[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-231872-113":53,"doc-detail-231872-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","law-of-the-republic-of-indonesia-number-12-of-2012-on-higher-education","Undang-Undang Republik Indonesia - Nomor 12 Tahun 2012 - tentang Pendidikan Tinggi","","Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 mengatur penyelenggaraan Pendidikan Tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Naskah ini menetapkan dasar tujuan untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi. Peraturan menekankan penataan pendidikan tinggi yang terencana dan berkelanjutan agar bermutu, relevan, serta menjamin keterjangkauan dan pemerataan yang berkeadilan. Dokumen juga memuat ketentuan umum mengenai pengertian pendidikan tinggi, ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, dan unsur-unsur penyelenggara.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/law-of-the-republic-of-indonesia-number-12-of-2012-on-higher-education/231872/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/law-of-the-republic-of-indonesia-number-12-of-2012-on-higher-education/231872.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Graffin","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-05","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",8,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012?","Question",{"text":110,"@type":111},"Undang-Undang ini mengatur Pendidikan Tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, termasuk dasar penyelenggaraannya dan pengertian-pengertian pokok dalam ketentuan umum.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa yang dimaksud dengan Pendidikan Tinggi dalam undang-undang ini?",{"text":115,"@type":111},"Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, sarjana, magister, doktor, profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa saja yang termasuk Tridharma Perguruan Tinggi?",{"text":119,"@type":111},"Tridharma adalah kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},231872,1789067598,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},3573418547284,"https://eur-avatar.wpscdn.com/davatar_994ba38a5ba835b3df7d355c54d3ed8d","UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 12 TAHUN 2012  \nTENTANG  \nPENDIDIKAN TINGGI  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kepada Pemerintah untuk mengusahakan dan  \nmenyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sertamemajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban sertakesejahteraan umat manusia;  \nb. bahwa pendidikan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukanilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan;  \nc. bahwa untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi globalisasi di segala bidang, diperlukan pendidikan tinggi yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan intelektual, ilmuwan, dan/atau profesional yang berbudaya dan kreatif, toleran, demokratis, berkarakter tangguh, serta berani membelakebenaran untuk kepentingan bangsa;  \nd. bahwa untuk mewujudkan keterjangkauan dan pemerataan yang berkeadilan dalam memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan dengan kepentingan masyarakat bagi kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan, diperlukan penataan pendidikan tinggi secara terencana, terarah, dan berkelanjutan dengan memperhatikan aspek demografis dan geografis;  \ne. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi diperlukan pengaturan sebagai dasar dan kepastian hukum;  \nf. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi;  \nMengingat : Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 31 Undang-Undang  \nDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;  \nDengan Persetujuan Bersama  \nDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA  \ndan  \nPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENDIDIKAN TINGGI.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:  \n1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencanauntuk mewujudkan suasana belajar dan prosespembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memilikikekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, sertaketerampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.  \n2. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta programspesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.  \n3. Ilmu Pengetahuan adalah rangkaian pengetahuanyang digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan pendekatantertentu, yang dilandasi oleh metodologi ilmiahuntuk menerangkan gejala alam dan/ataukemasyarakatan tertentu.  \n4. Teknologi adalah penerapan dan pemanfaatan berbagai cabang Ilmu Pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan dan kelangsungan hidup, serta peningkatan mutu kehidupan manusia.  \n5. Humaniora adalah disiplin akademik yang mengkaji nilai intrinsik kemanusiaan.  \n6. Perguruan . . .  \n6. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.  \n7. Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.  \n8. Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disingkat PTS adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.  \n9. Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnyadisebut Tridharma adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, penelitian","cbCaikRFMgQ6ESnS","https://ap.wps.com/l/cbCaikRFMgQ6ESnS","pdf",489501,97,"Indonesian","# BAB I - Ketentuan Umum\n## Pasal 1 - Pengertian","[{\"question\":\"Apa yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012?\",\"answer\":\"Undang-Undang ini mengatur Pendidikan Tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, termasuk dasar penyelenggaraannya dan pengertian-pengertian pokok dalam ketentuan umum.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Pendidikan Tinggi dalam undang-undang ini?\",\"answer\":\"Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, sarjana, magister, doktor, profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.\"},{\"question\":\"Apa saja yang termasuk Tridharma Perguruan Tinggi?\",\"answer\":\"Tridharma adalah kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.\"}]","Undang-Undang Republik Indonesia - Nomor 12 Tahun 2012 - tentang Pendidikan Tinggi | PDF",149]