[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-detail-40702-id":3,"doc-seo-40702-113":30,"detail-sidebar-cat-0-id-113":84},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",{"doc_id":7,"user_id":8,"nickname":9,"user_avatar":10,"doc_module":4,"category_id":11,"category_name":12,"doc_title":13,"doc_description":14,"doc_content":15,"file_id":16,"file_url":17,"file_type":18,"file_size":19,"view_count":20,"is_deleted":4,"is_public":21,"is_downloadable":21,"audit_status":21,"page_count":22,"language":23,"language_code":24,"site_id":25,"html_lang":24,"table_of_contents":26,"faqs":27,"seo_title":13,"seo_description":14,"update_tm":28,"read_time":29},40702,1099514067438,"River Wang","https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/100002539ee87300030?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1780474512215547542",55,"Agama & Spiritualitas","Perjuangan Hukum HTI Melawan Rezim Diktator Konstitusional","Buku ini membahas gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap pemerintah pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pencabutan status Badan Hukum (BHP) HTI. Uraian berfokus pada penilaian keabsahan objek Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang diterbitkan pemerintah secara sepihak setelah Perppu Ormas, serta pentingnya asas-asas umum pemerintahan yang baik. Pembuktian dipaparkan melalui aspek kewenangan, prosedur, dan substansi, dengan argumentasi bahwa pemerintah tidak menunjukkan dasar kesalahan HTI yang memadai.","0  \nAhmad Khazinudin.,SH.  \nChandra Purna Irawan.,SH.,MH.  \nPERJUANGAN  \nHUKUM HTIMELAWAN REZIM  \nDIKTATORKONSTITUSIONAL.  \n(Tanggapan-Tanggapan Hukum Terkait Gugatan HTI Terhadap Pemerintah di PTUN  \nJakarta)  \nPERPUSTAKAAN NASIONAL RI: KATALOG DALAM  \nTERBITAN (KDT)  \nPurna Irawan, Chandra.  \nIndonesia Diambang Negara Kekuasaan/ Chandra Purna Irawan.; penyunting, Adi Kusuma.—Jakarta : Pemuda Indonesia Bangit, 2017.  \n...., .... hlm. ; ... cm.  \nISBN: 978-602-73802-9-5  \n1. Hukum I. Judul II. Kusuma, Adi  \nIII.Penyunting  \n(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak sesuatu ciptaan atau memberiizin untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp100 .000.000,00 (seratus juta rupiah) .  \n(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan,  \nmemamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatuciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta sebagaimanadimaksud dalam ayat (1), dipidana dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) .  \nUU RI No.7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta  \nJudul :  \nTanggapan-tanggapan Hukum Terkait Gugatan HTI Terhadap Pemerintah di PTUN Jakarta  \nPenulis :  \nAhmad Khozinudin.,SH. & Chandra Purna Irawan., SH.,MH.  \nPenyunting Adi Kusuma; Perwajahan isi Rahmad Kurnia; Desain Sampul Guslin Al-Fikrah  \nPenerbit :  \nPemuda Indonesia Bangkit  \nJakarta 2018  \nDilarang memperbanyak isi buku ini tanpa seizing tertulis dari penerbit  \nAll Rights Reserved  \nPengantar Penerbit  \nSegala puji bagi Allah, Rabb yang telah menciptakansemua kenikmatan dan keindahan di alam semesta ini. Shalawat dan salam semoga senantiasa terlimpah kepadakekasih dan panutan kehidupan kita, Rasulullah Muhammad saw.. Atas jasa beliau, segala berita langit didalam Al-Qur`an telah sampai kepada kita. Beliau adalah rahmat bagi alam raya ini, penutup semua nabi dan rasul, dan pembawa risalah yang komprehensip dan paripurna.  \nBuku ini kami sajikan kepada khalayak pembaca. Dari hasil kajian ini, kita akan sama-sama menemukan mutiara hikmah yang belum pernah kita temukan.  \nJakarta, April 2018  \nPenerbit  \nPengantar Penulis  \nHTI LAYAK MENANG  \nGugatan Di pengadilan Tata Usaha Negara hakekatnya adalah sengketa administrasi. Pengadilan, akan memeriksa dan memutus ihwal dikeluarkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (KTUN) yang bersifat kongkrit, individual dan final.  \nSengketa administrasi antara HTI vs Pemerintah cq. Kementrian Hukum dan HAM terjadi akibat dikeluarkannya Objek KTUN yang mencabut status BHP HTI. Pemerintah menerbitkan SK secara sepihak pada 19 Juli 2017 yang mencabut keabsahan SK BHP HTI yang telah diperoleh HTI sejak tahun 2014.  \nIdealnya, siapa yang menggugat dia yang membuktikan. Tetapi sejak terbit Perppu Ormas, pemerintah dapat secarasepihak menuduh dan menjatuhkan sanksi terhadap Ormas, bahkan hingga mencabut status badan hukum Ormas tanpamelalui pengadilan. Dalam konteks itulah, Pengadilan Tata Usaha Negara tidak saja melakukan uji pada bukti HTI selaku HTI tetapi juga memeriksa bukti-bukti Pemerintah yang mengeluarkanobjek KTUN yang dipersengketakan.  \nPembuktian yang dilakukan adalah untuk menguji apakah KTUN yang diterbitkan penerintah telah memenuhi asasasas umum pemerintahan yang baik. Tiga aspek yang dapat digunakan untuk mengujinya, yakni : aspek Kewenanngan, aspek Prosedur dan aspek Substansi.  \nTulisan dalam buku ini akan mengurai lebih jauh tentang kekeliruan Pemerintah baik secara prosedur maupun substansidalam menerbitkan KTUN objek sengketa. Karena pemerintah tidak memiliki argumen hukum dalam menerbitkan KTUN objek sengketa, maka HTI layak memenangkan perkara.  \nPenerintah tidak sanggup mengajukan satu bukti yang dapat membenarkan dasar mengeluarkan KTUN objek sengketa. Baik merujuk pada KTUN objek sengketa serta Konsideran surat rujukan dari Kemenpolhukam, Pemerintah tidak menyebut satupun kesalahan HTI sehingga layak dicabut status BHP nya","cbCaiazffTr9j1EF","https://ap.wps.com/l/cbCaiazffTr9j1EF","pdf",1688888,5,1,120,"Indonesian","id",113,"# Pengantar Penulis: HTI Layak Menang\n# Muqadimah: Rezim Diktator Konstitusional\n# Bab 1: Aspek Hukum Administrasi\n## KTUN Objek Sengketa Tidak Menyebutkan Dengan Jelas Apa Bentuk Pelanggaran HTI\n## Pemerintah Tidak Taat Prosedur","[{\"question\":\"Mengapa buku menyimpulkan HTI layak memenangkan perkara?\",\"answer\":\"Buku menekankan bahwa tidak ada dasar hukum yang memadai dari pemerintah untuk membenarkan penerbitan KTUN objek sengketa, serta diskursus khilafah dan konsepsi dakwah dinilai tidak relevan sebagai dasar pencabutan BHP.\"}]",1783314353,185,{"code":4,"msg":31,"data":32},"ok",{"site_id":25,"language":24,"slug":33,"title":13,"keywords":34,"description":14,"schema_data":35,"social_meta":79,"head_meta":81,"extra_data":83,"updated_unix":28},"legal-struggle-of-hti-against-the-constitutional-dictatorship-regime","",{"@graph":36,"@context":78},[37,54,69],{"@type":38,"itemListElement":39},"BreadcrumbList",[40,44,48,51],{"item":41,"name":42,"@type":43,"position":21},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":45,"name":46,"@type":43,"position":47},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":49,"name":12,"@type":43,"position":50},"https://docshare.wps.com/id/document/agama-spiritualitas/",3,{"item":52,"name":13,"@type":43,"position":53},"https://docshare.wps.com/id/document/legal-struggle-of-hti-against-the-constitutional-dictatorship-regime/40702/",4,{"url":52,"name":13,"@type":55,"author":56,"headline":13,"publisher":58,"fileFormat":61,"inLanguage":24,"description":14,"dateModified":62,"datePublished":63,"encodingFormat":61,"isAccessibleForFree":64,"interactionStatistic":65},"DigitalDocument",{"name":9,"@type":57},"Person",{"url":41,"name":59,"@type":60},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-07-15","2026-07-06",true,{"@type":66,"interactionType":67,"userInteractionCount":20},"InteractionCounter",{"@type":68},"ViewAction",{"@type":70,"mainEntity":71},"FAQPage",[72],{"name":73,"@type":74,"acceptedAnswer":75},"Mengapa buku menyimpulkan HTI layak memenangkan perkara?","Question",{"text":76,"@type":77},"Buku menekankan bahwa tidak ada dasar hukum yang memadai dari pemerintah untuk membenarkan penerbitan KTUN objek sengketa, serta diskursus khilafah dan konsepsi dakwah dinilai tidak relevan sebagai dasar pencabutan BHP.","Answer","https://schema.org",{"og:url":52,"og:type":80,"og:title":13,"og:site_name":59,"og:description":14},"article",{"robots":82,"canonical":52},"index,follow",{"doc_id":7,"site_id":25},{"code":4,"msg":5,"data":85},[86,89,93,97,101,105,109,113,117,121],{"id":11,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":12,"show_sort_weight":87,"slug":88},60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":107,"show_sort_weight":87,"slug":108},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":110,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":111,"show_sort_weight":87,"slug":112},49,"Sastra","literature",{"id":114,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":115,"show_sort_weight":87,"slug":116},52,"Teknologi","technology",{"id":118,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":119,"show_sort_weight":87,"slug":120},50,"Ujian","exam",{"id":122,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":123,"show_sort_weight":87,"slug":124},57,"Umum","general"]