[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230382-113":53,"doc-detail-230382-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","legal-review-of-part-time-and-full-time-pppk-regulations-and-their-impact-on-employees-rights-and-obligations-volume-4-issue-1","Tinjauan Hukum Pengaturan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu serta Dampaknya Terhadap Hak dan Kewajiban Pegawai - Volume 4 - Nomor 1","","Penelitian ini menganalisis ketentuan PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu dalam sistem hukum kepegawaian Indonesia serta menilai implikasi hukumnya terhadap perbedaan hak dan kewajiban. Riset menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan statutori dan konseptual, memakai bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil menunjukkan PPPK penuh waktu memiliki dasar pengaturan yang tegas, sedangkan PPPK paruh waktu tidak, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi ketidakadilan. Harmonisasi regulasi diperlukan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak seluruh PPPK.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/legal-review-of-part-time-and-full-time-pppk-regulations-and-their-impact-on-employees-rights-and-obligations-volume-4-issue-1/230382/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/legal-review-of-part-time-and-full-time-pppk-regulations-and-their-impact-on-employees-rights-and-obligations-volume-4-issue-1/230382.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Stanley","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-08","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan penelitian mengenai PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu?","Question",{"text":110,"@type":111},"Penelitian bertujuan menganalisis ketentuan PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu serta mengkaji implikasi hukum dari perbedaan hak dan kewajiban di antara keduanya.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Metode penelitian apa yang digunakan dalam studi ini?",{"text":115,"@type":111},"Studi menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan statutori dan konseptual, memakai bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa perbedaan dasar pengaturan yang ditemukan antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu?",{"text":119,"@type":111},"PPPK penuh waktu memiliki dasar pengaturan yang jelas dalam peraturan perundang-undangan, sementara PPPK paruh waktu tidak memiliki pengaturan normatif yang eksplisit sehingga memunculkan ketidakpastian hukum.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},230382,1789049769,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},2336477405376,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial  \nVolume 4, No. 1, February-May 2026, pp. 1001-1011 E-ISSN: 2987-4475  \n[https://pchukumsosial.org/index.php/pchs](https://pchukumsosial.org/index.php/pchs)  \nTinjauan Hukum Pengaturan PPPK ParuhWaktu dan PPPK Penuh Waktu serta Dampaknya Terhadap Hak dan Kewajiban Pegawai  \nVarik Farsyak1, Muhammad Adrian Fitra Yamazaki2, Aldo Kurniawan3, Iskandar4, Madinar5  \n1,2,3,4,5Universitas Bengkulu, Jl. WR. Supratman, Kandang Limun, Muara Bangkahalu, Bengkulu, Indonesia  \n[varikfarsyak16@gmail.com](varikfarsyak16@gmail.com)  \nAbstract  \nThis study aims to analyze the provisions of part-time and full-time Government Employees with Employment Agreements (PPPK) in the Indonesian civil service legal system and examine the legal implications of the differences in rights and obligations between the two. The research method used is normative legal research with a statutory and conceptual approach, utilizing primary, secondary, and tertiary legal materials analyzed qualitatively. The results show that full-time PPPK have a clear regulatory basis in laws and regulations, specifically in Law Number 20 of 2023 concerning the State Civil Apparatus and Government Regulation Number 49 of 2018. Meanwhile, part-time PPPK do not have explicit normative regulations, resulting in legal uncertainty. This difference has implications for an imbalance in rights and obligations, particularly regarding salaries, benefits, job protection, and certainty of tenure. This condition has the potential to cause injustice and contradicts the principle of legal certainty and the merit system in ASN management. Therefore, regulatory harmonization is needed to ensure justice, legal certainty, and protection of the rights of all PPPK.  \nKeywords : PPPK; part time; full time; rights and obligations; merit system  \nAbstrak  \nPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan Pegawai Negeri Sipil Paruh Waktu dan Penuh Waktu dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam sistem hukum kepegawaian Indonesia dan mengkaji implikasi hukum dari perbedaan hak dan kewajiban antara keduanya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan statutori dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersieryang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPPK penuh waktu memiliki dasarpengaturan yang jelas dalam undang-undang dan peraturan, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparat Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Sementara itu, PPPK paruh waktu tidak memiliki peraturan normatif yang eksplisit, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Perbedaan ini memiliki implikasi terhadap ketidakseimbangan hak dan kewajiban, khususnya mengenai gaji, tunjangan, perlindungan kerja, dan kepastian masa kerja. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan sistem meritokrasi dalam manajemen ASN. Oleh karena itu, harmonisasi peraturan diperlukan untuk memastikan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak seluruh PPPK.  \nKata Kunci : PPPK; paruh waktu; penuh waktu; hak dan kewajiban; sistem merit.  \n Copyright (c) 2026 Varik Farsyak, Muhammad Adrian Fitra Yamazaki, Aldo Kurniawan, Iskandar, Madinar 􁳖 Corresponding author: Varik Farsyak  \n[Email Address: varikfarsyak16@gmail.com](Email Address: varikfarsyak16@gmail.com) (Jl. WR. Supratman, Kandang Limun, Muara Bangkahalu, Bengkulu, Indonesia)  \nReceived 20 April 2025, Accepted 28 April 2026, Published 4 Mei 2026  \nPENDAHULUAN  \nDalam penyelenggaraan pemerintahan modern, konsep negara hukum (rechtsstaat) dan prinsip good governance menjadi landasan penting bagi sistem kepegawaian negara. Negara hukum mensyaratkan bahwa setiap penyelenggaraan pemerintahan, termasuk urusan kepegawaian, harusberlandaskan pada aturan perundang-undangan yang jelas, transparan, dan menjamin akuntabilitas sertapartisipasi masyarakat dalam mekanisme publik. Prinsip good","cbCaiej5jjj1C7Jw","https://ap.wps.com/l/cbCaiej5jjj1C7Jw","pdf",484893,11,"Indonesian","# Tinjauan Hukum Pengaturan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu serta Dampaknya Terhadap Hak dan Kewajiban Pegawai","[{\"question\":\"Apa tujuan penelitian mengenai PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu?\",\"answer\":\"Penelitian bertujuan menganalisis ketentuan PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu serta mengkaji implikasi hukum dari perbedaan hak dan kewajiban di antara keduanya.\"},{\"question\":\"Metode penelitian apa yang digunakan dalam studi ini?\",\"answer\":\"Studi menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan statutori dan konseptual, memakai bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif.\"},{\"question\":\"Apa perbedaan dasar pengaturan yang ditemukan antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu?\",\"answer\":\"PPPK penuh waktu memiliki dasar pengaturan yang jelas dalam peraturan perundang-undangan, sementara PPPK paruh waktu tidak memiliki pengaturan normatif yang eksplisit sehingga memunculkan ketidakpastian hukum.\"}]","Tinjauan Hukum Pengaturan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu serta Dampaknya Terhadap Hak dan Kewajiban Pegawai - Volume 4 - Nomor 1 | PDF",17]