[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-202374-113":53,"doc-detail-202374-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","lembaran-unhas-no-16-and-berita-unhas-no-17-rector-regulation-of-universitas-hasanuddin-on-the-implementation-of-the-masters-program","Lembaran UNHAS No 16 dan Berita UNHAS No 17 - Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin tentang Penyelenggaraan Program Magister","","Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin mengatur penyelenggaraan Program Magister di lingkungan UNHAS. Dokumen memuat ketentuan umum yang mendefinisikan Unhas, rektor, program pascasarjana, program magister, serta peran fakultas, sekolah, dekan, dan senat pada tingkat fakultas maupun sekolah. Selain itu, dijelaskan pengertian ketua program studi (KPS) dan program studi sebagai satuan kegiatan pendidikan dengan kurikulum dan metode pembelajaran tertentu, sebagai dasar pelaksanaan program magister dalam sistem akademik UNHAS.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/lembaran-unhas-no-16-and-berita-unhas-no-17-rector-regulation-of-universitas-hasanuddin-on-the-implementation-of-the-masters-program/202374/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/lembaran-unhas-no-16-and-berita-unhas-no-17-rector-regulation-of-universitas-hasanuddin-on-the-implementation-of-the-masters-program/202374.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Cipher","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-28","2026-09-04",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa yang dimaksud dengan Program Magister dalam peraturan ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Program magister adalah program pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi dari sarjana, yang diasuh oleh program studi di lingkungan UNHAS dengan pendirian yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Siapa yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UNHAS menurut dokumen ini?",{"text":115,"@type":111},"Rektor adalah organ UNHAS yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UNHAS.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa peran ketua program studi (KPS) dalam Program Magister?",{"text":119,"@type":111},"KPS adalah ketua program studi magister monodisiplin dan/atau oligodisiplin pada fakultas, serta multidisiplin pada Sekolah Pascasarjana.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},202374,1788545466,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},687208528416,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_9964176cb1d06d4a9deccf72a44ae3dc","4. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 53 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Hasanuddin (Tambahan LN Tahun 2015 Nomor 5722);  \n5. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6676);  \n6. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 6762);  \n7. Peraturan Presiden R.I. Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);  \n8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi;  \n9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi;  \n10. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi;  \n11. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembukaan, Perubahan, dan Penutupan Program Studi di Luar Kampus Utama Perguruan Tinggi;  \n12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  \nR.I. Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum;  \n13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta;  \n14. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, Dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain;  \n15. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi R.I. Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;  \n16. Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Hasanuddin Nomor 51864/UN4.0.1/OT.10/2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Internal Universitas Hasanuddin;  \n17. Peraturan Senat Akademik Universitas Hasanuddin Nomor 46929/UN.4/IT.03/2016 tentang Kebijakan Pengembangan Kurikulum Program Studi Universitas Hasanuddin;  \n18. Peraturan Senat Akademik Universitas Hasanuddin Nomor 16481/UN4.2/OT.10/2017 tentang Kebijakan Kerjasama Akademik Universitas Hasanuddin;  \n19. Peraturan Senat Akademik Universitas Hasanuddin Nomor 4867/UN4.2/IT.03/2017 Tentang Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Hasanuddin;  \n20. Peraturan Senat Akademik Universitas Hasanuddin Nomor 00004/UN4.2/2023 tentang Kode Etik Mahasiswa Universitas Hasanuddin;  \n21. Peraturan Senat Akademik Universitas Hasanuddin Nomor: 00005/UN4.2/2023 Tentang Pembukaan, Penggabungan, Penutupan, Pemindahan Pengelolaan, dan Perubahan Nama Program Studi di Universitas Hasanuddin;  \n22. Keputusan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 16/UN4.1/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Fakultas dan Sekolah;  \n23. Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 17/UN4.1/2023 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Terhadap Pelanggaran Etik Mahasiswa Universitas Hasanuddin;  \n24. Keputusan Majelis Wali Amanat Universitas Hasanuddin Nomor 5/UN4.0/KEP/2022 tanggal  \n21 April 2022 tentang Pemberhentian Rektor Universitas Hasanuddin Periode Tahun 2018-2022 dan Pengangkatan Rektor Universitas Hasanuddin Periode Tahun 2022-2026;  \n25. Keputusan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 4843/H4/O/2010 tentang Rencana Pengembangan Universitas Hasanuddin 2030.  \nMemperhatikan : Surat Ketua Senat Akademik Universitas Hasanuddin Nomor 00447/UN4.2/DI/2023 Tanggal 4 Oktober 2023 perihal Penyampaian Hasil Pertimbangan tentang Penyelenggaraan P","cbCaibw136TkV61w","https://ap.wps.com/l/cbCaibw136TkV61w","pdf",1204963,40,"Indonesian","# Bab I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Program Magister dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Program magister adalah program pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi dari sarjana, yang diasuh oleh program studi di lingkungan UNHAS dengan pendirian yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.\"},{\"question\":\"Siapa yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UNHAS menurut dokumen ini?\",\"answer\":\"Rektor adalah organ UNHAS yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UNHAS.\"},{\"question\":\"Apa peran ketua program studi (KPS) dalam Program Magister?\",\"answer\":\"KPS adalah ketua program studi magister monodisiplin dan/atau oligodisiplin pada fakultas, serta multidisiplin pada Sekolah Pascasarjana.\"}]","Lembaran UNHAS No 16 dan Berita UNHAS No 17 - Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin tentang Penyelenggaraan Program Magister | PDF",62]