[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-228838-113":53,"doc-detail-228838-id":132},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":125,"head_meta":127,"extra_data":129,"updated_unix":131},113,"id","legal-socialization-and-assistance-for-establishing-the-merah-putih-village-cooperative-in-mojogedang-and-karanganyar-districts-karanganyar-regency","Sosialisasi Dan Pendampingan Hukum Pendirian Koperasi Desa Merah Putih - Di Kecamatan Mojogedang Dan Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar","","Program Koperasi Desa Merah Putih merupakan inisiatif pemerintah untuk memperkuat ekonomi pedesaan melalui pembentukan koperasi di setiap desa/kelurahan. Penelitian ini menganalisis tingkat pemahaman masyarakat terhadap aspek hukum pendirian koperasi sekaligus merumuskan strategi sosialisasi dan pendampingan yang efektif di Kecamatan Mojogedang dan Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar. Metode berupa pengabdian masyarakat melalui sosialisasi langsung dan diskusi dua arah pada 2-3 Juni 2025. Hasil menunjukkan pemahaman hukum masih rendah dengan kendala literasi hukum terbatas, hambatan administratif, kapasitas SDM, kendala sosial-ekonomi, serta minimnya pendampingan. Diperlukan pendekatan berbasis komunitas, penyederhanaan materi, bantuan ahli, pelatihan manajemen koperasi, dan monitoring-evaluasi berkelanjutan.",{"@graph":63,"@context":124},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/legal-socialization-and-assistance-for-establishing-the-merah-putih-village-cooperative-in-mojogedang-and-karanganyar-districts-karanganyar-regency/228838/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/legal-socialization-and-assistance-for-establishing-the-merah-putih-village-cooperative-in-mojogedang-and-karanganyar-districts-karanganyar-regency/228838.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Ezra","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",8,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116,120],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan utama program sosialisasi dan pendampingan hukum pendirian koperasi Desa Merah Putih?","Question",{"text":110,"@type":111},"Tujuannya menganalisis tingkat pemahaman masyarakat terhadap aspek hukum pendirian koperasi dan merumuskan strategi sosialisasi serta pendampingan yang efektif di Kecamatan Mojogedang dan Kecamatan Karanganyar.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Metode apa yang digunakan dalam kegiatan sosialisasi dan pendampingan?",{"text":115,"@type":111},"Kegiatan menggunakan pengabdian masyarakat melalui sosialisasi langsung dan diskusi dua arah dengan masyarakat pada tanggal 2–3 Juni 2025.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa faktor yang menyebabkan pemahaman hukum pendirian koperasi masih rendah?",{"text":119,"@type":111},"Kendala meliputi literasi hukum terbatas, hambatan administratif, kapasitas SDM minim, kendala sosial-ekonomi, serta kurangnya pendampingan.",{"name":121,"@type":108,"acceptedAnswer":122},"Strategi apa yang direkomendasikan untuk mengatasi kendala tersebut?",{"text":123,"@type":111},"Diperlukan sosialisasi berbasis komunitas, penyederhanaan materi hukum, pendampingan langsung oleh tenaga ahli, pelatihan manajemen koperasi, serta monitoring dan evaluasi berkelanjutan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":126,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":128,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":130,"site_id":56},228838,1789029471,{"code":4,"msg":5,"data":133},{"doc_id":130,"user_id":134,"nickname":89,"user_avatar":135,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":136,"file_id":137,"file_url":138,"file_type":139,"file_size":140,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":141,"language":142,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":143,"faqs":144,"seo_title":145,"seo_description":61,"update_tm":131,"read_time":146},1099514068035,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_276721f389ce27ea32af1340a28f341c","Sosialisasi Dan Pendampingan Hukum Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Di Kecamatan Mojogedang Dan Kecamatan Karanganyar  \nKabupaten Karanganyar  \nKarmila Sari Sukarno1*, Reky Nurviana2, Nimas Buana3, Safira Evi4  \n1,2,3,4Fakultas Hukum, Universitas Surakarta, Jl. Raya Palur, Surakarta, Jawa Tengah  \nKode Pos 57731, Indonesia  \n[e-mail:](e-mail: karmila.fhunsa@gmail.com)[ ](e-mail: karmila.fhunsa@gmail.com)[karmila.fhunsa@gmail.com](e-mail: karmila.fhunsa@gmail.com)  \nAbstrak  \nProgram Koperasi Desa Merah Putih merupakan inisiatif pemerintah untuk memperkuat ekonomi pedesaan melalui pembentukan koperasi di setiap desa/kelurahan. Penelitian ini bertujuan menganalisis tingkat pemahaman masyarakat terhadap aspek hukum pendirian koperasi serta merumuskan strategisosialisasi dan pendampingan yang efektif di Kecamatan Mojogedang dan Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar. Metode yang digunakan adalah pengabdian masyarakat melalui sosialisasi langsung dan diskusi dua arah dengan masyarakat pada tanggal 2-3 Juni 2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwapemahaman masyarakat terhadap aspek hukum pendirian koperasi masih rendah, dimana sebagian besar warga hanya memahami koperasi sebagai wadah simpan pinjam sederhana tanpa menguasai aspek teknis seperti persyaratan legal, aktapendirian, dan pengesahan badan hukum. Kendala utama yang diidentifikasimeliputi literasi hukum terbatas, hambatan administratif, kapasitas SDM yang minim, kendala sosial-ekonomi, dan minimnya pendampingan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan strategi sosialisasi berbasis komunitas, penyederhanaan materi hukum, pendampingan langsung oleh tenaga ahli, pelatihan manajemen koperasi, serta monitoring dan evaluasi berkelanjutan. Implementasi program sosialisasi dan pendampingan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dan mendukung terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih yang tidak hanya sah secara hukum tetapi juga berkelanjutan dalam mendorongperekonomian desa.  \nKata Kunci: Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa, Pendampingan Hukum  \nAbstract  \nThe Merah Putih Village Cooperative Program is a government initiative to strengthen the rural economy through the establishment of cooperatives in each village/sub-district. This study aims to analyze the level of public understanding of the legal aspects of cooperative establishment and formulate effective socialization and mentoring strategies in Mojogedang and Karanganyar Districts, Karanganyar Regency. The method used is community service through direct socialization and twoway discussions with the community on June 2-3, 2025. The results of the study show that the  \npublic's understanding of the legal aspects of the establishment of cooperatives is still low, where most residents only understand cooperatives as a simple savings and loan container without mastering technical aspects such as legal requirements, deeds of establishment, and legalization of legal entities. The main obstacles identified include limited legal literacy, administrative barriers, minimal human resource capacity, socio-economic constraints, and lack of mentoring. To overcome these problems, a community-based socialization strategy, simplification of legal materials, direct assistance by experts, cooperative management training, and continuous monitoring and evaluation are needed. The implementation of this socialization and mentoring program is expected to increase community understanding and support the formation of the MePutih Village Cooperative which is not only legally legal but also sustainable in encouraging the village economy.  \nKeywords: Merah Putih Cooperative, Village Development, Legal Assistance  \nPendahuluan  \nIndonesia sebagai negara kepulauan terbesar, memiliki 84.048 desa yang tersebar di 38 Provinsi (Statistik, 2024) . Besarnya jumlah desa tersebut menghadapi tantangan yang kompleks dalam hal pembangunan yang merata dan berkelanjutan. Disparitas ekonomiantara wilayah perkotaan dan pedesaan masih men","cbCaiqQmyOyV8REM","https://ap.wps.com/l/cbCaiqQmyOyV8REM","pdf",465313,10,"Indonesian","# Pendahuluan\n## Latar belakang pembangunan desa dan tantangan kemiskinan\n## Kebutuhan akses modal dan kendala ekonomi desa\n## Koordinasi kebijakan pusat-daerah\n# Program Koperasi Desa Merah Putih\n## Tujuan penelitian tentang pemahaman aspek hukum\n## Metode pengabdian: sosialisasi dan diskusi\n# Temuan dan strategi pendampingan\n## Tingkat pemahaman hukum yang masih rendah\n## Kendala utama\n## Rekomendasi strategi sosialisasi dan pendampingan\n# Implementasi dan dampak yang diharapkan","[{\"question\":\"Apa tujuan utama program sosialisasi dan pendampingan hukum pendirian koperasi Desa Merah Putih?\",\"answer\":\"Tujuannya menganalisis tingkat pemahaman masyarakat terhadap aspek hukum pendirian koperasi dan merumuskan strategi sosialisasi serta pendampingan yang efektif di Kecamatan Mojogedang dan Kecamatan Karanganyar.\"},{\"question\":\"Metode apa yang digunakan dalam kegiatan sosialisasi dan pendampingan?\",\"answer\":\"Kegiatan menggunakan pengabdian masyarakat melalui sosialisasi langsung dan diskusi dua arah dengan masyarakat pada tanggal 2–3 Juni 2025.\"},{\"question\":\"Apa faktor yang menyebabkan pemahaman hukum pendirian koperasi masih rendah?\",\"answer\":\"Kendala meliputi literasi hukum terbatas, hambatan administratif, kapasitas SDM minim, kendala sosial-ekonomi, serta kurangnya pendampingan.\"},{\"question\":\"Strategi apa yang direkomendasikan untuk mengatasi kendala tersebut?\",\"answer\":\"Diperlukan sosialisasi berbasis komunitas, penyederhanaan materi hukum, pendampingan langsung oleh tenaga ahli, pelatihan manajemen koperasi, serta monitoring dan evaluasi berkelanjutan.\"}]","Sosialisasi Dan Pendampingan Hukum Pendirian Koperasi Desa Merah Putih - Di Kecamatan Mojogedang Dan Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar | PDF",15]