[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-228510-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-228510-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","law-enforcement-against-child-murder-perpetrators-decision-study-no-56pidb2025pn-srg","Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Anak - Studi Putusan No: 56/Pid.B/2025/PN Srg","","Penelitian ini membahas penegakan hukum terhadap pelaku pembunuhan anak melalui studi putusan No. 56/Pid.B/2025/PN Srg. Kajian menyoroti bagaimana tahap penyidikan, penuntutan, dan peradilan dijalankan secara prosedural sesuai KUHAP, termasuk penggunaan dakwaan kumulatif serta pembuktian unsur dakwaan di persidangan. Penelitian juga mengidentifikasi faktor penghambat utama berupa sarana dan prasarana yang kurang memadai saat penyelidikan serta ketidakkooperatifan terdakwa selama proses persidangan. Rekomendasi menekankan profesionalisme aparat dan peningkatan dukungan fasilitas forensik serta pengawasan.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/law-enforcement-against-child-murder-perpetrators-decision-study-no-56pidb2025pn-srg/228510/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/law-enforcement-against-child-murder-perpetrators-decision-study-no-56pidb2025pn-srg/228510.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Miles","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-03","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",5,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku pembunuhan anak dalam putusan No. 56/Pid.B/2025/PN Srg?","Question",{"text":63,"@type":64},"Penegakan hukum dilakukan secara prosedural sesuai KUHAP, meliputi penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah berdasarkan terpenuhinya unsur dakwaan.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Pendekatan apa yang digunakan dalam penelitian ini?",{"text":68,"@type":64},"Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yang didukung pendekatan yuridis empiris. Bahan hukum mencakup primer, sekunder, dan tersier, dengan pengolahan data melalui seleksi, klasifikasi, dan penyusunan.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Apa faktor penghambat yang paling dominan dalam penegakan hukum kasus pembunuhan anak?",{"text":72,"@type":64},"Faktor penghambat paling dominan adalah sarana dan prasarana yang kurang memadai saat proses penyelidikan, serta ketidakkooperatifan para terdakwa selama persidangan berlangsung.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},228510,1789026928,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":33,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":141},13056703019404,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","ABSTRAK  \nPENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU  \nTINDAK PIDANA PEMBUNUHAN ANAK  \n(Studi Putusan No: 56/Pid.B/2025/PN Srg)  \nOleh  \nNAJLA QURRATUAIN  \nTindak pidana pembunuhan berencana merupakan isu kriminalitas yang menunjukkan peningkatan signifikan akhir-akhir ini. Hal ini menuntut adanya penegakan hukum pidana yang tegas, khususnya terhadap pelaku kejahatan yang melibatkan anak. Kasus ini tidak hanya menggambarkan terjadinya pelanggaranterhadap suatu aturan hukum, tetapi juga menggambarkan bagaimana penegakan hukum pidana terhadap para pelaku untuk mewujudkan kepastian hukum dankeadilan. Hal tersebut melatarbelakangi rumusan masalah pada penelitian ini, yaitubagaimanakah penegakan hukum terhadap pelaku pembunuhan anak dan apa sajafaktor penghambat penegak hukum dalam menangani kasus pembunuhan anak, terutama yang melibatkan metode kekerasan.  \nPenelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan didukung dengan pendekatan yuridis empiris. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Bahan hukum primer diperoleh dengan melakukan wawancara kepada narasumber yaitu Penyidik Satreskrim Kepolisian Resor Cilegon, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Cilegon, dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung, dan peraturan perundangundangan yang relevan dengan pokok permasalahan. Pengolahan data yang diperoleh dilakukan dengan cara seleksi data, klasifikasi data, dan penyusunan data.  \nHasil Penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa penegakan hukum terhadappelaku pembunuhan anak telah dilakukan secara prosedural sesuai dengan KUHAP. Penegakan hukum tahap penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Cilegonyaitu melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan bekerja sama dengan dokter forensik untuk mendapatkan hasil visum. Penegakan hukum tahap penuntutan,  \nJaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan dakwaan kumulatif yaitu Pasal 340 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal 83 Jo. Pasal 76F UUPA, dan menuntut pidanamati bagi tiga pelaku utama. Penegakan hukum pada tahap peradilan, Majelis Hakim dalam putusan 56/Pid.B/2025/PN Srg menyatakan para terdakwa utamaterbukti secara sah bersalah berdasarkan terpenuhinya seluruh unsur dakwaan. Faktor penghambat dalam menegakkan hukum yang paling dominan adalah sarana dan prasarana yang kurang memadai pada saat proses penyelidikan dan ketidakkooperatifan para terdakwa pada saat proses persidangan sedangberlangsung.  \nBerdasarkan penelitian ini, disarankan beberapa hal guna mengoptimalkan penegakan hukum dan mencegah tindak pidana serupa. Pihak kepolisian diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan kecepatan respon terhadap setiap laporan guna mencegah peningkatan tindakan kriminal menjadi tindak pidana yang lebih serius. Selain itu, Pemerintah perlu menyediakan dukungansarana dan prasarana yang memadai, termasuk peralatan forensik modern dan perluasan sistem pengawasan CCTV secara merata hingga ke wilayah pedesaan, sebagai upaya strategis untuk menunjang efektivitas penegakan hukum dan menjamin rasa aman serta perlindungan masyarakat.  \nKata Kunci: Hukum Pidana, Pembunuhan Berencana, Penegakan.  \nABSTRACT  \nLAW ENFORCEMENT AGAINST PERPETRATORS OF CHILD MURDER  \n(Decision Study No. 56/Pid.B/2025/PN Srg)  \nBy  \nNAJLA QURRATUAIN  \nPremeditated murder is a crime issue that has shown a significant increase in recent years. This demands strict criminal law enforcement, particularly against perpetrators of crimes involving children. This case not only illustrates a violation of a legal rule, but also illustrates how criminal law enforcement against perpetrators ensures legal certainty and justice. This underpins the formulation of the research problem: how is the law enforced against perpetrators of child murder and what factors hinder law enforcement in handling child murder cases, especially those involving violent methods.  \nThis research uses a normative juridical approach and is supported by an empirical juridical approach. The legal material","cbCaihd6L08A1oYP","https://ap.wps.com/l/cbCaihd6L08A1oYP","pdf",20490,"Indonesian","# Rumusan Masalah\n## Penegakan hukum terhadap pelaku pembunuhan anak\n## Faktor penghambat penegak hukum\n# Metode Penelitian\n## Pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris\n## Sumber bahan hukum dan pengolahan data\n# Hasil Penelitian dan Pembahasan\n## Penegakan pada tahap penyidikan\n## Penegakan pada tahap penuntutan\n## Penegakan pada tahap peradilan\n## Faktor penghambat\n# Saran dan Rekomendasi","[{\"question\":\"Bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku pembunuhan anak dalam putusan No. 56/Pid.B/2025/PN Srg?\",\"answer\":\"Penegakan hukum dilakukan secara prosedural sesuai KUHAP, meliputi penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah berdasarkan terpenuhinya unsur dakwaan.\"},{\"question\":\"Pendekatan apa yang digunakan dalam penelitian ini?\",\"answer\":\"Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yang didukung pendekatan yuridis empiris. Bahan hukum mencakup primer, sekunder, dan tersier, dengan pengolahan data melalui seleksi, klasifikasi, dan penyusunan.\"},{\"question\":\"Apa faktor penghambat yang paling dominan dalam penegakan hukum kasus pembunuhan anak?\",\"answer\":\"Faktor penghambat paling dominan adalah sarana dan prasarana yang kurang memadai saat proses penyelidikan, serta ketidakkooperatifan para terdakwa selama persidangan berlangsung.\"}]","Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Anak - Studi Putusan No: 56/Pid.B/2025/PN Srg | PDF",6]