[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-228910-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-228910-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","law-of-the-republic-of-indonesia-number-28-of-2014-concerning-copyright","Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta","","Naskah hukum memuat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, termasuk ruang lingkup hak cipta dan ketentuan pidana atas pelanggaran hak ekonomi. Materi menegaskan sifat hak cipta sebagai hak eksklusif yang timbul otomatis setelah ciptaan diwujudkan. Bagian pidana merinci sanksi penjara dan/atau denda bagi pelanggaran penggunaan secara komersial serta ketentuan terkait pengelolaan tempat perdagangan penjualan atau penggandaan barang hasil pelanggaran.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/law-of-the-republic-of-indonesia-number-28-of-2014-concerning-copyright/228910/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/law-of-the-republic-of-indonesia-number-28-of-2014-concerning-copyright/228910.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Lute","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-07","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",8,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Hak cipta menurut Pasal 1 ayat (1) pada Undang-Undang ini bersifat apa?","Question",{"text":63,"@type":64},"Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Sanksi apa yang dikenakan untuk pelanggaran hak ekonomi terkait penggunaan secara komersial (Pasal 113 ayat 1)?",{"text":68,"@type":64},"Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi untuk penggunaan secara komersial dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Bagaimana ketentuan pidana bagi pengelola tempat perdagangan yang membiarkan penjualan atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta (Pasal 114)?",{"text":72,"@type":64},"Pengelola yang sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran di tempat perdagangannya dipidana denda paling banyak Rp100.000.000.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},228910,1789030167,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":142},137454149569,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014  \nTENTANG  \nHAK CIPTA  \nLingkup Hak Cipta  \nPasal 1 Ayat 1 :  \n1. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  \nKetentuan Pidana:  \nPasal 113  \n1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksuddalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) .  \n2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) hurufc, hurufd, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) .  \n3. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) hurufa, hurufb, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp [1.000.000.000](1.000.000.000),00 (satu miliar rupiah) .  \n4. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp[4.000.000.000](4.000.000.000),00 (empat miliar rupiah) .  \nPasal 114  \nSetiap Orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) .  \nDr. H. Shoni Rahmatullah Amrozi, M.Pd.I.  \nMENAPAKI JEJAK PENGAJARAN ISLAM DI PESANTREN Pemikiran Agama dan Kebangsaan KH. Zaini Mun’im dan  \nKHR.As’ad Syamsul Arifin  \n© 2022 UIN KHAS Press  \nPenulis : Dr. H. Shoni Rahmatullah Amrozi, M.Pd.I.  \nEditor : Dr. Zainal Abidin, S.Pd.I., M.S.I.  \nLayout & Grafis : Khairuddin & M. Afif Nurruddin  \nCetakan Pertama, Desember 2022 x + 232 hlm, 16 x 23 cm  \nISBN : 978-623-09-1763-9  \nAll Right Reserved  \nHak Cipta dilindungi oleh Undang-Undang Dilarang keras menerjemahkan, memfotokopi, ataumemperbanyak Sebagian atau seluruh isi buku initanpa izin tertulis dari Penerbit  \nDiterbitkan oleh  \nUIN KHAS Press  \nUIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember  \nJl. Mataram No. 1 Mangli Kaliwates Jember Jawa Timur 68136 Website: [https://press.uinkhas.ac.id/](https://press.uinkhas.ac.id/)  \n[Email: uinkhaspress@gmail.com | uinkhaspress@uinkhas.ac.id](Email: uinkhaspress@gmail.com | uinkhaspress@uinkhas.ac.id)  \n[Phone:](Phone:) ([0331](0331)) [487550](487550),(0331) 427005 Dicetak oleh  \nCV. Sunrise  \nGg. Nogobondo III No. 500a, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171 Telp. (0274) 444 710  \nMOTTO  \nArtinya: “Tunjukkan jalan yang lurus, jalan orang yang Kauberi nikmat kepada mereka, bukan (jalan) mereka yang dimurka, dan bukan (jalan) mereka yang sesat”(QS. Al-Fatihah ayat 6-7) .  \nKata Pengantar  \nvi  \nDr. .H Shoni Rahmat u llah Amrozi, M . Pd. I_  \nPesantren adalah lembaga pedagogik yang memiliki nilai historiskuatdalam rekam jejak sejarah nusantara. Lembagaini menjadi salah satu penggerak pertama dalam upaya mengedukasi muslim nusantara. Ada satu hal yang membuat perbedaan antara tradisi intelektual pesantrendan pendidikan lainnya, yaitu keberadaan sanad keilmuan (genealogi pengajaran). Dalamperspektif Ibn Qayyim al-Jauzy, sanadbisa dibilangmelampaui linieritaseksotologis daripe","cbCaibQBsWlewoBP","https://ap.wps.com/l/cbCaibQBsWlewoBP","pdf",6417821,242,"Indonesian","# Lingkup Hak Cipta\n## Pasal 1 Ayat 1\n## Ketentuan Pidana\n## Pasal 113\n## Pasal 114\n# Kata Pengantar\n## Menapaki Pengajaran Islam di Pesantren\n# Daftar Isi","[{\"question\":\"Hak cipta menurut Pasal 1 ayat (1) pada Undang-Undang ini bersifat apa?\",\"answer\":\"Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.\"},{\"question\":\"Sanksi apa yang dikenakan untuk pelanggaran hak ekonomi terkait penggunaan secara komersial (Pasal 113 ayat 1)?\",\"answer\":\"Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi untuk penggunaan secara komersial dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000.\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan pidana bagi pengelola tempat perdagangan yang membiarkan penjualan atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta (Pasal 114)?\",\"answer\":\"Pengelola yang sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran di tempat perdagangannya dipidana denda paling banyak Rp100.000.000.\"}]","Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta | PDF",373]