[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229651-113":53,"doc-detail-229651-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","lampung-governor-regulation-number-44-of-2025-working-days-and-working-hours-for-government-agencies-and-civil-servants-in-regional-government","Peraturan Gubernur Lampung - Nomor 44 Tahun 2025 - Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah","","Peraturan Gubernur Lampung Nomor 44 Tahun 2025 mengatur penyesuaian hari kerja dan jam kerja bagi instansi pemerintah serta pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Dasar penyusunan mengacu pada ketentuan nasional mengenai hari kerja dan jam kerja, dengan tujuan meningkatkan produktivitas, memberi kepastian hukum atas fleksibilitas kerja, serta mendorong kualitas pelayanan publik. Peraturan menetapkan pengertian operasional dan menetapkan jumlah hari kerja instansi pemerintah selama 5 hari kerja per minggu.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/lampung-governor-regulation-number-44-of-2025-working-days-and-working-hours-for-government-agencies-and-civil-servants-in-regional-government/229651/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/lampung-governor-regulation-number-44-of-2025-working-days-and-working-hours-for-government-agencies-and-civil-servants-in-regional-government/229651.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Valentina","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan utama Peraturan Gubernur Lampung Nomor 44 Tahun 2025?","Question",{"text":110,"@type":111},"Meningkatkan produktivitas kerja ASN, memberikan kepastian hukum terkait fleksibilitas kerja, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penyesuaian hari kerja dan jam kerja.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa dasar peraturan ini dalam peraturan nasional?",{"text":115,"@type":111},"Peraturan ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai ASN.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Berapa jumlah hari kerja instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung?",{"text":119,"@type":111},"Instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung ditetapkan sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 minggu.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},229651,1789041631,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},13056703020460,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/be000253dac470eee5d?_k=1778207105932848923","| PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG  \u003Cbr>NOMOR 44 TAHUN 2025  \u003Cbr>TENTANG  \u003Cbr>HARI KERJA DAN JAM KERJA  \u003Cbr>INSTANSI PEMERINTAH DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA  \u003Cbr>DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH  \u003Cbr>BIRO ORGANISASI  \u003Cbr>SEKRETARIAT DAERAH  \u003Cbr>PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG  \u003Cbr>TAHUN 2025   |\n| --- |\n\nPERATURAN GUBERNUR LAMPUNGNOMOR 44 TAHUN 2025  \nTENTANG  \n# HARI KERJA DAN JAM KERJA\n\nINSTANSI PEMERINTAH DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARADI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH  \nBIRO ORGANISASISEKRETARIAT DAERAHPEMERINTAH PROVINSI LAMPUNGTAHUN 2025  \nPERATURAN GUBERNUR LAMPUNGNOMOR 44 TAHUN 2025  \n# TENTANG\n\nHARI KERJA DAN JAM KERJA  \n# INSTANSI PEMERINTAH DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARADI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH\n\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nGUBERNUR LAMPUNG,  \nMenimbang:a.bahwa Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja InstansiPemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pasal 13 Padasaat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,InstansiPemerintah selain unit kerja sebagaimana dimaksud dalamPasal 7 ayat (1)yang menerapkan ketentuan 6(enam)harikerja dalam 1(satu)minggu harus menyesuaikan denganketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1(satu)tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan;  \nb.bahwa untuk meningkatkan produktivitas kerja PegawaiAparatur Sipil Negara dan untuk memberikan kepastianhukum terhadap fleksibilitas kerja Pegawai Aparatur SipilNegara serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayananpublik,perlu dilakukan penyesuaian hari kerja dan jamkerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di LingkunganPemerintah Provinsi Lampung  \nc.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b,perlu menetapkan PeraturanGubernur Lampung tentang Hari Kerja dan Jam KerjaInstansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara diLingkungan Pemerintah Provinsi Lampung;  \nMengingat:1.Undang-Undang Dasar Negara Trepublik Indonesia Tahun1945 Pasal 5 ayat (2)dan Pasal 18 ayat (6);  \n2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat ILampung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 25Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat ISumatera Selatan menjadi Undang-Undang (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 2688);  \n3.Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubahbeberapa kali,terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 9Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor  \n58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5679);  \n# 4.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023\n\ntentang Aparatur Sipil Negara(Lembaran Negara Republik  \nIndonesia Tahun 2023 Nomor 141);  \n5.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentangPelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2012 Nomor 53,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5286);  \n6.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun2023 tentang Hari Kerja dan Jam kerja Instansi Pemerintahdan Pegawai Apartur Sipil Negara (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2023 Nomor 50);  \n7.Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2019tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat DaerahProvinsi Lampung Pemerintah,(Lembaran Daerah ProvinsiLampung Tahun 2019 Nomor 4,Tambahan LembaranDaerah 2019/491);  \n8.Peraturan Gubernur Lampung Nomor 37 Tahun 2024tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan GubernurLampung Nomor 59 Tahun 2021 tentang SusunanOrganisasi,Tugas dan Fungsi,serta Tata Kerja PerangkatDaerah(Berita Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024Nomor 37);  \nMEMUTUSKAN:  \nPERATURAN GUBERNUR TENTANG HARI KERJA DAN JAMKERJA INSTANSI PEMERINTAH DAN PEGAWAI APARATURSIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH ","cbCaieSibJ4c4UTJ","https://ap.wps.com/l/cbCaieSibJ4c4UTJ","pdf",2483754,12,"Indonesian","# DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA\n## Menimbang\n## Mengingat\n## Memutuskan\n# BAB Ketentuan Umum\n## Pasal 1\n# Penetapan Hari Kerja dan Jam Kerja\n## Pasal 2","[{\"question\":\"Apa tujuan utama Peraturan Gubernur Lampung Nomor 44 Tahun 2025?\",\"answer\":\"Meningkatkan produktivitas kerja ASN, memberikan kepastian hukum terkait fleksibilitas kerja, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penyesuaian hari kerja dan jam kerja.\"},{\"question\":\"Apa dasar peraturan ini dalam peraturan nasional?\",\"answer\":\"Peraturan ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai ASN.\"},{\"question\":\"Berapa jumlah hari kerja instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung?\",\"answer\":\"Instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung ditetapkan sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 minggu.\"}]","Peraturan Gubernur Lampung - Nomor 44 Tahun 2025 - Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah | PDF",18]