[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-228566-113":53,"doc-detail-228566-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","local-regulation-regarding-civil-servant-investigators-in-salatiga-city-number-4-of-2016","PERATURAN DAERAH - TENTANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KOTA SALATIGA - Nomor 4 Tahun 2016","","Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2016 menetapkan penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah. Regulasi ini dibentuk untuk memperkuat penegakan hukum atas pelanggaran Peraturan Daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain, sekaligus menyesuaikan ketentuan penyidik agar sejalan dengan perkembangan peraturan yang berlaku. Peraturan ini mengatur dasar pertimbangan, kewenangan penyidikan, serta memuat ketentuan umum sebagai rujukan istilah yang digunakan.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":27,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/layanan-kesehatan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/local-regulation-regarding-civil-servant-investigators-in-salatiga-city-number-4-of-2016/228566/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/local-regulation-regarding-civil-servant-investigators-in-salatiga-city-number-4-of-2016/228566.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Berry Peter","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-03","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2016?","Question",{"text":109,"@type":110},"Untuk meningkatkan pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain, termasuk mengatur keberadaan pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus melakukan penyidikan tindak pidana.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Mengapa Peraturan Daerah yang lama perlu ditinjau kembali?",{"text":114,"@type":110},"Karena Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apa yang diatur pada Bab I dalam dokumen ini?",{"text":118,"@type":110},"Bab I berisi ketentuan umum, dimulai dari Pasal 1 yang menjelaskan pengertian istilah-istilah yang digunakan dalam Peraturan Daerah ini.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},228566,1789027222,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":26,"category_name":27,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},1374402524268,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_3d24733baf745e90a7e4bdd5f77d97b2","# WALIKOTA SALATIGAPROVINSI JAWA TENGAH\n\nPERATURAN DAERAH KOTA SALATIGANOMOR 4 TAHUr 2016  \nTENTANGPENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nWALIKOTA SALATIGA,  \nMenimbang :a.bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaanpenegakan hukum terhadap pelanggaran atas PeraturanDaerah dan ketentuan peraturan perundang-undanganlainnya,perlu mengatur mengenai keberadaan pejabatPegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan PemerintahDaerah yang diberi wewenang khusus untuk melakukanpenyidikan tindak pidana mencakup prosedurpengangkatan dan prosedur penyidikan;  \nb.bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat IⅡSalatiga Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik PegawaiNegeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya DaerahTingkat II Salatiga dipandang sudah tidak sesuai denganperkembangan peraturan perundang-undangan sehinggaperlu ditinjau kembali;  \nc.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada huruf a dan huruf b,perlu membentuk PeraturanDaerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;  \nMengingat :1.Pasal 18 ayat(6)Undang Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;  \n2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentangPembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalamLingkungan Propinsi Jawa Timur,Jawa Tengah,danJawa Barat;  \n3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1981 Nomor 76,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3209);  \n4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan Perundang-undangan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia令Nomor 5237);  \n5.Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang AparaturSipil Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 6,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5494);  \n6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587),sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Keduaatas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5679);  \n7.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentangPelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983Nomor 36,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3258),sebagaimana telah diubah denganPeraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentangPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang HukumAcara Pidana (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2010 Nomor 90,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5145);  \n8.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentangPerubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat ISalatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat I Semarang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992Nomor 144,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3500);  \n9.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang TataCara Pelaksanaan,Koordinasi,Pengawasan danPembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus,PenyidikPegawai Negeri Sipil dan Bentuk-bentuk PengamananSwakarsa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2012 Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5298);  \n10.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai NegeriSipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;  \n11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009tentang Kode Etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;  \n12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2009tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan danPelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;  \n13.Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik IndonesiaNomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan olehPenyidik Pegawai Negeri Sipil(Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2010 Nomor 118);  \n14.Peraturan Kepala Kepolisi","cbCailSxFatOBHcq","https://ap.wps.com/l/cbCailSxFatOBHcq","pdf",18615799,30,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2016?\",\"answer\":\"Untuk meningkatkan pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain, termasuk mengatur keberadaan pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus melakukan penyidikan tindak pidana.\"},{\"question\":\"Mengapa Peraturan Daerah yang lama perlu ditinjau kembali?\",\"answer\":\"Karena Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.\"},{\"question\":\"Apa yang diatur pada Bab I dalam dokumen ini?\",\"answer\":\"Bab I berisi ketentuan umum, dimulai dari Pasal 1 yang menjelaskan pengertian istilah-istilah yang digunakan dalam Peraturan Daerah ini.\"}]","PERATURAN DAERAH - TENTANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KOTA SALATIGA - Nomor 4 Tahun 2016 | PDF",46]