[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-detail-40289-id":3,"doc-seo-40289-113":31,"detail-sidebar-cat-0-id-113":85},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",{"doc_id":7,"user_id":8,"nickname":9,"user_avatar":10,"doc_module":4,"category_id":11,"category_name":12,"doc_title":13,"doc_description":14,"doc_content":15,"file_id":16,"file_url":17,"file_type":18,"file_size":19,"view_count":20,"is_deleted":4,"is_public":21,"is_downloadable":21,"audit_status":21,"page_count":22,"language":23,"language_code":24,"site_id":25,"html_lang":24,"table_of_contents":26,"faqs":27,"seo_title":28,"seo_description":14,"update_tm":29,"read_time":30},40289,4398048950312,"Violet","https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/400002538284de19e3c?_k=1778320343897328908",54,"Penelitian & Laporan","Filsafat Hukum Teori & Praktik Sanksi Pelanggaran Pasal 113 Hak Cipta","Filsafat Hukum: Teori & Praktik menghimpun gagasan filosofis dan landasan ilmiah untuk memahami hukum secara lebih mendalam dalam kaitannya dengan etika profesi, harmoni jiwa dan perilaku, serta penguatan kerangka kebangsaan. Buku ini menekankan pentingnya pemahaman “philosophy of law” oleh individu dan institusi penegak hukum agar penegakan berjalan lebih ideal. Bagian kutipan Pasal 113 UU Hak Cipta merinci sanksi pidana penjara dan denda bagi pelanggaran hak ekonomi untuk penggunaan komersial, termasuk perbedaan tingkat ancaman untuk unsur serta bentuk pembajakan.","FILSAFAT HUKUM  \nTeori & Praktik  \nSanksi Pelanggaran Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, sebagaimana yang telah diatur dan diubah dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, bahwa:  \nKutipan Pasal 113  \n(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersialdipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) .  \n(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksuddalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) .  \n(3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksuddalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp [1.000.000.000](1.000.000.000) , - (satu miliar rupiah) .  \n(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp[4.000.000.000](4.000.000.000) , - (empat miliar rupiah) .  \nFILSAFAT HUKUM Teori & Praktik  \nProf. Dr. Sukarno Aburaera, S. H.  \nProf. Dr. Muhadar, S. H., M.Si.  \nMaskun, S. H., LL.M.  \nFILSAFAT HUKUM: TEORI DAN PRAKTIKEdisi Pertama  \nCopyright © 2013  \nPerpustakaan Nasional: Katalog Dalam Terbitan (KDT)  \nISBN 978-602-9413-94-6 340.1  \n13,5 x 20,5 cm  \nx, 264 hlm Cetakan ke-5, Februari 2017  \nKencana. 2013.0431  \nPenulis  \nProf. Dr. Sukarno Aburaera, S. H.  \nProf. Dr. Muhadar, S. H. , M.Si.  \nMaskun, S. H., LL. M.  \nDesain Sampul  \ntambra23  \nPenata Letak  \nY. Rendy  \nPercetakan  \nPT Balebat Dedikasi Prima  \nPenerbit  \nK E N C A N A  \nJl. Tambra Raya No. 23 Rawamangun - Jakarta 13220 Telp: (021) 478-64657 Faks: (021) 475-4134  \nDivisi dari PRENADAMEDIA GROUP  \ne-mail: [pmg@prenadamedia.com](pmg@prenadamedia.com)  \n[www.prenadamedia.com](www.prenadamedia.com)  \nINDONESIA  \nDilarang mengutip sebagian atau seluruh isi buku ini dengan cara apa pun, termasuk dengan cara penggunaan mesin fotokopi, tanpa izin sah dari penerbit.  \nKata Pengantar  \nSuatu kebahagiaan untuk mengatakan secara jujur bah wa buku Filsafat Hukum: Teori & Praktik ini merupakan revisi atas buku sebelumnya yang berjudul ‘Filsafat Hukum: dari Konstruksi Sabda Manusia dan Pengetahuan Hingga Ke benaran dan Keadilan’ yang diterbitkan oleh Pustaka Relek si. Urgensi dilakukannya revisi karena leksibilitas ide dan gagasan yang harus dikurangi dari buku sebelumnya danadanya tambahan ide dan gagasan yang mengharuskan agar buku ini diterbitkan kembali dalam konteks revisi.  \nPerkembangan studi Filsafat Hukum dalam lintas literatur ilmiah sangatlah menarik untuk didiskusikan dalambeberapa perspektif yang berbeda. Penamaan Filsafat Hu kum dan Etika Profesi dalam satu nomenklatur merupakan salah satu alasan mengapa buku ini perlu untuk direvisi. Pencantuman Kerangka Ilmiah Etika Profesi dalam salah satu Bagian (Bagian VI) sebagai pengantar dimaksudkanuntuk menghubungankan kerangka pikir di mana profesimemiliki etika yang pada hakikatnya memiliki ketertautan dengan Filsafat Hukum sebagai satu kesatuan yang harmoni dan sinergi.  \nFILSAFAT HUKUM: Teori dan Praktik  \nHarmonisasi dan sinergitas jiwa dan perilaku akan mengantarkan setiap individu dan institusi pada perilaku yang sebenarnya (ideal) . Hal inilah yang diperlukan dalam membangun kerangka kebangsaan yang semakin hari men jadi suatu “kebimbangan” di tengah perilaku individu dan institusi yang bersifat tet","cbCaiv2liKW8wW05","https://ap.wps.com/l/cbCaiv2liKW8wW05","pdf",2004644,6,1,275,"Indonesian","id",113,"# Kata Pengantar\n# Bagian I Manusia dan Pengetahuan\n## Manusia\n## Pengetahuan\n# Bagian VI Kerangka Ilmiah Etika Profesi","[{\"question\":\"Apa isi pokok sanksi pelanggaran Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta terkait penggunaan komersial?\",\"answer\":\"Pasal 113 memuat ancaman pidana penjara dan/atau denda bagi pelanggaran hak ekonomi tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta untuk penggunaan komersial. Tingkat ancaman berbeda untuk tiap kelompok unsur dan meningkat hingga pembajakan dengan pidana penjara serta denda yang lebih berat.\"}]","Filsafat Hukum Teori & Praktik Sanksi Pelanggaran Pasal 113 Hak Cipta | PDF",1783309201,424,{"code":4,"msg":32,"data":33},"ok",{"site_id":25,"language":24,"slug":34,"title":13,"keywords":35,"description":14,"schema_data":36,"social_meta":80,"head_meta":82,"extra_data":84,"updated_unix":29},"legal-philosophy-theory-practice-sanctions-for-copyright-infringement-article-113","",{"@graph":37,"@context":79},[38,55,70],{"@type":39,"itemListElement":40},"BreadcrumbList",[41,45,49,52],{"item":42,"name":43,"@type":44,"position":21},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":46,"name":47,"@type":44,"position":48},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":50,"name":12,"@type":44,"position":51},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":53,"name":13,"@type":44,"position":54},"https://docshare.wps.com/id/document/legal-philosophy-theory-practice-sanctions-for-copyright-infringement-article-113/40289/",4,{"url":53,"name":13,"@type":56,"author":57,"headline":13,"publisher":59,"fileFormat":62,"inLanguage":24,"description":14,"dateModified":63,"datePublished":64,"encodingFormat":62,"isAccessibleForFree":65,"interactionStatistic":66},"DigitalDocument",{"name":9,"@type":58},"Person",{"url":42,"name":60,"@type":61},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-08-16","2026-07-06",true,{"@type":67,"interactionType":68,"userInteractionCount":20},"InteractionCounter",{"@type":69},"ViewAction",{"@type":71,"mainEntity":72},"FAQPage",[73],{"name":74,"@type":75,"acceptedAnswer":76},"Apa isi pokok sanksi pelanggaran Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta terkait penggunaan komersial?","Question",{"text":77,"@type":78},"Pasal 113 memuat ancaman pidana penjara dan/atau denda bagi pelanggaran hak ekonomi tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta untuk penggunaan komersial. Tingkat ancaman berbeda untuk tiap kelompok unsur dan meningkat hingga pembajakan dengan pidana penjara serta denda yang lebih berat.","Answer","https://schema.org",{"og:url":53,"og:type":81,"og:title":13,"og:site_name":60,"og:description":14},"article",{"robots":83,"canonical":53},"index,follow",{"doc_id":7,"site_id":25},{"code":4,"msg":5,"data":86},[87,92,96,100,104,108,110,114,118,122,126],{"id":88,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":89,"show_sort_weight":90,"slug":91},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":93,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":94,"show_sort_weight":90,"slug":95},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":98,"show_sort_weight":90,"slug":99},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":102,"show_sort_weight":90,"slug":103},51,"Komik","comic",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":106,"show_sort_weight":90,"slug":107},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":11,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":12,"show_sort_weight":90,"slug":109},"research-report",{"id":111,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":112,"show_sort_weight":90,"slug":113},49,"Sastra","literature",{"id":115,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":116,"show_sort_weight":90,"slug":117},52,"Teknologi","technology",{"id":119,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":120,"show_sort_weight":90,"slug":121},50,"Ujian","exam",{"id":123,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":124,"show_sort_weight":90,"slug":125},57,"Umum","general",{"id":127,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":128,"show_sort_weight":4,"slug":129},181,"Formulir","formulir"]