[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-144357-113":53,"doc-detail-144357-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","local-regulation-of-lumajang-regency-level-ii-inspection-of-female-large-livestock-to-be-slaughtered-caps","Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lumajang - Mengadakan Pemeriksaan Hewan Besar Betina yang akan Dipotong (Cap\"S\")","","Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lumajang menetapkan kewajiban pemeriksaan terhadap hewan besar betina yang akan dipotong guna memastikan apakah hewan masih produktif atau tidak produktif. Penotongan harus dilakukan di rumah pemotongan hewan pemerintah atau tempat yang diizinkan, dengan pemberitahuan bila keadaan terpaksa. Hewan yang tidak produktif diberi tanda Cap \"S\" dan surat keterangan, sementara hewan produktif dilarang dipotong. Ketentuan retribusi dan larangan serta sanksi pidana diatur dalam peraturan ini.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":27,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/layanan-kesehatan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/local-regulation-of-lumajang-regency-level-ii-inspection-of-female-large-livestock-to-be-slaughtered-caps/144357/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/local-regulation-of-lumajang-regency-level-ii-inspection-of-female-large-livestock-to-be-slaughtered-caps/144357.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Fahsai","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-21","2026-08-25",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":77},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Hewan besar betina yang akan dipotong harus diperiksa oleh siapa?","Question",{"text":109,"@type":110},"Pemeriksaan dilakukan oleh petugas pemeriksa yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. Petugas harus melakukan pemeriksaan terhadap hewan yang akan dipotong atau diusulkan dipotong.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Apa arti tanda Cap \"S\" dalam peraturan ini?",{"text":114,"@type":110},"Cap \"S\" diberikan kepada hewan besar betina yang hasil pemeriksaannya menunjukkan tidak produktif. Cap tersebut disertai surat keterangan hasil pemeriksaan.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apakah hewan besar betina yang masih produktif boleh dipotong?",{"text":118,"@type":110},"Tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun. Pengecualian hanya jika telah dilakukan pemeriksaan khusus sesuai tata cara teknis yang ditetapkan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},144357,1787700601,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":26,"category_name":27,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":77,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},549768702563,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/8000c4aa63b76e948b?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1786536092046926083","# PEMERINTAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT ⅡLUMA JA N G\n\nPERATURAN DAERAH KABUPATNNAAERAH TINGKAT II LUMAJANG  \nNOMOR 22 TAHUN 1994TENTANG  \n# MENGADAKAN PEMERIKSAAN HEWAN BESAR BETINA YANG AKANDI POTONG(CAP\"S\")\n\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II LUMAJANG  \n:a.bahua Program Peningkatan Produktifitas ternak padasuatu Wilayah masih merupakan kebijaksanaan Pem-bangun an Sub Sektor Peternakan,salah satu arahkegiatannya adalah pengendalian pemotongan HeuanBesar Betina yang masih Produksif ;  \nMenimbang  \nb.bahwa untuk kegiatan pengendalian dimaksud pelaksa-naan pemeriksaan harus dilakukan oleh Petugas yangberuenang ;  \nc.bahua sehubungan maksud tersebut pada huruf a dan bkonsideran ini,dipandang perlu menuangkan keten-tuannya dalam suatu Peraturan Daerah .  \n:1.Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;  \nMengingat  \n2.Undang-undang Nomor 12 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabup aten dalam Lingkungan Pra-pinsi Jaua Timur ;  \n3.Undang-undang Nomor 12 Drt.tahun 1957 ten-tang Peraturan Umum Retribusi Daerah ;  \n4.Undang-undang Nomor6 tahun 1967 tentang Keten-tuan-ketentuan Pokok Peternakan dan KesehatanHeuan;  \n5.Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1975 tentangPengurusan,  Pertanggung-jawab an dan FengauasanKeuangan Daerah ;  \n6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun1974 tentang Bentuk Peraturan Dnerah;  \n7.Instruks1 Bersama Menter:Dalam Negeri dan menter1Pertanian Nomor 18 Tahun 1979,  05//1ns/Um/3/1979tentang pencegahan dan larangan pemotongan TernakSapi/kerbau Betina Eunting dan atau dan kerbaubetina bibit ;  \n日.Peraturan Dzerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Luma-sang Nomor 05 Tahun 198B tentang Penyid:k Pega三：Neger1 Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabup atenDaerah Tingkat 1I Lumajang.  \nDengan Persetujuan Deuan Peruak1lan Rakyat Daerzh Kabupaten DaerahTingkat II Lumjang,  \nM E M U T U SKA N  \n:PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGIKAT I1 LUMAJANGTENTANG MENGADAKAN PEMERIKSAAN HEWAN BESAR BETINA YANGAKAN DIPOTONG(CAP\"S\")  \nMenetapkan  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUN  \nPasa1 !  \nDaiam Peraturan Dzerah in1 yang dimzksud dengan1stilah ;  \n2.Penerintah Daerah,  adalah PemerintahKabupatenDaerah Tingkat II Lunajang;  \nb.Kepala Daerah,adalah Bupati Kepala Daerah Tingkat11 Lumajang ;  \nc.Kepala Dinas Peternakan,adal ah Kepala Dins Pe-ternakan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Luna-jang ;  \nd.Ternak,adalah Heuan piara,yang tehidupannya yakn1nengenai tenpat berkembang biaknya serta manfaatnyadiatur dan diaas1 oleh manus12 serta dipeliharakhusU sebaga1 bahn-bahan dan jasa yang bergunab3g1 kepentingan hidup nanus1a ;  \ne.Heuan besar betina,adalah ternak besarbetinEbertanduk(sapi dan kerbau);  \n十.Heuan Potong,  adslah Sapi,  kerbau,  kuda,  bab1,kambing,domba ;  \n9.Pemeriksaan,  adalah Pemeriksaan ataa hetan besarbetina yang hendak dipotong terhadap alat reproduk-sinya untuk mengetahui heuan tersebut masih manpumenghasilkan keturunan stau tidak;  \nh.Petugas,  adalah dokter heoan yang beruen ang ntaupetugas lain yang berada dibauah pengauasan dantanggung jzuab dokter heuan yang dimaksud untukmelakukan pemeriksaan ternak besar betina yanghendak dipotong ·  \nPasa12  \n(1)Penotongan henian besar betina harus dilakukan diRumah penatengan heuan Penerintah atau tempatpemotong an heuan sementara yang ditun juk ataudiijinkan oleh Pemerintah baerah yang memenuhiSyarat tehnis ;  \n(2)Penotongan diluar tempat pemotongan heuan dimaksudpada ayat (1)pasal in1,dapat dilakuk an biladalam keadaan\"terpaksa\",dan dalam uaktu selam-bat-1ambatnya 2  (dua)  jam harus diberitahukankepada petugas Pemerikg3.  \nBAB 1I1  \nPELAKSANAAN PEMERIKSAAN  \nPasal 3  \n(1)Setiap orang atau Badan Hukum yang akan memotongheuan besar betina,  harus memberitahuk an ataumelaporkan lebih dahulu kepada petugag pemeriksa ;  \n(2)Sebelum diadakan peinotongan,terhadap heuan besarbetina harus diiskukan pemeriksaan terlebih dahulu  \n□leh petugas pemeriksa;  \n(3)Pemeriksaan sebagaimana tersebut pada ayat  (2)pasal ini dilakukan ","cbCaibDxsY9mWMiJ","https://ap.wps.com/l/cbCaibDxsY9mWMiJ","pdf",994340,9,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Definisi\n# Pelaksanaan Pemeriksaan\n## Kewajiban pemberitahuan dan pemeriksaan\n## Hasil pemeriksaan dan tanda Cap \"S\"\n# Retribusi\n## Besaran retribusi\n# Larangan\n## Larangan pemotongan\n# Ketentuan Pidana","[{\"question\":\"Hewan besar betina yang akan dipotong harus diperiksa oleh siapa?\",\"answer\":\"Pemeriksaan dilakukan oleh petugas pemeriksa yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. Petugas harus melakukan pemeriksaan terhadap hewan yang akan dipotong atau diusulkan dipotong.\"},{\"question\":\"Apa arti tanda Cap \\\"S\\\" dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Cap \\\"S\\\" diberikan kepada hewan besar betina yang hasil pemeriksaannya menunjukkan tidak produktif. Cap tersebut disertai surat keterangan hasil pemeriksaan.\"},{\"question\":\"Apakah hewan besar betina yang masih produktif boleh dipotong?\",\"answer\":\"Tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun. Pengecualian hanya jika telah dilakukan pemeriksaan khusus sesuai tata cara teknis yang ditetapkan.\"}]","Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lumajang - Mengadakan Pemeriksaan Hewan Besar Betina yang akan Dipotong (Cap\"S\") | PDF",14]