[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229055-113":53,"doc-detail-229055-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","legal-status-of-merah-putih-cooperatives-analysis-of-presidential-instruction-no-9-of-2025","Kedudukan Hukum Koperasi Merah Putih - Analisis Inpres No. 9 Tahun 2025","","Koperasi di Indonesia merupakan perwujudan prinsip konstitusional Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan asas kekeluargaan sebagai sokoguru perekonomian nasional. Dalam kerangka penguatan ekonomi kerakyatan, kebijakan strategis dikeluarkan melalui Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP) untuk pembentukan 80.000 koperasi secara serentak. Penelitian hukum normatif ini menilai kedudukan Inpres No. 9/2025 pada hierarki peraturan perundang-undangan dan menelaah potensi pertentangan norma KMP, termasuk risiko disharmoni dengan prinsip otentik koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992. Hasil analisis menunjukkan Inpres tidak dipandang sebagai regeling yang mengikat umum, namun intervensi sentralistik berpotensi memunculkan ketidakpastian dan pertentangan norma dalam sistem hukum Indonesia.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/legal-status-of-merah-putih-cooperatives-analysis-of-presidential-instruction-no-9-of-2025/229055/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/legal-status-of-merah-putih-cooperatives-analysis-of-presidential-instruction-no-9-of-2025/229055.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Hazel","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-04","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa dasar konstitusional yang menegaskan posisi koperasi di Indonesia?","Question",{"text":110,"@type":111},"Dasar konstitusional koperasi ditegaskan pada Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Kebijakan apa yang menjadi dasar pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP)?",{"text":115,"@type":111},"KMP didasarkan pada Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dengan target pembentukan 80.000 koperasi secara serentak.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Mengapa Inpres No. 9/2025 berpotensi menimbulkan pertentangan norma meskipun tidak mengikat umum?",{"text":119,"@type":111},"Analisis menyatakan Inpres secara formal bukan peraturan perundang-undangan yang mengikat umum (regeling), sehingga tidak inkonstitusional secara formil. Namun, dorongan sentralistik top-down berpotensi memunculkan praktik pertentangan norma karena dapat bertentangan dengan prinsip otentik koperasi seperti inisiatif anggota, pengelolaan demokratis, dan kemandirian menurut UU No. 25 Tahun 1992.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},229055,1789035319,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},137441390410,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/2000252f4ab5702993?_k=1776741390130283984","Kedudukan Hukum Koperasi Merah Putih  \nPrandy Arthayoga Louk Fanggi1, Beverly Evangelista2  \n1,2Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mataram [E-mail: prandyalfanggi@staffunram.ac.id](E-mail: prandyalfanggi@staffunram.ac.id1)[1](E-mail: prandyalfanggi@staffunram.ac.id1), [beverly@staffunram.ac.id](beverly@staffunram.ac.id2)[2](beverly@staffunram.ac.id2)  \nArticle History:  \nReceived: 05 November 2025  \nRevised: 12 November 2025  \nAccepted: 23 November 2025  \nKeywords: Asas Kekeluargaan, Instrruksi Presiden, Kedudukan Hukum, Koperasi Merah putih, Otonomi Daerah.  \nAbstract: Koperasi di Indonesia merupakan perwujudanprinsip konstitusional Pasal 33 ayat (1) UUD 1945, yang menekankan asas kekeluargaan sebagai sokoguru perekonomian nasional. Dalam kerangka penguatan ekonomi kerakyatan, Pemerintah meluncurkan kebijakan strategis melalui Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP), dengan target pembentukan 80.000 koperasisecara serentak. Penelitian hukum normatif ini menganalisis kedudukanInpres No. 9/2025 dalam hierarkiperaturan perundang-undangan dan potensi pertentangan norma KoperasiMerah Putih. Hasil analisis menunjukkan bahwa Inpres secara formal bukan merupakan peraturan perundang-undangan yang mengikat umum (regeling), sehingga secara formil tidak inkonstitusional. selanjutnya, eksistensi KMP yang didorong secara sentralistik (topdown) berpotensi melahirkanpraktik pertentangan norma karena bertentangan dengan prinsip otentik koperasi (inisiatif anggota, pengelolaan demokratis, dan kemandirian) sebagaimana dijamin dalam UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992. Penulis menyimpulkan bahwa intervensi kebijakan yang masif dan terpusat ini merupakan anomali hukum yang menciptakan ketidakpastian dan disharmoni dalam sistem hukum Indonesia.  \nPENDAHULUAN  \nKoperasi di Indonesia sejak awal berdirinya telah menempati posisi strategis dalam sistemperekonomian nasional. Hal ini ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan (Republik Indonesia, 1945) . Jimly Asshiddiqie menulis secara eksplisit bahwa, “Koperasi merupakan perwujudan prinsip konstitusional Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan asas kekeluargaan dalam pengelolaan ekonomi nasional (Jimly Asshiddiqie, 2020) .  \nRumusan konstitusional tersebut menjadi landasan filosofis dan yuridis bahwa koperasiadalah sokoguru perekonomian nasional. Mohammad Hatta, yang dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia, menegaskan bahwa koperasi merupakan bentuk paling nyata dari demokrasi ekonomi, sebab koperasi menempatkan rakyat sebagai subjek utama pembangunan (Mohammad Hatta, 1987)  \nNegara dimasa pemerintahan Prabowo-Gibran berupaya memperkuat peran koperasi di tingkat desa. Salah satu kebijakan terbaru adalah Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Langkah ini didasarkan pada semangat membangun  \nekonomi kerakyatan sekaligus dukungan pemerintah untuk menggerakan koperasi di seluruh Indonesia, hal ini dsebutkan dalam situs resmi Koperasi Desa Merah Putih; “Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu. Pada Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025 Presiden RI mengumumkan peluncuran 80.000 koperasi desa dengannama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan akan dilakukan launching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertepatan pada Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatmelalui koperasi.”(Simkopdes, 2025)  \nEksistensi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP) merupakan manifestasi kebijakan strategis pemerintah yang berupaya menjawab tantangan ekonomi dan ketahanan pangan secaranasional. P","cbCaiqWQLMSd7dHY","https://ap.wps.com/l/cbCaiqWQLMSd7dHY","pdf",909190,12,"Indonesian","# PENDAHULUAN\n## Landasan konstitusional koperasi\n## Kebijakan Instruksi Presiden tentang KMP\n## Arah program dan tujuan strategis\n## Permasalahan kedudukan INPRES dan potensi pertentangan norma\n## Catatan kritik terkait pembentukan koperasi merah putih","[{\"question\":\"Apa dasar konstitusional yang menegaskan posisi koperasi di Indonesia?\",\"answer\":\"Dasar konstitusional koperasi ditegaskan pada Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.\"},{\"question\":\"Kebijakan apa yang menjadi dasar pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP)?\",\"answer\":\"KMP didasarkan pada Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dengan target pembentukan 80.000 koperasi secara serentak.\"},{\"question\":\"Mengapa Inpres No. 9/2025 berpotensi menimbulkan pertentangan norma meskipun tidak mengikat umum?\",\"answer\":\"Analisis menyatakan Inpres secara formal bukan peraturan perundang-undangan yang mengikat umum (regeling), sehingga tidak inkonstitusional secara formil. Namun, dorongan sentralistik top-down berpotensi memunculkan praktik pertentangan norma karena dapat bertentangan dengan prinsip otentik koperasi seperti inisiatif anggota, pengelolaan demokratis, dan kemandirian menurut UU No. 25 Tahun 1992.\"}]","Kedudukan Hukum Koperasi Merah Putih - Analisis Inpres No. 9 Tahun 2025 | PDF",18]