[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-229354-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":80,"doc-detail-229354-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","law-of-the-republic-of-indonesia-no-24-of-2013-amendments-to-law-no-23-of-2006-on-population-administration","Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 - Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan","","Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 mengatur perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Tujuannya memperkuat tertib administrasi kependudukan nasional melalui perlindungan dan pengakuan atas status pribadi serta status hukum penduduk. Perubahan juga menyesuaikan ketentuan agar pelayanan administrasi kependudukan lebih profesional, berbasis teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif, termasuk penyesuaian berbagai definisi dalam ketentuan umum.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/law-of-the-republic-of-indonesia-no-24-of-2013-amendments-to-law-no-23-of-2006-on-population-administration/229354/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/law-of-the-republic-of-indonesia-no-24-of-2013-amendments-to-law-no-23-of-2006-on-population-administration/229354.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Rizky","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-22","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":30},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa dasar pertimbangan pembentukan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013?","Question",{"text":62,"@type":63},"Undang-Undang ini dibentuk untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan nasional serta meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 mengubah ketentuan apa dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006?",{"text":67,"@type":63},"Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 diubah, termasuk perubahan terhadap ketentuan angka 14, angka 20, dan angka 24 Pasal 1 sehingga Pasal 1 memuat rumusan definisi yang diperbarui.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Apa yang dimaksud Administrasi Kependudukan dalam ketentuan umum?",{"text":71,"@type":63},"Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi, serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},229354,1789037892,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,88,92,96,100,104,107,111,115,119,123],{"id":84,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":86,"slug":87},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":89,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":90,"show_sort_weight":86,"slug":91},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":93,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":86,"slug":95},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":86,"slug":99},51,"Komik","comic",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":102,"show_sort_weight":86,"slug":103},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":86,"slug":106},54,"research-report",{"id":108,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":109,"show_sort_weight":86,"slug":110},49,"Sastra","literature",{"id":112,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":113,"show_sort_weight":86,"slug":114},52,"Teknologi","technology",{"id":116,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":117,"show_sort_weight":86,"slug":118},50,"Ujian","exam",{"id":120,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":121,"show_sort_weight":86,"slug":122},57,"Umum","general",{"id":124,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":125,"show_sort_weight":4,"slug":126},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":81,"data":128},{"doc_id":78,"user_id":129,"nickname":42,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":105,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":30,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":136,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":79,"read_time":141},962085564807,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_6f874abed73319feea01a86fa6f0fab8","UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 24 TAHUN 2013  \nTENTANG  \nPERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasikependudukan secara nasional, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadappenentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk dan/atau Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;  \nb. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalampencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;  \nc. bahwa    \nDISTRIBUSI II  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;  \nMengingat : 1. Pasal 5 ayat (1) , Pasal 20 , dan Pasal 26 ayat (3)  \nUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);  \nDengan Persetujuan Bersama  \nDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA  \ndan  \nPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANGADMINISTRASI KEPENDUDUKAN.  \nPasal I  \nBeberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) diubah sebagai berikut:  \n1. Ketentuan    \n1. Ketentuan angka 14, angka 20, dan angka 24 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:  \nPasal 1  \nDalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:  \n1. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalampenerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnyauntuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.  \n2. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.  \n3. Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsalain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.  \n4. Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.  \n5. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawabdalam urusan pemerintahan dalam negeri.  \n6. Penyelenggara adalah Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang dalam urusan Administrasi Kependudukan.  \n7. Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintahkabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalamurusan Administrasi Kependudukan.  \n8. Dokumen    \n8. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat buktiautentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.  \n9. Data Kependudukan adalah data perseorangandan/atau data agregat yang terstruktur sebagaihasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.  \n10. Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Pend","cbCaih1JRgxkx8f0","https://ap.wps.com/l/cbCaih1JRgxkx8f0","pdf",241636,43,"Indonesian","# Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013\n## Pertimbangan\n## Mengingat\n## Menetapkan\n## Pasal I - Perubahan Ketentuan Umum\n## Pasal 1 - Definisi dalam Undang-Undang","[{\"question\":\"Apa dasar pertimbangan pembentukan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013?\",\"answer\":\"Undang-Undang ini dibentuk untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan nasional serta meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif.\"},{\"question\":\"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 mengubah ketentuan apa dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006?\",\"answer\":\"Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 diubah, termasuk perubahan terhadap ketentuan angka 14, angka 20, dan angka 24 Pasal 1 sehingga Pasal 1 memuat rumusan definisi yang diperbarui.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud Administrasi Kependudukan dalam ketentuan umum?\",\"answer\":\"Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi, serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.\"}]","Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 - Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan | PDF",66]