[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230906-113":53,"doc-detail-230906-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","legal-protection-for-contract-teachers-after-government-regulation-no-49-of-2018-abstract-conclusions","PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP GURU HONORER SETELAH PEMBERLAKUAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 - ABSTRAK & KESIMPULAN","","Penelitian ini mendeskripsikan dan menganalisis kedudukan serta perlindungan hukum bagi Guru Honorer setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, sekaligus mengidentifikasi permasalahan yang muncul akibat penghapusan Tenaga Honorer beserta penanggulangannya. Dengan metode penelitian sosiologi hukum, hasil menunjukkan Guru Honorer tidak berkedudukan sebagai PNS atau PPPK, menjalani masa transisi paling lama 5 tahun, dan memperoleh opsi pengangkatan sebagai PPPK bila memenuhi syarat. Perlindungan yang diberikan mencakup jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian sebagaimana berlaku bagi PPPK.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/legal-protection-for-contract-teachers-after-government-regulation-no-49-of-2018-abstract-conclusions/230906/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/legal-protection-for-contract-teachers-after-government-regulation-no-49-of-2018-abstract-conclusions/230906.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Alex Sinclair","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-26","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan penelitian tentang guru honorer setelah PP Nomor 49 Tahun 2018?","Question",{"text":110,"@type":111},"Penelitian bertujuan mendeskripsikan dan menganalisis kedudukan serta perlindungan hukum Guru Honorer setelah berlakunya PP Nomor 49 Tahun 2018, sekaligus mengidentifikasi permasalahan yang timbul pascapenghapusan Tenaga Honorer dan upaya penanggulangannya.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Bagaimana kedudukan Guru Honorer menurut PP Nomor 49 Tahun 2018?",{"text":115,"@type":111},"Guru Honorer tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil dan/atau PPPK. Guru Honorer masih diperbolehkan bertugas dengan masa tugas paling lama 5 tahun sebagai masa transisi, lalu diperpanjang hingga Desember 2024.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada Guru Honorer saat masih bertugas?",{"text":119,"@type":111},"Guru Honorer yang belum berstatus PNS dan/atau PPPK memperoleh perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sesuai ketentuan yang berlaku bagi PPPK.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},230906,1789056645,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},1099523882182,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_6f874abed73319feea01a86fa6f0fab8","PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP GURU HONORER SETELAH PEMBERLAKUAN PERATURAN  \nPEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 20181  \nOleh :  \nNaftali Yesaya Gabriel Sumanti 2 Donna Okthalia Setiabudhi 3 Marthin Luther Lambonan 4  \nABSTRAK  \nTujuan penelitian adalah untuk dapat mendeskripsikan dan menganalisis mengenaikedudukan maupun perlindungan hukum terhadap Guru Honorer setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan untuk dapat mengidentifikasi permasalahan yang akan timbul setelah penghapusan Tenaga Honorer serta penanggulangannya. Dengan metode penelitian sosiologi hukum, kesimpulan yang didapat: 1. Dalam kedudukannya, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Guru Honorer tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Guru Honorer masih diperbolehkan bertugas dengan masa tugas paling lama 5 tahun (masa transisi), yang kemudian oleh UndangUndang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara diperpanjang hingga bulan Desember 2024. Guru Honorer juga memiliki hak diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja apabila memenuhi persyaratan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 2. Dalam perlindunganya, Guru Honorer yang mana diketahui tidak berstatus pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK selamamasih bertugas dalam instansi pemerintahan diberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematiansebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.  \nKata Kunci : perlindungan hukum, guru honorer  \nPENDAHULUAN  \nA. Latar Belakang  \nPeraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dibentuk karena pemerintah memandang perlunya ditetapkan peraturan terkaitdengan manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah  \n1 Artikel Skripsi  \n2 Mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat, NIM 19071101496  \n3 Fakultas Hukum Unsrat, Doktor Ilmu Hukum  \n4 Fakultas Hukum Unsrat, Magister Ilmu Hukum  \ndengan Perjanjian Kerja) . Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 ini berisi mengenai jabatan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dimana jabatan tersebut antara lain JF (Jabatan Fungsional) dan JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) . Menurut Peraturan Pemerintahini pemerintah diwajibkan untuk menyusunkebutuhan darijumblah dan jenis jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.5  \nGuru merupakan tenaga pengajar yang padadasarnya memiliki kompetensi dalam mendidik, mengarahkan, serta membina murid-murid yang belajar dibawah naungannya. Pasal 1 (ayat) 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen memberikan pengertian terkaitdari guru itu sendiri, dalam Pasal tersebut berbunyi :  \n“Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasipeserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.”6  \nGuru juga dituntut untuk dapat memberikan pengajaran secara profesional, adil, dan memilikidampak positif terhadap siswa-siswabimbingannya. Hal tersebut tidak lain karenaperan guru terbilang sangat penting demi tumbuhnya bibit-bibit penerus bangsa yang berkompeten.  \nGuru sebagai tenaga pengajar profesional diangkat sesuai dengan peraturan perundangundangan dan dibuktikan dengan adanya sertifikat pendidik. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen juga lebih menekankan kedudukan dari guru ini sendiri, Pasal tersebut berbunyi : ”Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud Pasal 2 (ayat) 1 berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutupendidikan nasional”7  \n5 Pemerintah Kabupaten T","cbCaikiU8PrVqiVS","https://ap.wps.com/l/cbCaikiU8PrVqiVS","pdf",247640,11,"Indonesian","# PENDAHULUAN\n## Latar Belakang\n## Rumusan Masalah dan Tujuan Penelitian\n# ABSTRAK\n## Tujuan Penelitian\n## Metode Penelitian\n## Kesimpulan\n# DAFTAR KATA KUNCI","[{\"question\":\"Apa tujuan penelitian tentang guru honorer setelah PP Nomor 49 Tahun 2018?\",\"answer\":\"Penelitian bertujuan mendeskripsikan dan menganalisis kedudukan serta perlindungan hukum Guru Honorer setelah berlakunya PP Nomor 49 Tahun 2018, sekaligus mengidentifikasi permasalahan yang timbul pascapenghapusan Tenaga Honorer dan upaya penanggulangannya.\"},{\"question\":\"Bagaimana kedudukan Guru Honorer menurut PP Nomor 49 Tahun 2018?\",\"answer\":\"Guru Honorer tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil dan/atau PPPK. Guru Honorer masih diperbolehkan bertugas dengan masa tugas paling lama 5 tahun sebagai masa transisi, lalu diperpanjang hingga Desember 2024.\"},{\"question\":\"Bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada Guru Honorer saat masih bertugas?\",\"answer\":\"Guru Honorer yang belum berstatus PNS dan/atau PPPK memperoleh perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sesuai ketentuan yang berlaku bagi PPPK.\"}]","PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP GURU HONORER SETELAH PEMBERLAKUAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 - ABSTRAK & KESIMPULAN | PDF",17]