[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-228202-113":53,"doc-detail-228202-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","legal-study-rights-of-workers-with-prolonged-illness-and-continuity-of-employment-relationship-due-to-prolonged-illness-legal-analysis","KAJIAN HUKUM - HAK-HAK PEKERJA YANG SAKIT BERKEPANJANGAN DAN KELANGSUNGAN HUBUNGAN KERJA KARENA (ALASAN) SAKIT BERKEPANJANGAN - analisa hukum","","Kajian hukum ini membahas hak-hak pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan serta dampaknya terhadap kelangsungan hubungan kerja. Uraian dimulai dari pentingnya kesehatan tenaga kerja bagi stabilitas produksi, kemudian menelaah dasar peraturan ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak terkait. Pembahasan meliputi perbedaan kategori sakit biasa dan sakit berkepanjangan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, termasuk batasan pemenuhan upah ketika kondisi sakit berlangsung lebih dari jangka waktu tertentu.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":27,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/layanan-kesehatan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/legal-study-rights-of-workers-with-prolonged-illness-and-continuity-of-employment-relationship-due-to-prolonged-illness-legal-analysis/228202/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/legal-study-rights-of-workers-with-prolonged-illness-and-continuity-of-employment-relationship-due-to-prolonged-illness-legal-analysis/228202.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Margaret","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-05","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa yang dimaksud dengan sakit berkepanjangan dalam kajian ini?","Question",{"text":109,"@type":110},"Sakit berkepanjangan adalah kondisi yang berlangsung terus-menerus sehingga pekerja tidak dapat melaksanakan kewajiban kerja sesuai perjanjian. Pekerja dapat kembali bekerja sewaktu-waktu, tetapi jika karena alasan sakit kembali tidak menjalankan tugas, tetap dikaitkan dengan kategori tersebut.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Apa perbedaan sakit berkepanjangan karena sakit biasa dan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja?",{"text":114,"@type":110},"Kajian membedakan sakit berkepanjangan yang bukan karena kecelakaan kerja (KK) dan bukan karena penyakit akibat kerja (PAK), dengan sakit berkepanjangan yang terjadi karena tertimpa KK atau disebabkan PAK. Pembedaan ini memengaruhi perlakuan hak pekerja.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Bagaimana ketentuan upah saat pekerja sakit berkepanjangan?",{"text":118,"@type":110},"Upah tetap dibayarkan selama ada surat atau keterangan dokter yang berwenang, termasuk untuk sakit terus-menerus atau sakit berkepanjangan yang membuat pekerja tidak dapat bekerja secara wajar dan normal. Apabila sakit berkepanjangan melebihi jangka waktu tertentu (misalnya 4 bulan), hak-hak upah dibatasi secara berjenjang sesuai ketentuan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},228202,1789023045,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":26,"category_name":27,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},137451207643,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_3d24733baf745e90a7e4bdd5f77d97b2","| KAJIAAN HUKUM  \u003Cbr>HAK-HAK PEKERJA YANG SAKIT BERKEPANJANGAN DAN  \u003Cbr>KELANGSUNGAN HUBUNGAN KERJA KARENA(ALASAN)  \u003Cbr>SAKIT BERKEPANJANGAN  \u003Cbr>*analisa hukum¹  \u003Cbr>-------------------  \u003Cbr>oleh:Umar Kasim,S.H.,M.H,Sp.N.   |  |\n| --- | --- |\n| Pendahuluan  \u003Cbr>Kesehatan merupakan hak setiap insan,dan  \u003Cbr>sehat merupakan salah satu bentuk atau  \u003Cbr>wujud kesejahteraan yang menjadi cita setiap  \u003Cbr>orang,sipapun dia.Oleh karena itu semua  \u003Cbr>orang pasti menghendaki selalu sehat dan  \u003Cbr>senantiasa berupaya untuk menjaga dan  \u003Cbr>meningkatkan derajat kesehatannya,tidak  \u003Cbr>terkecuali tenaga kerja.  \u003Cbr>Upaya penjagaan dan peningkatan kesehatan  \u003Cbr>tenaga kerja (khususnya bagi pekerja yang  \u003Cbr>merupakan tenaga kerja dalam hubungan  \u003Cbr>kerja)tidak hanya dilakukan oleh si tenaga  \u003Cbr>kerja itu sendiri,tapi upaya itu juga  \u003Cbr>dilakukan bersama-sama (costsharing)  \u003Cbr>dengan pengusaha (pemberi kerjanya,  \u003Cbr>employer)dalam rangka menjaga stabilitas  \u003Cbr>dan continuitas produksi.Karena kalau  \u003Cbr>tenaga kerja -yang merupakan aset dan  \u003Cbr>bagian terpenting dari proses produksi-sakit,  \u003Cbr>maka tentu produktivitas perusahaan juga  \u003Cbr>akan “sakit”.  \u003Cbr>Oleh karena pentingnya menjaga dan me-  \u003Cbr>manage upaya penjagaan dan peningkatan  \u003Cbr>dalam  \u003Cbr>ini,    maka  \u003Cbr>kesehatan  \u003Cbr>perkembangannya,upaya tersebut -secara  \u003Cbr>terbatas-dikelola secara profesional oleh  \u003Cbr>lembaga jaminan sosial(social security)  \u003Cbr>yang didirikan oleh Pemerintah (state owned  \u003Cbr>company)dan bersifat wajib dan compulsory.   | Walaupun telah diupayakan maksimal-  \u003Cbr>mungkin untuk menjaga kesehatan,namun  \u003Cbr>manusia terkadang tidak dapat mengelak  \u003Cbr>dan tidak dapat menghindar bilamana  \u003Cbr>kesehatannya terganggu dan mengalami  \u003Cbr>sakit atau mungkin juga karena tertimpa  \u003Cbr>kecelakaan,baik kecelakaan kerja atau  \u003Cbr>kecelakaan diluar dan tidak berhubungan  \u003Cbr>dengan hubungan kerja serta bukan  \u003Cbr>penyakit akibat kerja.  \u003Cbr>Berkenaan dengan itulah peraturan  \u003Cbr>perundang-undangan (khususnya mengenai  \u003Cbr>ketenagakerjaan)mengatur hak dan  \u003Cbr>kewajiban pihak-pihak yang bersangkut  \u003Cbr>dengan sakit atau penyakit yang dialami  \u003Cbr>oleh pekerjanya.Sejauhmana ketentuan  \u003Cbr>mengenai sakit tersebut dan bagaimana  \u003Cbr>kalau sakit tersebut terus-menerus dan  \u003Cbr>berkepanjangan,inilah yang akan dibahas  \u003Cbr>dalam tulisan ini.  \u003Cbr>Permasalahan  \u003Cbr>Sebelum membahas dan menganalisa serta  \u003Cbr>menguraikan secara panjang lebar  \u003Cbr>mengenai sakit yang dialami oleh tenaga  \u003Cbr>kerja(pekerja),perlu kiranya dinventarisir  \u003Cbr>permasalahan yang menjadi pokok bahasan  \u003Cbr>tulisan sebagai berikut:  \u003Cbr>-Apakah yang dimaksud sakit  \u003Cbr>berkepanjangan;   |\n\n\n| Apakah perbedaan antara sakit  \u003Cbr>berkepanjangan karena sakit biasa  \u003Cbr>dengan sakit berkepanjangan dalam  \u003Cbr>jangka waktu lama karena tertimpa  \u003Cbr>kecelakaan kerja;  \u003Cbr>Bagaiamanakah hak upah masing-  \u003Cbr>sakit  \u003Cbr>yang  \u003Cbr>pekerja  \u003Cbr>masing  \u003Cbr>berkepanjangan karena sakit biasa dan  \u003Cbr>sakit berkepanjangan karena tertimpa  \u003Cbr>kecelakaan kerja tersebut;  \u003Cbr>Dapatkah tenaga kerja yang sakit  \u003Cbr>berkepanjangan diputuskan hubungan  \u003Cbr>kerjanya,dan siapa yang berhak atau  \u003Cbr>yang wenang (mempunyai opsi)untuk  \u003Cbr>memutuskan hubungan kerja dimaksud?;  \u003Cbr>Bagaiamanakah hak atas “pesangon”  \u003Cbr>masing-masing pekerja yang sakit  \u003Cbr>berkepanjangan karena sakit biasa dan  \u003Cbr>sakit berkepanjangan karena tertimpa  \u003Cbr>kecelakaan kerja;  \u003Cbr>Analisa Kasus  \u003Cbr>Pada bagian awal,menjawab permasalahan  \u003Cbr>sebagaimana tersebut,tentu perlu difahami  \u003Cbr>pengertian dan definisi sakit atau sakit  \u003Cbr>berkepanjangan.Yang dimaksud dengan  \u003Cbr>sakit berkepanjangan dalam kajian ini,  \u003Cbr>adalah sakit yang berlangsung secara terus  \u003Cbr>menerus sehingga pekerja tidak dapat  \u003Cbr>melaksakan kewajiban untuk melakukan  \u003Cbr>pekerjaanya sesuai dengan yang telah  \u003Cbr>diperjanjikan (dalam job discription  \u003Cbr>perjanjian kerja).Walaupun sewaktu-waktu  \u003Cbr>pekerja yang sakit tersebut dapat kembali  \u003Cbr>bekerja namun","cbCaicBXL9ROrWZ3","https://ap.wps.com/l/cbCaicBXL9ROrWZ3","pdf",881177,16,"Indonesian","# Pendahuluan\n## Kesehatan sebagai hak pekerja\n## Upaya penjagaan kesehatan dan peran jaminan sosial\n# Permasalahan\n## Definisi sakit berkepanjangan\n## Perbedaan sakit biasa dan akibat kecelakaan kerja\n## Hak upah dan pesangon\n## Pemutusan hubungan kerja\n# Analisa Kasus\n## Pengertian sakit berkepanjangan\n## Ketentuan Petunjuk Pelaksanaan PP No. 8 Tahun 1981\n## Pengecualian no work no pay dan pembatasan upah","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan sakit berkepanjangan dalam kajian ini?\",\"answer\":\"Sakit berkepanjangan adalah kondisi yang berlangsung terus-menerus sehingga pekerja tidak dapat melaksanakan kewajiban kerja sesuai perjanjian. Pekerja dapat kembali bekerja sewaktu-waktu, tetapi jika karena alasan sakit kembali tidak menjalankan tugas, tetap dikaitkan dengan kategori tersebut.\"},{\"question\":\"Apa perbedaan sakit berkepanjangan karena sakit biasa dan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja?\",\"answer\":\"Kajian membedakan sakit berkepanjangan yang bukan karena kecelakaan kerja (KK) dan bukan karena penyakit akibat kerja (PAK), dengan sakit berkepanjangan yang terjadi karena tertimpa KK atau disebabkan PAK. Pembedaan ini memengaruhi perlakuan hak pekerja.\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan upah saat pekerja sakit berkepanjangan?\",\"answer\":\"Upah tetap dibayarkan selama ada surat atau keterangan dokter yang berwenang, termasuk untuk sakit terus-menerus atau sakit berkepanjangan yang membuat pekerja tidak dapat bekerja secara wajar dan normal. Apabila sakit berkepanjangan melebihi jangka waktu tertentu (misalnya 4 bulan), hak-hak upah dibatasi secara berjenjang sesuai ketentuan.\"}]","KAJIAN HUKUM - HAK-HAK PEKERJA YANG SAKIT BERKEPANJANGAN DAN KELANGSUNGAN HUBUNGAN KERJA KARENA (ALASAN) SAKIT BERKEPANJANGAN - analisa hukum | PDF",25]