[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-228602-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-228602-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","legalitas-authority-of-forestry-civil-servant-investigators-ppns","Legalitas - Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan","","Penelitian membahas wewenang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) kehutanan dalam melakukan penyidikan pada Kantor Wilayah Dinas Kehutanan TK.I Jambi. Fokus analisis meliputi prosedur pelaksanaan penyidikan oleh PPNS serta koordinasi antara PPNS kehutanan dan penyidik kepolisian Polresta Jambi. Hasil penelitian menyimpulkan prosedur penyidikan pada prinsipnya melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, penyusunan berkas perkara, dan pengajuan berkas perkara, disertai koordinasi operasional dan pembinaan untuk memperlancar penyelesaian kasus tindak pidana kehutanan.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/legalitas-authority-of-forestry-civil-servant-investigators-ppns/228602/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/legalitas-authority-of-forestry-civil-servant-investigators-ppns/228602.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Olivia Brown","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-02","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",6,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa yang dibahas dalam penelitian ini?","Question",{"text":63,"@type":64},"Penelitian membahas wewenang PPNS Kehutanan dalam melakukan penyidikan pada Kantor Wilayah Dinas Kehutanan TK.I Jambi, termasuk prosedur penyidikan dan koordinasi dengan penyidik kepolisian Polresta Jambi.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Bagaimana prosedur pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS Kehutanan?",{"text":68,"@type":64},"Prosedur pada prinsipnya sama dengan penyidikan kepolisian, melalui tahapan: penyelidikan, penyidikan, penyusunan berkas perkara, dan pengajuan berkas perkara.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Bagaimana bentuk koordinasi antara PPNS Kehutanan dan penyidik Polresta Jambi?",{"text":72,"@type":64},"Koordinasi dilakukan untuk memperlancar penyelesaian kasus tindak pidana kehutanan melalui hubungan kerja operasional dan pembinaan, koordinasi operasional, pembagian petunjuk, pemberian bantuan penyidikan, pengawasan, serta hubungan kerja bidang pembinaan.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},228602,1789027427,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":142},16904993612988,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_a8503ba1806abce46bf441b54a3ca4cd","Legalitas Edisi Desember 2016 Volume 8 Nomor 2 ISSN 2085-0212  \nWEWENANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) KEHUTANANDALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN PADA KANTOR WILAYAH  \nDINAS KEHUTANAN TK.I JAMBI  \nOleh :  \nRuslan Abdul Gani1  \nAbstrak  \nPenelitian membahas Tentang wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan dalam melakukan penyidikan pada Kantor Wilayah Dinas Kehutanan TK.I Jambi. Adapun permasalahan yang ingin di analisis adala Bagaimana Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Yang Dilakukan Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Dinas Kehutanan TK. I Jamb, dan Bagaimana Pula Koordinasi Dalam Melakukan Penyidikan Antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Dinas Kehutanan TK.I Jambi Dengan Penyidik KepolisianPolresta Jambi. Hasil dari penilitian ini dapat disimpulkan bahwa Prosedur Penyidikan Yang Dilakukan Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan TK. I Jambi dengan Penyidik Polresta Jambi, pada prinsipnya samadengan yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Republik Indonesia yakni melalui beberapa tahapan yakni, Tahap Penyelidikan, Tahap Penyidikan, Penyusunan Berkas Perkara, Pengajuan Berkas Perkara. Koordinasi dalam melakukan Penyidikan antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan TK.I Jambidengan Penyidik Kepolisian Polresta Jambi dilakukan dalam rangka memperlancarproses penyelesaian kasus di bidang tindak pidana kehutanan, yang ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Bentuk kordinasi yang dilakukan antara lain meliputi, Hubungan kerja di bidang operasional, Hubungan kerja di bidang Pembinaan, Koordinasi Operasional, Pembagian Petunjuk, Pemberian Bantuan Penyidikan, Pengawasan, dan Hubungan Kerja di Bidang Pembinaan.  \nAbstract  \nThe research discusses the authority Investigating civil servant (1988) Forestry in conducting investigation on Forestry Area offices of the kindergarten. I Jambi. As for the issue that you want to analysis was How the procedure Implementation of investigation conducted by Investigator civil servant (1988) Regional Office of Forestry NURSERY. I the Jamb, and How Coordination in performing the Investigation Between the investigator civil servant (1988) Regional Office of Forestry NURSERY. I Jambi By Jambi KepolisianPolresta Investigators. The result  \n1 Pengajar Program Magister Ilmu Hukum Unbari  \nWewenang penyidik pegawai negeri sipil (ppns) kehutanan... -Ruslan Abdul  \nGani  \n118  \nLegalitas Edisi Desember 2016 Volume 8 Nomor 2 ISSN 2085-0212  \nof this penilitian can be concluded that the procedure of investigation conducted by Investigator civil servant Forestry NURSERY. I Jambi by Jambi Polresta Investigators, in principle the same as carried out by the investigating police force of the Republic of Indonesia namely through several phases i.e. phase of the investigation, the investigation Stage, the preparation of the docket, Docket Filings. Coordination in performing the Investigation between the investigator civil servant (1988) Forestry NURSERY. I Jambi Jambi Police Investigators with Polresta done in order to facilitate the process of settlement of the case in the field of forestry, the crime handled by Investigator civil servant (1988). The shape of the coordination undertaken include, a working relationship in the field of operational activities, the working relationship in the field of construction, Operational Coordination, Division of the instructions, the granting of Aid of investigation, supervision, and working relationships in the field of coaching.  \nKeyword : Wewenang, Penyidik, Kehutanan, Dalam melakukam, penyidikan.  \nA. Latar Belakang Masalah  \nHutan sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa yang dianugrahkan kepada Bangsa Indonesia, merupakan kekayaan yang dikuasai oleh Negara, memberikan manfaat serbaguna bagi manusia, karenanya wajib disyukuri, diurus, dan dimanfaatkan secara optimal, serta dijaga kelestariannyauntuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang.  \nHutan","cbCaivkYSBClmnHZ","https://ap.wps.com/l/cbCaivkYSBClmnHZ","pdf",63930,17,"Indonesian","# Abstrak\n# Kata Kunci\n# Latar Belakang Masalah","[{\"question\":\"Apa yang dibahas dalam penelitian ini?\",\"answer\":\"Penelitian membahas wewenang PPNS Kehutanan dalam melakukan penyidikan pada Kantor Wilayah Dinas Kehutanan TK.I Jambi, termasuk prosedur penyidikan dan koordinasi dengan penyidik kepolisian Polresta Jambi.\"},{\"question\":\"Bagaimana prosedur pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS Kehutanan?\",\"answer\":\"Prosedur pada prinsipnya sama dengan penyidikan kepolisian, melalui tahapan: penyelidikan, penyidikan, penyusunan berkas perkara, dan pengajuan berkas perkara.\"},{\"question\":\"Bagaimana bentuk koordinasi antara PPNS Kehutanan dan penyidik Polresta Jambi?\",\"answer\":\"Koordinasi dilakukan untuk memperlancar penyelesaian kasus tindak pidana kehutanan melalui hubungan kerja operasional dan pembinaan, koordinasi operasional, pembagian petunjuk, pemberian bantuan penyidikan, pengawasan, serta hubungan kerja bidang pembinaan.\"}]","Legalitas - Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan | PDF",26]