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 109 Tahun 2023 tentang Logo Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berisikan penetapan logo sebagai identitas resmi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang digunakan pada:  \na) Setiap bentuk media cetak dan elektronik;  \nb) Papan nama kantor;  \nc) Pakaian dinas pegawai;  \nd) Identitas barang milik negara;  \ne) Kegiatan ketatalaksanaan administratif; dan/atau  \nf) Kegiatan atau aktivitas yang bersifat nasional maupun internasional.  \n2. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi merupakan pedoman pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.  \n3. Kegiatan korespondensi tata naskah dinas tetap mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dengan penyesuaian penggunaan logo berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 109 Tahun 2023 tentang Logo Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.  \n4. Penggunaan cap di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dengan penyesuaian logo sesuai Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 109 Tahun 2023 tentang Logo Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai b","cbCaibdg5ZqznIQz","https://ap.wps.com/l/cbCaibdg5ZqznIQz","pdf",484797,7,1,3,"Indonesian","id",113,"# SURAT EDARAN\n## Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penggunaan Logo Dalam Naskah Dinas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi\n## A. Umum\n## B. Maksud dan Tujuan\n## C. Ruang Lingkup\n## D. Dasar Hukum\n## E. Isi Edaran\n## F. Penutup","[{\"question\":\"Apa tujuan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2023?\",\"answer\":\"Menginformasikan implementasi penggunaan logo dalam komunikasi kedinasan serta kegiatan surat-menyurat pada lingkup internal dan eksternal Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.\"},{\"question\":\"Ruang lingkup penggunaan logo dalam surat edaran ini apa?\",\"answer\":\"Menjadi petunjuk penggunaan logo dalam naskah dinas bagi seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.\"},{\"question\":\"Pada media atau aktivitas apa logo digunakan menurut isi edaran?\",\"answer\":\"Logo digunakan pada media cetak dan elektronik, papan nama kantor, pakaian dinas pegawai, identitas barang milik negara, kegiatan ketatalaksanaan administratif, serta kegiatan atau aktivitas nasional maupun internasional.\"}]","PENGGUNAAN LOGO DALAM NASKAH DINAS - SURAT EDARAN NOMOR 4 TAHUN 2023 | PDF",1789045872,5,{"code":4,"msg":78,"data":79},"ok",{"site_id":71,"language":70,"slug":80,"title":59,"keywords":81,"description":60,"schema_data":82,"social_meta":137,"head_meta":139,"extra_data":141,"updated_unix":75},"logo-use-in-official-documents-circular-letter-no-4-of-2023","",{"@graph":83,"@context":136},[84,99,119],{"@type":85,"itemListElement":86},"BreadcrumbList",[87,91,94,96],{"item":88,"name":89,"@type":90,"position":67},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":92,"name":9,"@type":90,"position":93},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":95,"name":31,"@type":90,"position":68},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",{"item":97,"name":59,"@type":90,"position":98},"https://docshare.wps.com/id/document/logo-use-in-official-documents-circular-letter-no-4-of-2023/229992/",4,{"url":97,"name":59,"@type":100,"image":101,"author":106,"headline":59,"publisher":108,"fileFormat":111,"inLanguage":70,"description":60,"dateModified":112,"datePublished":113,"encodingFormat":111,"isAccessibleForFree":114,"interactionStatistic":115},"DigitalDocument",{"url":102,"@type":103,"width":104,"height":105},"https://docshare.wps.com/thumbnails/logo-use-in-official-documents-circular-letter-no-4-of-2023/229992.png","ImageObject",300,407,{"name":57,"@type":107},"Person",{"url":88,"name":109,"@type":110},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-03","2026-09-10",true,{"@type":116,"interactionType":117,"userInteractionCount":66},"InteractionCounter",{"@type":118},"ViewAction",{"@type":120,"mainEntity":121},"FAQPage",[122,128,132],{"name":123,"@type":124,"acceptedAnswer":125},"Apa tujuan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2023?","Question",{"text":126,"@type":127},"Menginformasikan implementasi penggunaan logo dalam komunikasi kedinasan serta kegiatan surat-menyurat pada lingkup internal dan eksternal Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.","Answer",{"name":129,"@type":124,"acceptedAnswer":130},"Ruang lingkup penggunaan logo dalam surat edaran ini apa?",{"text":131,"@type":127},"Menjadi petunjuk penggunaan logo dalam naskah dinas bagi seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.",{"name":133,"@type":124,"acceptedAnswer":134},"Pada media atau aktivitas apa logo digunakan menurut isi edaran?",{"text":135,"@type":127},"Logo digunakan pada media cetak dan elektronik, papan nama kantor, pakaian dinas pegawai, identitas barang milik negara, kegiatan ketatalaksanaan administratif, serta kegiatan atau aktivitas nasional maupun internasional.","https://schema.org",{"og:url":97,"og:type":138,"og:title":59,"og:site_name":109,"og:description":60},"article",{"robots":140,"canonical":97},"index,follow",{"doc_id":55,"site_id":71}]