[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-231873-113":53,"doc-detail-231873-id":120},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":113,"head_meta":115,"extra_data":117,"updated_unix":119},113,"id","law-of-the-republic-of-indonesia-number-12-of-2012-concerning-higher-education","UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA - NOMOR 12 TAHUN 2012 - TENTANG PENDIDIKAN TINGGI","","Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 mengatur penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan serta teknologi. Regulasi ini menegaskan tujuan penguatan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, serta pembentukan intelektual dan profesional yang berbudaya, kreatif, toleran, demokratis, dan berkarakter tangguh. Dokumen juga menetapkan pengaturan keterjangkauan dan pemerataan pendidikan tinggi bermutu dan relevan, sekaligus memberikan kepastian hukum melalui ketentuan umum, definisi, dan dasar penyelenggaraan.",{"@graph":63,"@context":112},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/law-of-the-republic-of-indonesia-number-12-of-2012-concerning-higher-education/231873/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/law-of-the-republic-of-indonesia-number-12-of-2012-concerning-higher-education/231873.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Elsa","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-04","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa peran Tridharma Perguruan Tinggi menurut ketentuan umum?","Question",{"text":110,"@type":111},"Tridharma adalah kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.","Answer","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":114,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":116,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":118,"site_id":56},231873,1789067624,{"code":4,"msg":5,"data":121},{"doc_id":118,"user_id":122,"nickname":89,"user_avatar":123,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":124,"file_id":125,"file_url":126,"file_type":127,"file_size":128,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":129,"language":130,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":131,"faqs":132,"seo_title":133,"seo_description":61,"update_tm":119,"read_time":134},137455077381,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_994ba38a5ba835b3df7d355c54d3ed8d","LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA  \nNo.158, 2012 PENDIDIKAN. Pendidikan Tinggi. Pemerintah.  \nPemerintah Daerah. Swasta. (Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336)  \nUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 12 TAHUN 2012  \nTENTANG  \nPENDIDIKAN TINGGI  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kepada Pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsaserta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraanumat manusia;  \nb. bahwa pendidikan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan;  \nc. bahwa untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi globalisasi di segala bidang, diperlukan  \n[www.djpp.depkumham.go.id](www.djpp.depkumham.go.id)  \n2012, No.158 2  \npendidikan tinggi yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan intelektual, ilmuwan, dan/atau profesional yang berbudaya dan kreatif, toleran, demokratis, berkarakter tangguh, serta berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa;  \nd. bahwa untuk mewujudkan keterjangkauan dan pemerataan yang berkeadilan dalam memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan dengan kepentingan masyarakat bagi kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan, diperlukan penataan pendidikan tinggi secara terencana, terarah, dan berkelanjutandengan memperhatikan aspek demografis dan geografis;  \ne. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi diperlukan pengaturan sebagai dasar dan kepastian hukum;  \nf. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a , hurufb, huruf c, hurufd, dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi;  \nMengingat : Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;  \nDengan Persetujuan Bersama  \nDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA  \ndan  \nPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENDIDIKAN TINGGI.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:  \n1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan  \nsuasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.  \n[www.djpp.depkumham.go.id](www.djpp.depkumham.go.id)  \n3 2012, No.158  \n2. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.  \n3. Ilmu Pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan pendekatan tertentu, yang dilandasi oleh metodologi ilmiah untukmenerangkan gejala alam dan/atau kemasyarakatan tertentu.  \n4. Teknologi adalah penerapan dan pemanfaatan berbagai cabang Ilmu Pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhandan kelangsungan hidup, serta peningkatan mutu kehidupan manusia.  \n5. Humaniora adalah disiplin akademik yang mengkaji nilai intrinsikkemanusiaan.  \n6. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.  \n7. Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah Perguruan Tinggi yang didirikan d","cbCaimFL0Wcmpsjz","https://ap.wps.com/l/cbCaimFL0Wcmpsjz","pdf",182522,44,"Indonesian","# TENTANG PENDIDIKAN TINGGI\n## Lembaran Negara dan Dasar Hukum\n## Menimbang, Mengingat, dan Memutuskan\n## BAB I - KETENTUAN UMUM\n### Pasal 1 - Definisi","[{\"question\":\"Apa peran Tridharma Perguruan Tinggi menurut ketentuan umum?\",\"answer\":\"Tridharma adalah kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.\"}]","UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA - NOMOR 12 TAHUN 2012 - TENTANG PENDIDIKAN TINGGI | PDF",68]