[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-231529-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-231529-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","local-government-legality-in-providing-funding-assistance-to-higher-education-institutions-in-indonesia","Legalitas Pemerintah Daerah Dalam Memberikan Bantuan Dana Kepada Perguruan Tinggi di Indonesia","","Keberadaan perguruan tinggi yang tersebar di seluruh Indonesia menuntut keterlibatan pemerintah daerah dalam pemberian bantuan dana. Pasal 83 ayat (2) Undang-Undang Pendidikan Tinggi mengatur dukungan dana pendidikan tinggi dalam APBD, namun norma tersebut memunculkan multiinterpretasi mengenai waktu dan mekanisme pemberian. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif untuk menilai legalitas, serta merumuskan peran pemerintah daerah sebagai regulator, dinamisator, dan fasilitator dalam menciptakan sinergi dengan perguruan tinggi.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/local-government-legality-in-providing-funding-assistance-to-higher-education-institutions-in-indonesia/231529/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/local-government-legality-in-providing-funding-assistance-to-higher-education-institutions-in-indonesia/231529.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Mabel","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-03","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",5,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa dasar hukum yang mengatur bantuan dana pemerintah daerah kepada perguruan tinggi?","Question",{"text":63,"@type":64},"Pasal 83 ayat (2) Undang-Undang Pendidikan Tinggi menyebutkan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan dana pendidikan tinggi yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Mengapa muncul multiinterpretasi dalam Pasal 83 ayat (2) Undang-Undang Pendidikan Tinggi?",{"text":68,"@type":64},"Norma pada pasal tersebut menimbulkan perbedaan penafsiran terkait kapan dan bagaimana pemerintah daerah memberikan bantuan dana kepada perguruan tinggi.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Bagaimana peran pemerintah daerah dalam memberikan dukungan dana kepada perguruan tinggi?",{"text":72,"@type":64},"Kemampuan pemerintah daerah dapat dijalankan sebagai regulator, dinamisator, dan fasilitator agar terjadi sinergi yang menguntungkan antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},231529,1789065794,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":142},7971474920318,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/74000ee537e6b0ca360?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1788430171632181674","Legalitas Pemerintah Daerah Dalam Memberikan Bantuan Dana Kepada  \nPerguruan Tinggi di Indonesia  \nKomang Satria Wibawa Putra  \nUniversitas Pendidikan Nasional  \n[komangsatria@undiknas.ac.id](komangsatria@undiknas.ac.id)  \nPublished: 30/07/2020  \nHow To Cite:  \nPutra, K, S, W. (2020) . Legalitas Pemerintah Daerah Dalam Memberikan Bantuan Dana Kepada Perguruan Tinggi di Indonesia. KERTHA WICAKSANA: Sarana Komunikasi Dosen dan Mahasiswa. 14 (2) . Pp 103 - 109.  \n[https://doi.org/10.22225/kw.14.2.1845.103-109](https://doi.org/10.22225/kw.14.2.1845.103-109)  \nAbstrak  \nKeberadaan perguruan tinggi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia membutuhkan peran pemerintah daerahdalam memberikan bantuan dana. Pasal 83 ayat (2) Undang-Undang Pendidikan Tinggi menyebutkan bahwapemerintah daerah dapat memberikan dukungan dana Pendidikan Tinggi yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Norma di dalam pasal tersebut mengakibatkan multiinterpretasi terkait dengankapan dan bagaimana cara pemerintah daerah memberikan bantuan dana. Sehingga rumusan masalah yang digunakan adalah 1) Bagiamanakah legalitas pemerintah daerah dalam mendanai perguruan tinggi di indonesia? 2) Bagaimana peran pemerintah daerah dalam memberikan dukungan dana kepada perguruan tinggi di Indonesia? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Melihat posisi dari perguruan tinggi yang berada di lingkungan pemerintah daerah sebagai Aset Daerah, Partner Strategis dan Center of Excellent, menciptakan situasi & kondisi yang sangat menguntungan bagi pemerintah daerah untuk bersinergi dengan perguruan tinggi. Selain itu arti kata dapat di dalam Pasal 83 ayat (2) Undang-Undang Pendidikan Tinggi diartikan sebagai situasi pemerintah daerah yang dalam mampu, sanggupataupun bisa untuk memberikan bantuan dana kepada perguruan tinggi. Jika pemerintah daerah merasa belum sanggup, mampu ataupun bisa, maka alokasi dana kepada perguruan tinggi tersebut dapat tidak dilakukan. Kemudian kesanggupan tersebut dapat di perankan oleh pemerintah sebagai regulator, dinamisator dan fasilitator.  \nKata Kunci: Dana, per guruan tinggi, pemerintah daerah  \nAbstract  \nThe existence of tertiary institutions spread throughout Indonesia requires the role of local governments in providing financial assistance. Article 83 paragraph (2) of the Higher Education Law provides that regional governments can provide support for Higher Education funds allocated in the Regional Revenue and Expenditure Budget. The norm in the article results in multiple interpretations related to when and how local governments provide financial assistance. So the formulation of the problem used is 1) How is the legality of the local government in funding tertiary institutions in Indonesia? 2) What is the role of local government in providing financial support to universities in Indonesia? The research method used in this study is the normative legal research method. The results showed that seeing the position of tertiary institutions within the local government environment as Regional Assets, Strategic Partners and the Center of Excellent, created very favorable situations and conditions for local governments to synergize with tertiary institutions. In addition, the meaning of the word can be in Article 83 paragraph (2) of the Higher Education Act is interpreted as a situation of local governments that are able, able or able to provide financial assistance to universities. If the regional government feels unable, able or able, then the allocation of funds to the tertiary institution may not be carried out. Then the ability can be played by the government as a regulator, dynamic and facilitator.  \nKeyword: Fund, college; regional gover ment;  \nKERTHA WICAKSANA: Sarana KomunikasiDosen dan Mahasiswa Volume 14, Nomor 2 2020—CC-BY-SA 4.0 License Halaman 103  \n\n| I. PENDAHULUAN\u003Cbr>Indonesia adalah negara hukum sebagaimana yang tercantum di ","cbCailgUed5dWyTb","https://ap.wps.com/l/cbCailgUed5dWyTb","pdf",544314,7,"Indonesian","# Pendahuluan\n## Kerangka negara hukum dan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa\n## Peran pendidikan dan kualitas sumber daya manusia\n## Posisi strategis perguruan tinggi\n## Definisi perguruan tinggi dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi","[{\"question\":\"Apa dasar hukum yang mengatur bantuan dana pemerintah daerah kepada perguruan tinggi?\",\"answer\":\"Pasal 83 ayat (2) Undang-Undang Pendidikan Tinggi menyebutkan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan dana pendidikan tinggi yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).\"},{\"question\":\"Mengapa muncul multiinterpretasi dalam Pasal 83 ayat (2) Undang-Undang Pendidikan Tinggi?\",\"answer\":\"Norma pada pasal tersebut menimbulkan perbedaan penafsiran terkait kapan dan bagaimana pemerintah daerah memberikan bantuan dana kepada perguruan tinggi.\"},{\"question\":\"Bagaimana peran pemerintah daerah dalam memberikan dukungan dana kepada perguruan tinggi?\",\"answer\":\"Kemampuan pemerintah daerah dapat dijalankan sebagai regulator, dinamisator, dan fasilitator agar terjadi sinergi yang menguntungkan antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi.\"}]","Legalitas Pemerintah Daerah Dalam Memberikan Bantuan Dana Kepada Perguruan Tinggi di Indonesia | PDF",11]