[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-231006-113":53,"doc-detail-231006-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","law-of-the-republic-of-indonesia-no-5-of-2014-state-civil-apparatus","Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 - Aparatur Sipil Negara","","Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dalam instansi pemerintah. Naskah menetapkan dasar pemikiran pembentukan ASN yang berintegritas, profesional, netral, bebas intervensi politik, serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Regulasi ini juga menekankan penerapan prinsip merit dalam manajemen ASN, penyesuaian dengan reformasi birokrasi, serta pembaruan dari ketentuan kepegawaian sebelumnya.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/law-of-the-republic-of-indonesia-no-5-of-2014-state-civil-apparatus/231006/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/law-of-the-republic-of-indonesia-no-5-of-2014-state-civil-apparatus/231006.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Aurelia","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-04","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa yang dimaksud dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam undang-undang ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa perbedaan Pegawai ASN, PNS, dan PPPK menurut ketentuan umum?",{"text":115,"@type":111},"Pegawai ASN mencakup PNS dan PPPK. PNS adalah warga negara Indonesia yang diangkat secara tetap untuk menduduki jabatan pemerintahan, sedangkan PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa tujuan pengaturan manajemen ASN dan prinsip merit?",{"text":119,"@type":111},"Undang-undang menekankan pengelolaan ASN untuk menghasilkan pegawai yang profesional serta menempatkan penerapan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen ASN.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},231006,1789058286,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":26,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":141},1099514068365,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/10000253d8d9f28188e?_k=1776742907772140068","LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA  \nNo.6, 2014 ADMINISTRASI. Kepegawaian. Aparatur Sipil  \nNegara. Manajemen. Pencabutan. (Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494)  \nUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 5 TAHUN 2014  \nTENTANG  \nAPARATUR SIPIL NEGARA  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan c ita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum da lam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangunaparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagimasyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsaberdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;  \nb. bahwa pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara belum berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi padajabatan sejalan dengantata kelola pemerintahan yang baik;  \n[www.djpp.kemenkumham.go.id](www.djpp.kemenkumham.go.id)  \n2014, No.6 2  \nc. bahwa untuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perluditetapkan aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalampelaksanaan manajemen aparatur sipil negara;  \nd. bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sudahtidak sesuai dengan tuntutan nasional dan tantangan global sehingga perlu diganti;  \ne. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c , dan hurufd perlu membentuk Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara;  \nMengingat : Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;  \nDengan Persetujuan Bersama  \nDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA  \ndan  \nPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:  \n1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesibagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjiankerja yang bekerja pada instansi pemerintah.  \n2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASNadalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjiankerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahitugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.  \n[www.djpp.kemenkumham.go.id](www.djpp.kemenkumham.go.id)  \n3 2014, No.6  \n3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk mendudukijabatan pemerintahan.  \n4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnyadisingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangkawaktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.  \n5. Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.  \n6. Sistem Informasi ASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, danterintegrasi dengan berbasis teknologi.  \n7. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah se","cbCaidpKbZ4MX4UO","https://ap.wps.com/l/cbCaidpKbZ4MX4UO","pdf",212992,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Definisi ASN dan Pegawai ASN\n## Definisi PNS dan PPPK\n## Ruang lingkup Manajemen ASN dan Sistem Informasi ASN\n## Jenjang Jabatan dan Pejabat terkait","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam undang-undang ini?\",\"answer\":\"ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.\"},{\"question\":\"Apa perbedaan Pegawai ASN, PNS, dan PPPK menurut ketentuan umum?\",\"answer\":\"Pegawai ASN mencakup PNS dan PPPK. PNS adalah warga negara Indonesia yang diangkat secara tetap untuk menduduki jabatan pemerintahan, sedangkan PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.\"},{\"question\":\"Apa tujuan pengaturan manajemen ASN dan prinsip merit?\",\"answer\":\"Undang-undang menekankan pengelolaan ASN untuk menghasilkan pegawai yang profesional serta menempatkan penerapan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen ASN.\"}]","Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 - Aparatur Sipil Negara | PDF",82]