[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-228529-113":53,"doc-detail-228529-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","legal-basis-for-legal-protection-in-hit-and-run-victims-in-serang-city","Legitimasi Perlindungan Hukum Tabrak Lari - Korban di Kota Serang","","Tabrak lari merupakan tindakan mengabaikan nilai kemanusiaan karena pelaku meninggalkan korban tanpa menghentikan kendaraan dan tanpa memberikan pertolongan. Kejahatan ini menimbulkan kerugian bagi korban serta mengganggu perlindungan kepentingan publik. Kajian membahas upaya kepolisian dalam memberikan perlindungan hukum kepada korban tindak pidana tabrak lari di wilayah Kota Serang menggunakan metode yuridis empiris. Penanganan meliputi penerimaan laporan, menuju TKP, pengumpulan alat bukti, pembuatan berita acara, penyidikan, serta hambatan berupa kurangnya bukti, keterangan saksi, dan keterbatasan sarana prasarana serta SDM.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/legal-basis-for-legal-protection-in-hit-and-run-victims-in-serang-city/228529/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/legal-basis-for-legal-protection-in-hit-and-run-victims-in-serang-city/228529.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Lucas Vance","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-18","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa yang dimaksud dengan tabrak lari dan mengapa termasuk tindak pidana?","Question",{"text":109,"@type":110},"Tabrak lari adalah kecelakaan lalu lintas yang pelakunya tidak bertanggungjawab dengan meninggalkan korban tanpa menghentikan kendaraan dan tanpa pertolongan atau pelaporan. Perbuatannya dikategorikan sebagai kejahatan karena merugikan orang lain dan dilarang oleh ketentuan pidana dalam UU Lalu Lintas.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Bagaimana upaya kepolisian dalam melindungi korban tabrak lari di Kota Serang?",{"text":114,"@type":110},"Kepolisian menangani melalui proses penerimaan laporan, mendatangi TKP, mengumpulkan alat bukti, membuat berita acara di TKP, lalu melakukan penyidikan untuk menemukan pelaku. Perlindungan juga diwujudkan lewat penegakan proses hukum sesuai temuan bukti.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apa saja hambatan yang sering dialami kepolisian dalam menangani kasus tabrak lari?",{"text":118,"@type":110},"Hambatan utama meliputi kurangnya barang bukti dan keterangan saksi, serta keterbatasan sarana prasarana dan SDM pada unit Satlantas. Kondisi ini dapat menyebabkan keterlambatan dalam penanganan kasus di wilayah Kepolisian Resor Serang Kota.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},228529,1789027045,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},549768064622,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_6f874abed73319feea01a86fa6f0fab8","Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Tabrak Lari di Serang Kota  \nAnindya Sekar Kirana  \nUniversitas Serang Raya, Serang, Banten  \nFuqoha  \nUniversitas Serang Raya, Serang, Banten  \nFitria Agustin  \nUniversitas Serang Raya, Serang, Banten  \n[sekarkiranaa20@gmail.com](sekarkiranaa20@gmail.com)  \nAbstract: A traffic accident in which the perpetrator is not responsible, leaving the victim alone without stopping the vehicle and not providing assistance, is called a hit-and-run. The crime of hit-and-run is a problem that needs to be addressed because it is an immoral act and harms others. This studi focused to discuss police efforts in protecting hit-and-run victims and protecting hit-and-run victims in the Serang City Region. The research method used is empirical-juridical, namely examining applicable legal provisions with data obtained in the field, namely the Serang City Police Resort, in the form of processing data on hit-and-run cases by the police and interviews to obtain information about the factors causing the hit-and-run crime as well as the handling process by the police in this case. The handling of the hit-and-run by the police involves receiving a report of a traffic accident, going directly to the crime scene (TKP), collecting evidence, and making an official report at the crime scene. After finding the culprit, an investigation is carried out. If an investigation into the hit-and-run case has been carried out and not found sufficient evidence, then the investigation is terminated (SP3) . However, if the perpetrator has not been found, the investigation will continue until the perpetrator is found. In handling hitand-run criminal cases, the police often experience obstacles, including the lack of evidence and witness statements and the lack of infrastructure and human resources in the traffic unit, which results in delays in handling hit-and-run accidents in the Serang City Police District.  \nKeywords: Accident, Victim, Police, Crime, Hit and Run  \nAbstrak: Kecelakaan lalu lintas yang pelakunya tidak bertanggungjawab, dengan membiarkan korban begitu saja tanpa menghentikan kendaraannya, dan tidak memberikan pertolongan disebut dengan tabrak lari. Tindak pidana tabrak lari menjadi permasalahan yang perlu diatasi karena merupakan tindakan yang tidak bermoral dan merugikan orang lain. Kajian ini difokuskan pada upaya kepolisian memberikan perlindungan hukum terhadap korban tabrak lari di wilayah Kota Serang. Metode penelitianyang digunakan adalah yuridis empiris yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku dengan data yang diperoleh di lapangan yaitu Kepolisian Resor Serang Kota, berupa hasil olah data perkara tabrak lari oleh polisi dan wawancara untuk memperoleh informasi tentang faktor penyebab tindak pidana tabrak lari, serta proses penangananyang dilakukan polisi dalam kasus tersebut. Penanganan yang dilakukan kepolisian terhadap tabrak lari yaitu setelah mendapatkan laporan adanya kecelakaan lalu lintaslangsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan alat bukti, pembuatan Berita Acara di Tempat Kejadian Perkara. Setelah ditemukan pelakunya dilakukan penyidikan, apabila sudah dilakukan penyidikan terhadap kasus tabrak lari dantidak ditemukan alat bukti yang cukup maka dilakukannya penghentian penyidikan (SP3). Namun apabila pelaku belum ketemu tetap dalam proses penyelidikan sampai pelaku ketemu. Dalam penanganan kasus tindak pidana tabrak lari kepolisian seringkali mengalami hambatan antara lain kurangnya barang bukti dan keterangan saksi, kurangnya sarana prasarana beserta SDM di unit Satlantas yang mengakibatkanterhambatnya penanganan kasus kecelakaan tabrak lari di wilayah Hukum Kepolisian ResorSerang Kota.  \nKata Kunci: Kecelakaan, Korban, Kepolisian, Tindak pidana, Tabrak Lari  \nA. Pendahuluan  \nTabrak lari merupakan suatu tindakan mengabaikan nilai kemanusiaan sebagaimakhluk yang bermoral, yaitu mengabaikan nilai moral manusia yang yang bertanggung jawab. Tabrak lari termasuk dalam tindak pid","cbCaipEGpvj9lU72","https://ap.wps.com/l/cbCaipEGpvj9lU72","pdf",314892,13,"Indonesian","# Pendahuluan\n## Latar belakang tabrak lari sebagai tindak pidana\n## Dasar hukum tabrak lari\n# Metode Penelitian\n## Metode yuridis empiris\n## Lokasi dan sumber data\n# Upaya dan Proses Penanganan Polisi\n## Penanganan sejak laporan hingga TKP\n## Pengumpulan alat bukti dan penyidikan\n## Penghentian penyidikan (SP3) dan kelanjutan penyelidikan\n# Hambatan dalam Penanganan Kasus","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan tabrak lari dan mengapa termasuk tindak pidana?\",\"answer\":\"Tabrak lari adalah kecelakaan lalu lintas yang pelakunya tidak bertanggungjawab dengan meninggalkan korban tanpa menghentikan kendaraan dan tanpa pertolongan atau pelaporan. Perbuatannya dikategorikan sebagai kejahatan karena merugikan orang lain dan dilarang oleh ketentuan pidana dalam UU Lalu Lintas.\"},{\"question\":\"Bagaimana upaya kepolisian dalam melindungi korban tabrak lari di Kota Serang?\",\"answer\":\"Kepolisian menangani melalui proses penerimaan laporan, mendatangi TKP, mengumpulkan alat bukti, membuat berita acara di TKP, lalu melakukan penyidikan untuk menemukan pelaku. Perlindungan juga diwujudkan lewat penegakan proses hukum sesuai temuan bukti.\"},{\"question\":\"Apa saja hambatan yang sering dialami kepolisian dalam menangani kasus tabrak lari?\",\"answer\":\"Hambatan utama meliputi kurangnya barang bukti dan keterangan saksi, serta keterbatasan sarana prasarana dan SDM pada unit Satlantas. Kondisi ini dapat menyebabkan keterlambatan dalam penanganan kasus di wilayah Kepolisian Resor Serang Kota.\"}]","Legitimasi Perlindungan Hukum Tabrak Lari - Korban di Kota Serang | PDF",20]