[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229927-113":53,"doc-detail-229927-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","legal-protection-of-military-health-personnel-when-providing-health-services-in-military-operations-other-than-war","Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan Militer Pada Saat Melaksanakan Pelayanan Kesehatan Dalam Operasi Militer Selain Perang","","Penelitian ini membahas kewenangan dan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan militer dalam pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), terutama pada kegiatan bakti sosial kesehatan. Latar belakang penelitian bertumpu pada peran strategis TNI dalam menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat maupun prajurit di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, dan daerah terdampak bencana. Metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta konseptual menghasilkan temuan bahwa kewenangan bersumber dari atribusi, delegasi, dan mandat, namun perlindungan preventif dan represif memerlukan penguatan melalui penyesuaian regulasi agar selaras dengan prinsip hukum humaniter internasional. Penelitian merekomendasikan penyusunan regulasi khusus guna menjamin keselamatan, kepastian hukum, dan profesionalisme tenaga kesehatan militer dalam tugas OMSP.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/legal-protection-of-military-health-personnel-when-providing-health-services-in-military-operations-other-than-war/229927/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/legal-protection-of-military-health-personnel-when-providing-health-services-in-military-operations-other-than-war/229927.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Adam","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-20","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":77},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa fokus penelitian tentang tenaga kesehatan militer dalam OMSP?","Question",{"text":109,"@type":110},"Penelitian berfokus pada kewenangan dan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan militer saat menjalankan OMSP, khususnya pada bakti sosial kesehatan.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Dari mana kewenangan tenaga kesehatan militer dalam OMSP bersumber?",{"text":114,"@type":110},"Kewenangan bersumber dari atribusi, delegasi, dan mandat yang diberikan melalui peraturan perundang-undangan.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Mengapa perlindungan hukum perlu diperkuat dalam OMSP?",{"text":118,"@type":110},"Perlindungan preventif dan represif masih memerlukan penguatan serta penyesuaian regulasi agar selaras dengan prinsip hukum humaniter internasional.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},229927,1789045098,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":77,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},1374404737137,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","| Journal of Innovative and Creativity\u003Cbr>Journal Homepage: [https://joecy.org/index.php/joecy](https://joecy.org/index.php/joecy)\u003Cbr>[e-mail:](e-mail: journaljoecy@gmail.com)[ ](e-mail: journaljoecy@gmail.com)[journaljoecy@gmail.com](e-mail: journaljoecy@gmail.com) | Faculty of Education University of Pahlawan Tuanku Tambusai ISSN 2775-771X (Online)\u003Cbr>ISSN 2962-570X (Printed)\u003Cbr>5 (2) 2025, Page: 19905-19918 |\n| --- | --- |\n\nPerlindungan Hukum Tenaga Kesehatan Militer Pada Saat Melaksanakan Pelayanan Kesehatan Dalam Operasi Militer Selain  \nPerang  \nDimas Aji Perdana, Resva June Silviana  \nMagister Hukum Kesehatan-Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya Fakultas Ekonomi Universitas Sunan Giri Surabaya  \nPublished: August , 2025  \n\n| ABSTRAK\u003Cbr>Penelitian ini membahas kewenangan dan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan militer dalam pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), khususnya pada kegiatan bakti sosial kesehatan. Latar belakang penelitian didasarkan padaperan strategis Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam memberikan pelayanan kesehatan, baik kepada masyarakat maupun prajurit, di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, dan daerah terdampak bencana. Meskipun OMSP memiliki landasan hukumdalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, pengaturan rinci mengenai perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan militer belum sepenuhnya diatur, terutama pada saat penugasan di lapangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan tenaga kesehatan militer dalam OMSP bersumber dari atribusi, delegasi, dan mandat yang diberikan melalui peraturan perundang-undangan. Namun, perlindungan hukum yang mereka terima, baik preventif maupun represif, masih memerlukan penguatan, termasuk penyesuaian regulasi agar selaras dengan prinsip hukum humaniter internasional yang melindungi tenaga medis dalam situasi konflik dan penugasan kemanusiaan. Rekomendasi penelitian ini menekankan perlunya regulasi khusus yang mengatur perlindungan hukum tenaga kesehatan militer dalam OMSP, untuk menjamin keselamatan, kepastian hukum, dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas.\u003Cbr>Kata Kunci: Operasi Militer Selain Perang, Tenaga Kesehatan Militer, Perlindungan Hukum, Kewenangan, Hukum Humaniter Internasional |\n| --- |\n| © The Author(s) . 2021 Open Access This article is licensed under a Creative Commons Atibution 4.0 International License, which permits use, sharing, adaptation, distribution and reproduction in any medium or format, as long as you give appropriate credit to the original author(s) and the source, provide a link to the Creative Commons licence, and indicate if changes were made. The images or other third party material in this article are included in the article's Creative Commons licence, unless indicated otherwise in a credit line to the material. To view a copy of this licence, visit [http://creativecommons org/licenses/by/4 0](http://creativecommons org/licenses/by/4 0) |\n| PENDAHULUAN\u003Cbr>Indonesia merupakan salah satu negara kepulauan terbesar di dunia, terletak di kawasan tropis dan dilalui oleh garis katulistiwa. Luas lautnya mencapai 5,8 Juta Km2, yang terdiri dari 3,1 juta Km2 perairan teritorial dan 2,7 juta Km2 perairan Zona Ekonomi Eksklusif (Selanjutnya disebut ZEE). Luasan ini mencapai lebih 70% dari seluruh wilayah Indonesia dan memiliki pulau sebanyak 17.504. Secara geografis Negara Kesatuan Republik Indonesia terletak di antara dua benua dan dua samudera besar yang menempatkan Indonesia pada posisi strategis di persilangan lalu lintas perdagangan laut dunia.1 Jumlah penduduk Indonesia menurut Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (selanjutnya disingkat Dukcapil) merilis Data Penduduk Indonesia Semester I 2020. Berdasarkan Data Kependudukan Semester I 2020 itu, jumlah total penduduk Indonesia per 30 Juni sebanyak 268.583.016 jiwa.2 Penduduk","cbCaikZvHghlLNvz","https://ap.wps.com/l/cbCaikZvHghlLNvz","pdf",432630,14,"Indonesian","# Abstrak\n# Pendahuluan","[{\"question\":\"Apa fokus penelitian tentang tenaga kesehatan militer dalam OMSP?\",\"answer\":\"Penelitian berfokus pada kewenangan dan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan militer saat menjalankan OMSP, khususnya pada bakti sosial kesehatan.\"},{\"question\":\"Dari mana kewenangan tenaga kesehatan militer dalam OMSP bersumber?\",\"answer\":\"Kewenangan bersumber dari atribusi, delegasi, dan mandat yang diberikan melalui peraturan perundang-undangan.\"},{\"question\":\"Mengapa perlindungan hukum perlu diperkuat dalam OMSP?\",\"answer\":\"Perlindungan preventif dan represif masih memerlukan penguatan serta penyesuaian regulasi agar selaras dengan prinsip hukum humaniter internasional.\"}]","Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan Militer Pada Saat Melaksanakan Pelayanan Kesehatan Dalam Operasi Militer Selain Perang | PDF",22]