[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230881-113":53,"doc-detail-230881-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","legal-certainty-for-the-appointment-of-sppg-employees-as-pppk-based-on-presidential-regulation-no-115-of-2025","Kepastian Hukum Pengangkatan Pegawai SPPG sebagai PPPK Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025","","Pengangkatan pegawai unit pelaksana lapangan Program MBG sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menimbulkan persoalan hukum kepegawaian yang mendasar. Penelitian mengkaji pemenuhan persyaratan normatif dasar hukum pengangkatan serta kepastian hukum status kepegawaian penerima yang telah diangkat. Metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual menunjukkan kelemahan normatif pada status unit nonstruktural, belum terbitnya peraturan pelaksana, serta belum terdaftarnya jabatan inti, yang berdampak langsung pada kepastian instansi, identitas pejabat, dan konsekuensi penghentian operasional bagi lebih dari 34.000 pegawai.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/legal-certainty-for-the-appointment-of-sppg-employees-as-pppk-based-on-presidential-regulation-no-115-of-2025/230881/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/legal-certainty-for-the-appointment-of-sppg-employees-as-pppk-based-on-presidential-regulation-no-115-of-2025/230881.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"River Wang","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-08","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan penelitian tentang pengangkatan Pegawai SPPG sebagai PPPK?","Question",{"text":110,"@type":111},"Penelitian bertujuan mengkaji apakah dasar hukum pengangkatan memenuhi persyaratan normatif yang berlaku, serta bagaimana kepastian hukum status kepegawaian pegawai yang telah diangkat.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Kelemahan normatif apa yang ditemukan dalam dasar hukum pengangkatan?",{"text":115,"@type":111},"Kelemahan meliputi status SPPG sebagai organisasi nonstruktural yang tidak terintegrasi dalam struktur resmi instansi induk, belum adanya peraturan pelaksana, dan belum terdaftarnya jabatan-jabatan inti dalam sistem klasifikasi ASN nasional.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Bagaimana kelemahan tersebut berdampak pada kepastian hukum pegawai SPPG?",{"text":119,"@type":111},"Dampaknya langsung pada ketidakpastian mengenai instansi tempat bernaung, identitas pejabat yang bertanggung jawab, serta konsekuensi hukum ketika operasional unit kerja dihentikan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},230881,1789056257,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},1099514067438,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/100002539ee87300030?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1780474512215547542","Kepastian Hukum Pengangkatan Pegawai SPPG sebagai PPPK Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025  \nAny Tasya Kaloko1, Desti Ulfianie2, Saur Bakti Boru Manurung3, Desi Hafizah4,  \nIskandar5.  \n1.2.3.4.5. Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu.  \n[E-mail: anytasyakaloko67@gmail.com](E-mail: anytasyakaloko67@gmail.com)(CA)  \nAbstrak: Pengangkatan pegawai unit pelaksana lapangan Program MBG sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menimbulkan persoalan hukum kepegawaian yang mendasar. Penelitian ini bertujuan mengkaji apakah dasar hukum pengangkatan tersebut telah memenuhi persyaratan normatif yang berlaku dan bagaimana kepastian hukum status kepegawaian mereka yang telah diangkat. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum pengangkatan mengandung kelemahan normatif berupa status unit pelaksana sebagai organisasi nonstruktural yang tidak terintegrasi dalam struktur organisasi resmi instansi induknya, belum terbitnya peraturan pelaksana sebagai prasyarat operasionalisasi norma pengangkatan, serta belum terdaftarnya jabatan-jabatan inti dalam sistem klasifikasi jabatan aparatur sipil negara nasional. Kelemahan tersebut berdampak langsung padakepastian hukum lebih dari 34.000 pegawai yang tidak dapat memperoleh kepastian mengenai instansitempat bernaung, identitas pejabat yang bertanggung jawab, maupun konsekuensi hukum ataspenghentian operasional unit kerjanya.  \nKata Kunci: Kepastian Hukum Kepegawain; Kekosongan Hukum; Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.  \nSitasi: Kaloko, A. T., Ulfianie, D., Manurung, S. B. B., Hafizah, D., & Iskandar, I. (2026) . Kepastian Hukum Pengangkatan Pegawai SPPG sebagai PPPK Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025. Locus Journal of Academic Literature Review, 5(6), 563–573. [https://doi.org/10.56128/ljoalr.v5i6.994](https://doi.org/10.56128/ljoalr.v5i6.994)  \n1. Pendahuluan  \nProgram Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diluncurkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dirancang untuk memenuhi kebutuhangizi kelompok rentan sepertianak usia sekolah, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui sebagai investasi jangka panjang dalam pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045 (Baehaki et al., 2025) . Untuk mendukung pelaksanaan nasional program ini, Badan Gizi Nasionalatau BGN yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 kemudian membentuk dua unit pelaksana lapangan yaitu Kantor Pelayanan  \nPemenuhan Gizi (KPPG) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sesuai Pasal 14 ayat (1) Perpres Nomor 115 Tahun 2025. SPPG berperan sebagai unit terdepan dalam menyiapkan dan menyalurkan makanan bergizi kepada penerima manfaat, dan pegawai yang menjalankan fungsi teknis serta administratif itulah yang menjadi fokus persoalan hukum kepegawaian dalam tulisan ini (Baehaki et al., 2025) .  \nTitik masalah muncul dari Pasal 17 Perpres 115/2025 yang menyatakan bahwa \"Pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. \" Pernyataan ini menimbulkan tafsiran beragam mengenai cakupan frasa\"Pegawai SPPG.\" Menanggapi kebingungan publik, BGN mengeluarkan klarifikasiresmi yang menyebut pengangkatan PPPK hanya berlaku untuk tiga jabatan inti yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan sementara relawan serta personel pendukung dikecualikan (BGN, 2026) . Meski demikian, klarifikasi tersebut belum menyelesaikan persoalan pokok yaitu apakah SPPG sebagai wadah pengangkatan telah memiliki legitimasi kelembagaan menurut hukum kepegawaian yang berlaku (BGN, 2026) .  \nDalam menjawabnya perlu dilihat kedudukan hukum SPPG dalam hierarkikelembagaan. Perpres 115/2025 mendefinisikan KPPG sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan BGN yang bertanggung jawab kepada Kepala BGN, sedangkan SPPGdidefinisikan sebagai unit organisasi nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala KPPG. Perbedaan ini krusial karena KPPG diakuisebaga","cbCaigNf8AOcWjTU","https://ap.wps.com/l/cbCaigNf8AOcWjTU","pdf",272737,11,"Indonesian","# Pendahuluan\n## Program Makan Bergizi Gratis dan pembentukan unit pelaksana\n## Tafsir frasa “Pegawai SPPG” dalam Pasal 17 Perpres 115/2025\n## Kedudukan hukum SPPG dalam hierarki kelembagaan\n# Pengaturan PPPK dan formasi jabatan\n## Keterkaitan UU ASN dan PP Manajemen PPPK\n# Kesenjangan struktur organisasi BGN dalam Perpres 83/2024\n## Implikasi terhadap kewenangan pengangkatan PPPK","[{\"question\":\"Apa tujuan penelitian tentang pengangkatan Pegawai SPPG sebagai PPPK?\",\"answer\":\"Penelitian bertujuan mengkaji apakah dasar hukum pengangkatan memenuhi persyaratan normatif yang berlaku, serta bagaimana kepastian hukum status kepegawaian pegawai yang telah diangkat.\"},{\"question\":\"Kelemahan normatif apa yang ditemukan dalam dasar hukum pengangkatan?\",\"answer\":\"Kelemahan meliputi status SPPG sebagai organisasi nonstruktural yang tidak terintegrasi dalam struktur resmi instansi induk, belum adanya peraturan pelaksana, dan belum terdaftarnya jabatan-jabatan inti dalam sistem klasifikasi ASN nasional.\"},{\"question\":\"Bagaimana kelemahan tersebut berdampak pada kepastian hukum pegawai SPPG?\",\"answer\":\"Dampaknya langsung pada ketidakpastian mengenai instansi tempat bernaung, identitas pejabat yang bertanggung jawab, serta konsekuensi hukum ketika operasional unit kerja dihentikan.\"}]","Kepastian Hukum Pengangkatan Pegawai SPPG sebagai PPPK Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 | PDF",17]