[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-detail-228722-id":3,"doc-seo-228722-113":31,"detail-sidebar-cat-0-id-113":97},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",{"doc_id":7,"user_id":8,"nickname":9,"user_avatar":10,"doc_module":4,"category_id":11,"category_name":12,"doc_title":13,"doc_description":14,"doc_content":15,"file_id":16,"file_url":17,"file_type":18,"file_size":19,"view_count":20,"is_deleted":4,"is_public":21,"is_downloadable":21,"audit_status":21,"page_count":22,"language":23,"language_code":24,"site_id":25,"html_lang":24,"table_of_contents":26,"faqs":27,"seo_title":28,"seo_description":14,"update_tm":29,"read_time":30},228722,8796095461610,"Oliver","https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_276721f389ce27ea32af1340a28f341c",53,"Layanan Kesehatan","Konflik Pertanahan dan Penyelesaiannya Menurut Adat di Provinsi Riau","Konflik pertanahan di Provinsi Riau terutama terjadi antara perusahaan dengan perusahaan lain, antara perusahaan dengan masyarakat, serta antara perusahaan dengan masyarakat hukum adat yang terkait dengan tanah ulayat. Pemicu utama meliputi isu lingkungan, penyerobotan lahan, tumpang tindih lahan, serta konflik pada batas antar kabupaten/kota dan batas wilayah provinsi. Pelanggaran prosedural dalam pelaksanaan di lapangan menimbulkan bentrokan fisik dan kerugian bagi pihak-pihak yang bertikai. Penyelesaian kerap hanya muncul setelah permohonan atau unjuk rasa, dengan dasar kewenangan pada pemerintah kabupaten/kota, dan menekankan prinsip adil, beradab, berdaya guna, serta berhasil guna bagi kesejahteraan masyarakat melalui kerja sama perusahaan pemegang HGU dengan masyarakat lewat perusahaan milik desa.","Konflik Pertanahan dan Penyelesaiannya Menurut Adat di Provinsi Riau  \nOleh: H. Mohd. Yunus  \nAbstrak  \nAdapun bentuk Konflik yang terjadi di propinsi Riau khususnya yang berkaitan dengan konflik lahan pertanahan terjadi antara perusahaan dengan perusahaan lainnya, antara perusahaan dengan masyarakat, dan antara perusahaan dengan masyarakat hukum adat (tanah ulayat). Berbagai konflik ini terjadi karenadipicu oleh isu lingkungan, isu penyerobotan lahan masyarakat, isu tumpang tindih lahan dan termasuk konfliktapal batas antar kabupaten kota dalam propinsi Riau dan tapal batas wilayah Propinsi dengan propinsitetangga, serta isu lingkunganyang kesemua itu akibat adanya prosedural yang dilanggar dan tidak mengikutiaturan dalam merealisasikannya di lapangan. Masalah tersebut bahkan telah membawa bentrok pisik di lapangan baik antara masyarakat dengan perusahaan dan telah membawa kerugian pada masing-pihak yang bertikai. Agenda penyelesaian konflik pertanahan itu baru bahas atau diselesaikan apabila muncul lagi permohonan dari masyarakat atau apabila ada unjuk rasa. Alasan yang selalu dikemukakan terutama oleh Pemerintah Propinsi Riau adalah kewenangan penangan konflik pertanahan lebih banyak kewenangannyapada Pemerintahan Kabupaten Kota. Penyelesaian haruslahyang adil dan beradab berdaya guna dan berhasil guna untuk kesejahteraan masyarakat. Bentuk kerjasama yang dianggap ideal apabila perusahaan pemegang HGU bersedia membangun kerjasama dengan masyarakat melalui perusahaan milik desa.  \nKata Kunci: Konflik, Pertanahan, HGU.  \nPendahuluan  \nLatar Belakang  \nPertumbuhan ekonomi dan kemajuan teknologi yang dicapai, terutama selama orde baru menyebkan munculnya pemilik modal untuk berusaha disegalabidang yang tentu membutuhkan lahan untuk tempat berusaha. Dalam Kenyataannya tidak selamanya persoalan itu berjalan dengan mulus. Salah satu persoalan pokok yang terus muncul dan menjadi permasalahan hukum di Riau adalah persoalan tanah. Kunci konflik terletak pada benturan antara hukumadat dan hukum positif. Persoalan menjadi rumitkarena secara politis masuknya beberapa daerah di Indonesia kedalam Negara Republik Indonesia telahmemiliki adat tersendiri dalam persoalan pengaturan pertanahan yang diatur dalam adat masyarakat yang bersangkutan termasuk di daerah Riau..  \nSebagai akibat lebih lanjut terjadi benturan hukum, politik dan budaya terus bergulir hinggasaat ini, misalnya kasus-kasus yang masih segardalam ingatan kita Konflik lahan antara masyarakatdengan perusahaan terkait pengelolaan Sumber Daya Alam di Riau selama 2010 memperlihatkangejala memperihatinkan. Scale Up, suatu lembaga yang bergerak di isu pengelolaan Sumber Daya Alam, menaruh perhatian pada masalah ini dengan  \nmenerbitkan laporan tahunan konflik sumber daya alam di Riau. Berikut ini adalah laporan penelitian tentang kecenderungan konflik lahan yang terjadiantara masyarakat dengan perusahaan di Riau selama 2010. 1  \nSelain itu, memahami karakter konflik agraria di Riau, maka proses-proses hukum yang selama ini digunakan untuk menyelesaikan konflik tidak memadai untuk menyelesaikannya. Dibutuhkan lembaga khsusu penyelesaian konflik agraria, apadi Propinsi Riau terdapat lembaga adat yang belumdiberikan peran untuk menyelesaikan berbagaikonflik yang terjadi. Karena pada dasarnya yang disebut dengan penyelesaian konflik agraria, bukan hanya pembuktian hukum formal dari tanah yang dikonflikkan. Melainkan pemenuhan rasakeadilan pada korban konflik agraria. Selama ini pihak rakyatlah yang selalu jadi korban konflik agraria. Kenapa pemenuhan rasa keadilan ini yang didahulukan? karena proses penggusuran tanah-tanah rakyat yang diikuti tindakan kekerasan bukanlah insiden, melainkan sebagai akibat dari kebijakanyang dilahirkan di masa lalu.  \nPraktek pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya lahan dan hutan di Riau cenderung diwarnai oleh fenomena konflik, yakni konflik antara penduduk desa-desa di sekitar hutan (populer dengan sebutan  \nMenara , Vol. 12 No. 1 Januari – Juni 2013  \n","cbCaivoSORcEozhZ","https://ap.wps.com/l/cbCaivoSORcEozhZ","pdf",515786,2,1,18,"Indonesian","id",113,"# Abstrak\n# Pendahuluan\n## Latar Belakang","[{\"question\":\"Konflik pertanahan di Provinsi Riau terjadi antara pihak apa saja?\",\"answer\":\"Konflik terjadi antara perusahaan dengan perusahaan lain, antara perusahaan dengan masyarakat, dan antara perusahaan dengan masyarakat hukum adat terkait tanah ulayat.\"},{\"question\":\"Apa pemicu utama konflik lahan pertanahan di Riau?\",\"answer\":\"Pemicu meliputi isu lingkungan, penyerobotan lahan, tumpang tindih lahan, serta konflik batas antar kabupaten/kota dan batas wilayah provinsi tetangga.\"},{\"question\":\"Mengapa penyelesaian konflik agraria dianggap tidak memadai selama ini?\",\"answer\":\"Proses yang digunakan lebih menekankan pembuktian hukum formal, padahal yang dibutuhkan juga pemenuhan rasa keadilan bagi korban konflik agraria.\"}]","Konflik Pertanahan dan Penyelesaiannya Menurut Adat di Provinsi Riau | PDF",1789028803,28,{"code":4,"msg":32,"data":33},"ok",{"site_id":25,"language":24,"slug":34,"title":13,"keywords":35,"description":14,"schema_data":36,"social_meta":92,"head_meta":94,"extra_data":96,"updated_unix":29},"land-dispute-and-its-settlement-according-to-custom-in-riau-province","",{"@graph":37,"@context":91},[38,54,74],{"@type":39,"itemListElement":40},"BreadcrumbList",[41,45,48,51],{"item":42,"name":43,"@type":44,"position":21},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":46,"name":47,"@type":44,"position":20},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",{"item":49,"name":12,"@type":44,"position":50},"https://docshare.wps.com/id/document/layanan-kesehatan/",3,{"item":52,"name":13,"@type":44,"position":53},"https://docshare.wps.com/id/document/land-dispute-and-its-settlement-according-to-custom-in-riau-province/228722/",4,{"url":52,"name":13,"@type":55,"image":56,"author":61,"headline":13,"publisher":63,"fileFormat":66,"inLanguage":24,"description":14,"dateModified":67,"datePublished":68,"encodingFormat":66,"isAccessibleForFree":69,"interactionStatistic":70},"DigitalDocument",{"url":57,"@type":58,"width":59,"height":60},"https://docshare.wps.com/thumbnails/land-dispute-and-its-settlement-according-to-custom-in-riau-province/228722.png","ImageObject",300,407,{"name":9,"@type":62},"Person",{"url":42,"name":64,"@type":65},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-19","2026-09-10",true,{"@type":71,"interactionType":72,"userInteractionCount":20},"InteractionCounter",{"@type":73},"ViewAction",{"@type":75,"mainEntity":76},"FAQPage",[77,83,87],{"name":78,"@type":79,"acceptedAnswer":80},"Konflik pertanahan di Provinsi Riau terjadi antara pihak apa saja?","Question",{"text":81,"@type":82},"Konflik terjadi antara perusahaan dengan perusahaan lain, antara perusahaan dengan masyarakat, dan antara perusahaan dengan masyarakat hukum adat terkait tanah ulayat.","Answer",{"name":84,"@type":79,"acceptedAnswer":85},"Apa pemicu utama konflik lahan pertanahan di Riau?",{"text":86,"@type":82},"Pemicu meliputi isu lingkungan, penyerobotan lahan, tumpang tindih lahan, serta konflik batas antar kabupaten/kota dan batas wilayah provinsi tetangga.",{"name":88,"@type":79,"acceptedAnswer":89},"Mengapa penyelesaian konflik agraria dianggap tidak memadai selama ini?",{"text":90,"@type":82},"Proses yang digunakan lebih menekankan pembuktian hukum formal, padahal yang dibutuhkan juga pemenuhan rasa keadilan bagi korban konflik agraria.","https://schema.org",{"og:url":52,"og:type":93,"og:title":13,"og:site_name":64,"og:description":14},"article",{"robots":95,"canonical":52},"index,follow",{"doc_id":7,"site_id":25},{"code":4,"msg":5,"data":98},[99,104,108,112,116,118,122,126,130,134,138],{"id":100,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":101,"show_sort_weight":102,"slug":103},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":106,"show_sort_weight":102,"slug":107},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":110,"show_sort_weight":102,"slug":111},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":114,"show_sort_weight":102,"slug":115},51,"Komik","comic",{"id":11,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":12,"show_sort_weight":102,"slug":117},"healthcare",{"id":119,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":120,"show_sort_weight":102,"slug":121},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":123,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":124,"show_sort_weight":102,"slug":125},49,"Sastra","literature",{"id":127,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":128,"show_sort_weight":102,"slug":129},52,"Teknologi","technology",{"id":131,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":132,"show_sort_weight":102,"slug":133},50,"Ujian","exam",{"id":135,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":136,"show_sort_weight":102,"slug":137},57,"Umum","general",{"id":139,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":140,"show_sort_weight":4,"slug":141},181,"Formulir","formulir"]