[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229987-113":53,"doc-detail-229987-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","law-of-the-republic-of-indonesia-no-11-of-1959-financial-position-of-the-president-vice-president-and-officials-carrying-out-the-presidents-duties","Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1959 - Kedudukan Keuangan Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Republik Indonesia","","Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1959 mengatur kedudukan keuangan Presiden dan Wakil Presiden serta pejabat yang menjalankan pekerjaan jabatan Presiden. Materinya mencakup gaji bulanan, tunjangan kemahalan dan tunjangan keluarga, pembiayaan keperluan rumah tangga serta penyediaan rumah kediaman dan kendaraan oleh Negara. Dokumen ini juga mengatur biaya yang berkaitan dengan jabatan, biaya kematian, serta ketentuan pelaksanaan dan pencabutan peraturan pemerintah terdahulu.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/law-of-the-republic-of-indonesia-no-11-of-1959-financial-position-of-the-president-vice-president-and-officials-carrying-out-the-presidents-duties/229987/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/law-of-the-republic-of-indonesia-no-11-of-1959-financial-position-of-the-president-vice-president-and-officials-carrying-out-the-presidents-duties/229987.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"wps_ap_test_251126_0180","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-24","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":74},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa yang diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1959?","Question",{"text":109,"@type":110},"Undang-undang ini mengatur kedudukan keuangan Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat yang menjalankan pekerjaan jabatan Presiden, meliputi gaji, tunjangan, serta berbagai pembiayaan yang terkait jabatan.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Berapa besaran gaji Presiden dan Wakil Presiden menurut Pasal 1?",{"text":114,"@type":110},"Presiden memperoleh gaji Rp. 5.500,- per bulan, sedangkan Wakil Presiden memperoleh gaji Rp. 5.000,- per bulan.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Bagaimana ketentuan biaya kematian apabila Presiden atau Wakil Presiden mangkat?",{"text":118,"@type":110},"Jika Presiden/Wakil Presiden mangkat, baik saat menjalankan tugas maupun tidak, segala biaya untuk pengafanan, pengangkutan, dan pemakaman ditanggung oleh Negara.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},229987,1790221418,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":74,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":141,"read_time":142},8796095027276,"https://avatar.qwps.com/avatar/d3BzX2FwX3Rlc3RfMjUxMTI2XzAxODA=","PRESIDEN  \nREPUBLIK INDONESIA  \nUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 11 TAHUN 1959  \nTENTANG  \nKEDUDUKAN KEUANGAN PRESIDEN, WAKIL PRESIDEN DAN PEJABAT YANG MENJALANKAN PEKERJAAN JABATAN PRESIDEN REPUBLIK  \nINDONESIA  \nPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa gaji, biaya perjalanan, biaya penginapan dan lain-lain tunjangan bagi Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat yang menjalankan pekerjaanjabatan Presiden Republik Indonesia (sebagai yang dimaksud dalam Undang-undang No. 29 tahun 1957), kinimasih diatur dalam pelbagai Peraturan Pemerintah;  \nb. bahwa dianggap perlu untuk menyusun semua ketentuan yang berhubungan dengan kedudukan keuangan jabatan-pejabat tersebut dalam suatu Undang-undang;  \nMengingat : a. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun  \n1950 No. 15);  \nb. Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 68),  \nc. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 23),  \nd. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 7) .  \ne. Pasal-pasal 54 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;  \nf. Undang-undang …  \nPRESIDEN  \nREPUBLIK INDONESIA  \n-2-  \nf. Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 101);  \nDengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;  \nMEMUTUSKAN :  \nI. Mencabut Peraturan-peraturan tersebut dalam :  \na. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 15);  \nb. Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 68);  \nc. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 23);  \nd. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 7);  \nyang bertentangan dengan Undang-undang ini;  \nII. Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PRESIDEN, WAKIL PRESIDEN DAN PEJABAT YANG MENJALANKAN PEKERJAAN JABATAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.  \nPasal 1 .  \nTentang jumlah gaji Presiden dan Wakil Presiden.  \n(1) Presiden Republik Indonesia - untuk selanjutnya dalam Undang-undang ini disebut Presiden - mendapat gaji sejumlah Rp. 5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) sebulan.  \nPRESIDEN  \nREPUBLIK INDONESIA  \n-3-  \n(2) Wakil Presiden Republik Indonesia - untuk selanjutnya dalam Undang-undang ini disebut Wakil Presiden-mendapat gaji sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebulan.  \nPasal 2 .  \nTentang tunjangan-kemahalan dan tunjangan-keluarga.  \nDi atas gaji termaksud dalam pasal 1 di atas, kepada Presiden dan Wakil Presiden diberikan tunjangan-kemahalan dan tunjangan-keluargamenurut peraturan-peraturan yang ditetapkan untuk pegawai Negeri Republik Indonesia.  \nPasal 3 .  \nTentang pembiayaan keperluan rumah tangga,  \nrumah kediaman dan alat kendaraan.  \n(1) Selama masa memangku jabatannya, untuk Presiden dan Wakil Presiden masing-masing disediakan uang di dalam Anggaran Belanja Negara, guna membiayai segala perongkosan yang perlu untukrumah tangga Presiden dan Wakil Presiden.  \n(2) Untuk keperluan Presiden dan Wakil Presiden masing- masing disediakan gedung-gedung kediaman jabatan Negara besertaperlengkapannya dan sebuah/lebih kendaraan mobil dengan pengemudinya atas tanggungan Negara.  \nBuat melayani dan memelihara gedung-gedung kediaman dan pekarangannya, dipekerjakan pegawai-pegawai secukupnya atas tanggungan Negara.  \nPasal 4    \nPRESIDEN  \nREPUBLIK INDONESIA  \n-4-  \nPasal 4 .  \nBiaya-biaya yang berhubungan dengan  \njabatan Presiden dan Wakil Presiden.  \nUntuk keperluan Presiden dan Wakil Presiden masing-masing disediakan uang di dalam Anggaran Belanja Negara, guna membiayaisegala perongkosan yang perlu untuk menjalankan kewajiban-kewajibannya, termasuk juga ongkos perjalanan dan ongkos penginapan. Dari persediaan uang itu tiap-tiap bulan dibuat perhitungannya.  \nPasal 5 .  \nTentang biaya kematian.  \nApabila Presiden/Wakil Presiden mangkat, baik di dalam menunaikantugas ataupun tidak di dalam menunaikan tugas dan dimanapun juga, maka segala biaya untuk pengafanan, pengangkutan dan pemakamanditanggung ol","cbCaisTDI7Vj57av","https://ap.wps.com/l/cbCaisTDI7Vj57av","pdf",38279,9,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Dasar pertimbangan dan mengingat\n## Keputusan dan pencabutan\n# Pengaturan Kedudukan Keuangan\n## Pasal 1: Jumlah gaji Presiden dan Wakil Presiden\n## Pasal 2: Tunjangan kemahalan dan tunjangan keluarga\n## Pasal 3: Pembiayaan rumah tangga, rumah kediaman, dan alat kendaraan\n## Pasal 4: Biaya-biaya yang berhubungan dengan jabatan\n## Pasal 5: Biaya kematian\n## Pasal 6: Gaji dan pembiayaan bagi pejabat yang menjalankan pekerjaan jabatan Presiden\n# Penutup\n## Pasal 7: Mulai berlaku\n## Pengundangan dan penetapan","[{\"question\":\"Apa yang diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1959?\",\"answer\":\"Undang-undang ini mengatur kedudukan keuangan Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat yang menjalankan pekerjaan jabatan Presiden, meliputi gaji, tunjangan, serta berbagai pembiayaan yang terkait jabatan.\"},{\"question\":\"Berapa besaran gaji Presiden dan Wakil Presiden menurut Pasal 1?\",\"answer\":\"Presiden memperoleh gaji Rp. 5.500,- per bulan, sedangkan Wakil Presiden memperoleh gaji Rp. 5.000,- per bulan.\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan biaya kematian apabila Presiden atau Wakil Presiden mangkat?\",\"answer\":\"Jika Presiden/Wakil Presiden mangkat, baik saat menjalankan tugas maupun tidak, segala biaya untuk pengafanan, pengangkutan, dan pemakaman ditanggung oleh Negara.\"}]","Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1959 - Kedudukan Keuangan Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Republik Indonesia | PDF",1789045856,14]