[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-228535-113":53,"doc-detail-228535-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","law-enforcement-by-the-police-against-perpetrators-of-aggravated-motorcycle-theft","Penegakan Hukum oleh Polisi terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor dengan Pemberatan","","Penelitian ini menganalisis upaya penegakan hukum, faktor hambatan, serta penanggulangan tindak pidana pencurian sepeda motor dengan pemberatan oleh POLRI di wilayah hukum Polrestabes Medan. Jenis penelitian diarahkan pada penelitian hukum yuridis normatif dengan sifat deskriptif analitis. Hasil menunjukkan proses setelah laporan pengaduan korban dilanjutkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan; pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun. Hambatan meliputi identitas pelaku tidak jelas, ketiadaan KTP, tidak mengakui perbuatan, serta tidak adanya saksi dan bukti. Upaya preventif berupa patroli dan sosialisasi, sedangkan represif melalui penindakan, sanksi tegas, serta pembinaan agar tercipta kepatuhan hukum.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/law-enforcement-by-the-police-against-perpetrators-of-aggravated-motorcycle-theft/228535/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/law-enforcement-by-the-police-against-perpetrators-of-aggravated-motorcycle-theft/228535.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Maya Linwood","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-28","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Bagaimana upaya penegakan hukum POLRI terhadap pelaku pencurian sepeda motor dengan pemberatan?","Question",{"text":109,"@type":110},"Setelah personel menerima laporan pengaduan dari korban, perkara dilanjutkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan. Pelaku kemudian dikenakan Pasal 363 KUHPidana sesuai cara yang dilakukan.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Apa saja faktor hambatan dalam penanganan tindak pidana pencurian sepeda motor dengan pemberatan?",{"text":114,"@type":110},"Hambatan meliputi identitas pelaku tidak jelas, pelaku tidak memiliki KTP, pelaku tidak mengakui perbuatannya, tidak ada saksi di TKP, serta hilangnya barang bukti. Hambatan lain adalah korban tidak ingin melapor dan tidak adanya saksi pendukung.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Upaya penanggulangan apa yang dilakukan untuk mencegah dan menindak tindak pidana tersebut?",{"text":118,"@type":110},"Upaya preventif dilakukan melalui patroli di tempat yang dicurigai serta sosialisasi dan pendekatan masyarakat untuk membangun koordinasi. Upaya represif dilakukan dengan peningkatan penindakan, sanksi tegas yang memberi efek jera, dan pembinaan agar masyarakat patuh hukum.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},228535,1789027064,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},962084928432,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","| Penegakan Hukum oleh Polisi terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor dengan Pemberatan\u003Cbr>Law Enforcement By The Police Against The Criminal Actors\u003Cbr>of Motorcycle Theft\u003Cbr>Jaya Syah Putra, Rizkan Zulyadi* & M. Citra Ramadhan\u003Cbr>Magister Hukum, Universitas Medan Area, Indonesia\u003Cbr>Diterima: 26 April 2021; Direview: 26 April 2021; Disetujui: 25 Mei 2021\u003Cbr>*Coresponding Email: rizkan@staff uma ac id |\n| --- |\n| Abstrak\u003Cbr>Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis upaya penegakan hukum, faktor hambatan dan penanggulangan tindak pidana pencurian oleh POLRI terhadap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor dengan pemberatan di wilayah hukum Polrestabes Medan. Jenis penelitian diarahkan kepadapenelitian hukum yuridis normative. Sifat penelitian adalah deskriptif Analis mengenai penegakan hukum oleh POLRI terhadap pelaku tindak pidana pencurian. Hasil penelitian menunjukkan bahwaupaya penegakan hukum yang dilakukan, setelah personil menerima laporan pengaduan dari korban tentang terjadinya pencurian dengan pemberatan melanjutkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan, terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan sepeda motor dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 9 tahun tergantung dengan cara yang dilakukan oleh pelaku untuk melakukan pencurian dengan pemberatan. Faktor Hambatan antara lain Identitas pelakutidak jelas, Pelaku tidak memilik KTP, pelaku tidak mengakui perbuatannya, tidak ada saksi di TKP. Pelaku menghilangkan barang bukti, korbantidak ingin melapor ke polisi, tidak adanya saksi pendukung. Upaya penanggulanganyaitu melakukanupaya preventif dengan melaksanakan patroli ditempat-tempat yang dicurigai, melakukan sosialisasi dan pendekatan masyarakat agar tercipta koordinasi dan kerja sama yang bersinergi dalam menciptakan keamanan. Upaya represif dengan meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan sepeda motor dengan memberikan sanksitegas dan berefek jera kepada pelaku serta memberikan pembinaan kepada masyarakat agar patuh hukum.\u003Cbr>Kata Kunci: Penegakan Hukum; Polisi; Pencurian Dengan Pemberatan.\u003Cbr>Abstract\u003Cbr>The purpose of this study was to analyze law enforcement efforts, obstacles and prevention of criminal acts of theft by POLRI against perpetrators of the crime of motorcycle theft with weights in the jurisdiction of Medan Police. This type of research is directed to normative juridical law research. The nature of the research is descriptive analysis of the law enforcement by the Indonesian National Police against the perpetrators of the crime of theft. The results showed that law enforcement efforts were carried out, after the personnel received a complaint report from the victim regarding the occurrence of theft with weighting proceed to the stage of investigation and investigation, against the perpetrators of theft with the weight of a motorcycle subject to Article 363 of the Criminal Code with a maximum penalty of 9 years imprisonment depending on the the method used by the perpetrator to commit theft by weight. Barrier factors include the identity of the perpetrator is not clear, the perpetrator does not have an ID card, the perpetrator does not admit his actions, there are no witnesses at the crime scene. The perpetrator lost evidence, the victim did not want to report it to the police, there were no supporting witnesses. Countermeasures include carrying out preventive measures by carrying out patrols in suspected places, conducting socialization and community approaches in order to create synergistic coordination and cooperation in creating security. Repressive efforts by increasing efforts to take action against perpetrators of theft by weighting motorbikes by providing strict sanctions and having a deterrent effect on perpetrators and providing guidance to the community to comply with the law.\u003Cbr>Keywords: Law Enforcement; Police; Theft By Weight.\u003Cbr>How to Cite: Putra, J. S., Zulyadi, R., & Ramadhan, M. C. (2021). ","cbCainaNtHzrCM6y","https://ap.wps.com/l/cbCainaNtHzrCM6y","pdf",359146,13,"Indonesian","# PENDAHULUAN\n## Hukum kepidanaan dan hukum pidana material\n## Jenis tindak pidana dan peran polisi dalam penegakan\n## Pengertian tindak pidana pencurian dan modus pelaku","[{\"question\":\"Bagaimana upaya penegakan hukum POLRI terhadap pelaku pencurian sepeda motor dengan pemberatan?\",\"answer\":\"Setelah personel menerima laporan pengaduan dari korban, perkara dilanjutkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan. Pelaku kemudian dikenakan Pasal 363 KUHPidana sesuai cara yang dilakukan.\"},{\"question\":\"Apa saja faktor hambatan dalam penanganan tindak pidana pencurian sepeda motor dengan pemberatan?\",\"answer\":\"Hambatan meliputi identitas pelaku tidak jelas, pelaku tidak memiliki KTP, pelaku tidak mengakui perbuatannya, tidak ada saksi di TKP, serta hilangnya barang bukti. Hambatan lain adalah korban tidak ingin melapor dan tidak adanya saksi pendukung.\"},{\"question\":\"Upaya penanggulangan apa yang dilakukan untuk mencegah dan menindak tindak pidana tersebut?\",\"answer\":\"Upaya preventif dilakukan melalui patroli di tempat yang dicurigai serta sosialisasi dan pendekatan masyarakat untuk membangun koordinasi. Upaya represif dilakukan dengan peningkatan penindakan, sanksi tegas yang memberi efek jera, dan pembinaan agar masyarakat patuh hukum.\"}]","Penegakan Hukum oleh Polisi terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor dengan Pemberatan | PDF",20]