[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-227680-113":53,"doc-detail-227680-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","law-no-25-of-1992-cooperatives","Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 - Perkoperasian","","Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menetapkan pengertian koperasi dan ruang lingkup perkoperasian serta mengatur landasan, asas, dan tujuan koperasi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dokumen ini merinci fungsi, peran, serta prinsip koperasi, termasuk keanggotaan sukarela-terbuka, pengelolaan demokratis, pembagian sisa hasil usaha secara adil, balas jasa terbatas, dan kemandirian. Selain itu, pengaturan pembentukan koperasi mencakup syarat pendirian, muatan Anggaran Dasar, status badan hukum, tata cara pengesahan, penolakan, dan perubahan Anggaran Dasar.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/law-no-25-of-1992-cooperatives/227680/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/law-no-25-of-1992-cooperatives/227680.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Aladdin","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-05","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa yang dimaksud dengan koperasi dalam Undang-Undang ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang menjalankan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa tujuan koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992?",{"text":115,"@type":111},"Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Bagaimana status badan hukum koperasi diperoleh?",{"text":119,"@type":111},"Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},227680,1789012711,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},2336478503145,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_276721f389ce27ea32af1340a28f341c","UNDANG-UNDANG  \nNOMOR 25 TAHUN1992  \nTENTANG  \nPERKOPERASIAN  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang :  \na. bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagaibadan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usahabersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;  \nb. bahwa Koperasi perlu lebih mem bangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperansebagai sokoguru perekonomian nasional;  \nc. bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;  \nd. bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kemba li ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undangundang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian;  \nMengingat :  \nPasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;  \nDengan persetujuan  \nDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:  \n1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkanprinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.  \n2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.  \n3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.  \n4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.  \n5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.  \nBAB II  \nLANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN  \nBagian Pertama  \nLandasan dan Asas  \nPasal 2  \nKoperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sertaberdasar atas asas kekeluargaan.  \nBagian Kedua  \nTujuan  \nPasal 3  \nKoperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.  \nBAB III  \nFUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI  \nBagian Pertama  \nFungsi dan Peran  \nPasal 4  \nFungsi dan peran Koperasi adalah:  \na. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomianggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;  \nb. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;  \nc. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan danketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagaisokogurunya;  \nd. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.  \nBagian Kedua  \nPrinsip Koperasi  \nPasal 5  \n(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut:  \na. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;  \nb. pengelolaan dilakukan secara demokratis;  \nc. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;  \nd. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;  \ne. kemandirian.  \n(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pulaprinsip Koperasi sebagai berikut:  \na. pendidikan perkoperasian;  \nb. kerja sama antarkoperasi.  \nBAB IV  \nPEMBENTUKAN  \nBagian Pertama  \nSyarat Pembentukan  \nPasal 6  \n(1) Koperasi Primer dibentuk oleh se kurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.  \n(2) Koperasi Sekunder dibentuk oleh se kurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi. Pasal 7  \n(1) Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukandengan akta pendiria","cbCaiatchhi6a4mV","https://ap.wps.com/l/cbCaiatchhi6a4mV","pdf",143433,45,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n# BAB II LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN\n## Bagian Pertama Landasan dan Asas (Pasal 2)\n## Bagian Kedua Tujuan (Pasal 3)\n# BAB III FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI\n## Bagian Pertama Fungsi dan Peran (Pasal 4)\n## Bagian Kedua Prinsip Koperasi (Pasal 5)\n# BAB IV PEMBENTUKAN\n## Bagian Pertama Syarat Pembentukan (Pasal 6-8)\n## Bagian Kedua Status Badan Hukum (Pasal 9-13)","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan koperasi dalam Undang-Undang ini?\",\"answer\":\"Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang menjalankan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.\"},{\"question\":\"Apa tujuan koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992?\",\"answer\":\"Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.\"},{\"question\":\"Bagaimana status badan hukum koperasi diperoleh?\",\"answer\":\"Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.\"}]","Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 - Perkoperasian | PDF",69]