[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230576-113":53,"doc-detail-230576-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","legal-review-on-legal-protection-for-government-employees-on-work-agreements-pppk-based-on-law-no-5-of-2014-abstract-and-discussion-on-termination-of-employment","Tinjauan Yuridis Mengenai Perlindungan Hukum Pada Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 - Abstrak dan Pembahasan Pemutusan Hubungan Kerja","","Tinjauan yuridis membahas perlindungan hukum bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Penelitian menekankan reformasi birokrasi pasca periode orde baru dan kebutuhan penataan standar profesional, netralitas politik, kapasitas serta produktivitas tinggi, dan integritas SDM aparatur. Melalui pengaturan status PPPK, penelitian menjelaskan pemutusan hubungan kerja PPPK yang dapat dilakukan melalui tiga mekanisme, yakni pemutusan dengan hormat, pemutusan dengan hormat bukan atas kehendak sendiri, serta pemutusan tidak dengan hormat.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/legal-review-on-legal-protection-for-government-employees-on-work-agreements-pppk-based-on-law-no-5-of-2014-abstract-and-discussion-on-termination-of-employment/230576/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/legal-review-on-legal-protection-for-government-employees-on-work-agreements-pppk-based-on-law-no-5-of-2014-abstract-and-discussion-on-termination-of-employment/230576.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Mia  ","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-05","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa dasar hukum yang menjadi landasan perlindungan PPPK dalam dokumen ini?","Question",{"text":109,"@type":110},"Dokumen ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai dasar pengaturan status serta perlindungan hukum PPPK.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Mengapa reformasi birokrasi pasca orde baru dianggap penting dalam penelitian ini?",{"text":114,"@type":110},"Penelitian menekankan bahwa reformasi dilakukan untuk mencegah kekuasaan sewenang-wenang dan memastikan penetapan aturan aparatur sipil berjalan lebih adil serta sesuai prinsip hukum.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Bagaimana ketentuan pemutusan hubungan kerja PPPK menurut dokumen ini?",{"text":118,"@type":110},"Pemutusan hubungan kerja PPPK dapat diselenggarakan melalui tiga cara: pemutusan dengan hormat, pemutusan dengan hormat bukan atas kehendak sendiri, serta pemutusan tidak dengan hormat.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},230576,1789051835,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},687207024478,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_a8503ba1806abce46bf441b54a3ca4cd","Tinjauan Yuridis Mengenai Perlindungan Hukum Pada Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Pppk) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5  \nTahun 2014  \nM.Aditya Mulana Rangkuti1,Albert Tulus Lumban Gaol2,Restu Dhastein Syahdatu  \nKalamullah3  \n123Universitas Negeri Semarang  \nReceived:  \nRevised: Accepted:  \n15 April 2023  \n23 April 2023  \n27 Mei 2023  \nAbstract  \nSejalan dengan adanya reformasi birokrasi pasca jatuhnya masa orde barusejalan juga dengan tujuan pentingnya menambah dan memperjelasketentuan dari peraturan yang berkaitan dengan aparatur sipilpemerintahan. Berkaitan dengan tuntutan atas kebutuhan dasar tersebut, maka tidak ada waktu untuk tidak melakukan revisi akan undang-undang yang telah ada tersebut. Maka dari itu, dalam rangka penataan ulang terhadap Dalam rangka mencapai standar profesional, netralitas politik, kapasitas dan produktivitas yang tinggi, serta integritas yang baik bagi SDM dalam aparatur negara, pada tahun 2014 dikeluarkan UU Nomor 5 tentang Aparatur Sipil Negara. Melalui berlakunya peraturan perundangundangan ini, maka status dan kedudukan dari para pegawai pemerintah dengan perjanjian (PPPK) atau versi pekerja kontrak, mendapatkan perlindungan dan kejelasan hukum. Salah satu keputusan penting yang dihasilkan dari UU tersebut adalah pengakuan dan pengaturan status PPPK. Dalampenelitian ini dijelaskan bahwa dalam undang-undang terkaitdisebutkan terkait pemutusan hubungan kerja oleh PPPK dapatdiselenggarakan melalui tiga cara yang berbeda diantaranya meliputi pemutusan dengan hormat, pemutusan dengan hormat bukan atas kehendak sendiri, sertapemutusan tidak dengan hormat.  \nKeywords: Perlindungan Hukum dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (*) Corresponding Author:  [adityarangkuty84@unnes.ac.id](adityarangkuty84@unnes.ac.id)  \nHow to Cite: Rangkuti M.A.M, Gaol A.T.L., & Kalamullah R.D.S. (2023) . Tinjauan Yuridis Mengenai Perlindungan Hukum Pada Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Pppk) Berdasarkan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014. [https://doi.org/10.5281/zenodo.809850](https://doi.org/10.5281/zenodo.809850)  \nPENDAHULUAN  \nSistem penetapan berlakunya aturan mengenai aparatur sipil di negara Indonesia terus mengalami perubahan dan pembaruan yang bertujuan utamauntuk mencegah terjadinya kekuasaan yang sewenang-wenang oleh penguasa, terutama pada masa sebelum era reformasi. Sebelum era reformasi, Indonesia mengalami masa yang ditandai oleh dominasi otoriter dan sentralisasikekuasaan. Penguasa pada saat itu memiliki kontrol yang kuat terhadap aparatur  \nsipil, dan seringkali aturan-aturan yang ada hanya berfungsi untuk mempertahankan dan memperkuat posisi kekuasaan penguasa tersebut. Hal ini menyebabkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, praktik korupsi, pelanggaran hak asasi manusia, serta pembatasan kebebasan berpendapat dan berserikat.  \nDalam rangka mencegah kekuasaan yang sewenang-wenang dan memberikan kontrol yang lebih adil terhadap aparatur sipil, perubahan sistem penetapan aturan secara bertahap dilakukan. Era reformasi yang dimulai padatahun 1998 menjadi titik balik penting dalam sejarah Indonesia, di mana upayanyata dilakukan untuk membangun sistem pemerintahan yang demokratis dan menjunjung tinggi supremasi hukum.  \nPada masa reformasi, terdapat upaya besar untuk mereformasi hukum dan sistem pemerintahan. Salah satu langkah penting adalah melakukan pembaruandalam penetapan berlakunya aturan mengenai aparatur sipil. Tujuan utamanyaadalah untuk memastikan bahwa setiap aturan yang diterapkan dalampengelolaan aparatur sipil didasarkan pada prinsip-prinsip demokratis, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.  \nDalam proses pembaruan ini, melibatkan partisipasi publik, organisasi masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan bahwaperspektif yang beragam dan aspirasi masyarakat didengar dan diakomodasidalam penetapan aturan. Langkah-langkah ini bertujuan untuk meminimalisirpotensi penyalahgunaan kekuasaan, membangun sistem yang lebih terbuka dan respons","cbCailIhQCYgV2jn","https://ap.wps.com/l/cbCailIhQCYgV2jn","pdf",225782,26,"Indonesian","# Pendahuluan\n## Reformasi sistem penetapan aturan aparatur sipil\n## Tujuan perubahan: demokratis, keadilan, transparansi, akuntabilitas\n## Partisipasi publik dan pemangku kepentingan\n## Implikasi normativitas hukum bagi Aparatur Sipil Negara","[{\"question\":\"Apa dasar hukum yang menjadi landasan perlindungan PPPK dalam dokumen ini?\",\"answer\":\"Dokumen ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai dasar pengaturan status serta perlindungan hukum PPPK.\"},{\"question\":\"Mengapa reformasi birokrasi pasca orde baru dianggap penting dalam penelitian ini?\",\"answer\":\"Penelitian menekankan bahwa reformasi dilakukan untuk mencegah kekuasaan sewenang-wenang dan memastikan penetapan aturan aparatur sipil berjalan lebih adil serta sesuai prinsip hukum.\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan pemutusan hubungan kerja PPPK menurut dokumen ini?\",\"answer\":\"Pemutusan hubungan kerja PPPK dapat diselenggarakan melalui tiga cara: pemutusan dengan hormat, pemutusan dengan hormat bukan atas kehendak sendiri, serta pemutusan tidak dengan hormat.\"}]","Tinjauan Yuridis Mengenai Perlindungan Hukum Pada Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 - Abstrak dan Pembahasan Pemutusan Hubungan Kerja | PDF",40]